Connect with us

Boltim

Pemerintah Matangkan WPR Wilayah Mintu, Uyun Pangalima: IPR Segera Diproses Usai Pergub Terbit

Published

pada

file 000000005e007207bec8408b0ce58ae4

Mediakontras.com, BOLTIM– Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan Program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Salah satu kawasan yang telah memasuki tahap penting adalah WPR Mintu, yang kini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait.

Saat ini, tahapan yang masih ditunggu adalah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub), yang akan menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Setelah regulasi tersebut diterbitkan, pemerintah akan melaksanakan sejumlah tahapan lanjutan, mulai dari pengurusan IPR, pembukaan akses menuju lokasi, kegiatan eksplorasi, hingga berbagai persiapan teknis lainnya sebagai bagian dari pengelolaan kawasan pertambangan rakyat.

Pemerintah memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan juga akan mendapat pengawasan dari instansi teknis, khususnya terkait aspek lingkungan hidup agar aktivitas pertambangan nantinya tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sendiri memiliki sebanyak 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang dipersiapkan sebagai bagian dari program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan masyarakat.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk memahami program WPR secara menyeluruh dan tidak hanya memandangnya dari satu sisi. Selain memperhatikan dampak lingkungan yang akan dikaji oleh instansi berwenang, pemerintah menilai program ini juga memiliki potensi memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi daerah.

Melalui pengelolaan yang legal, diharapkan terbuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, meningkatnya keterlibatan tenaga kerja daerah, serta tumbuhnya aktivitas ekonomi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Boltim.

Menanggapi beredarnya foto dan informasi mengenai lokasi WPR di media sosial, pemerintah membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang dimaksud. Meski demikian, masyarakat diimbau agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar, melainkan mengikuti seluruh proses perizinan dan pengawasan yang sedang berjalan.

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, pemerintah bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) juga tengah mendorong pembentukan koperasi-koperasi pertambangan di sekitar kawasan WPR. Kehadiran koperasi diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

Wakil Ketua Dekopin Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Uyun Kunaefi Pangalima, mengatakan pembentukan koperasi merupakan langkah strategis agar masyarakat sekitar kawasan tambang dapat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Menurutnya, melalui koperasi masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi memperoleh kesempatan mengelola usaha pertambangan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.

“Dekopin siap mendampingi proses pembentukan serta penguatan kelembagaan koperasi agar memiliki organisasi yang profesional, sehat, dan mampu mengelola potensi pertambangan secara bertanggung jawab,” ujar Pangalima.

Dirinya berharap keberadaan koperasi pertambangan nantinya mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan perekonomian masyarakat lokal, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */