Boltim
KUD Nomontang Urutan Ke-77 Daftar RKAB Belum Lengkap, Diduga 14 Pengusaha Beroperasi di Wilayah IUP

Mediakontras.com, BOLTIM–Nama KUD Nomontang Desa Lanut tercantum pada urutan ke-77 dalam daftar 106 perusahaan yang belum melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemegang IUP atau IUPK yang belum memperoleh persetujuan RKAB dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan hingga RKAB disetujui oleh pemerintah.
Di tengah belum terpenuhinya persyaratan RKAB tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diduga terdapat sedikitnya 14 pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP KUD Nomontang.
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, karena kegiatan operasi produksi hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memperoleh persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
Selain itu, setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalam wilayah IUP KUD Nomontang.
Masyarakat berharap Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, Kepolisian, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung.
Pemeriksaan oleh instansi berwenang dalam hal ini Polres boltim diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya menghubungi Ketua KUD Nomontang terpilih, Marlon Lomboan, untuk meminta konfirmasi terkait status RKAB 2026 serta dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP KUD Nomontang.
Namun, panggilan telepon yang dilakukan tidak direspons. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat balasan hingga berita ini dipublikasikan.(*)











