Headline
Terdakwa FM Kasus Pembunuhan Sadis di Sangihe Dituntut Hukuman Mati

SANGIHE,mediakontras.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa pria berinisial FM (23) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tahuna pada Rabu, (23/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sangihe, Noldy Sompie, S.H., bersama Jaksa Rahmat Syaputra, S.H., dan Muhammad Almas Hydayat, S.H., membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Sidang hari ini dengan terdakwa MFM, kami membacakan surat tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Kami menitikberatkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati,” tegas Sompie.
Tuntutan ini, menurut JPU, merupakan bentuk upaya penegakan keadilan bagi keluarga korban yang mengalami penderitaan mendalam akibat peristiwa pembunuhan yang dinilai sangat sadis tersebut.
“Kami berharap tuntutan ini dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang keji dan meninggalkan luka batin yang mendalam bagi keluarga korban,” lanjutnya.
Sompie menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan hari ini,” pungkasnya.(Putri)
