Manado
Ratusan Karyawan IT Center Tolak Kriminalisasi GM dan Ancaman Penutupan, Pertanyakan Dasar Kasus Pencemaran
Aksi Damai di Manado: Pekerja IT Center Desak Keadilan Hukum, Khawatir Ribuan Mata Pencaharian Terancam
MANADO,mediakontras.com – Ratusan karyawan, staf, dan perwakilan tenant IT Center Manado menggelar aksi unjuk rasa di lobi gedung IT Center, Selasa. Massa menyatakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi yang menjerat General Manager IT Center, Victor Lasut, sekaligus menolak wacana penutupan pusat perdagangan teknologi terbesar di Sulawesi Utara tersebut.
Dalam aksi yang berlangsung tertib, para pendemo menyuarakan kekhawatiran atas dampak sosial dan ekonomi yang dapat timbul apabila IT Center ditutup. Mereka menilai proses hukum yang berjalan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang kuat, bukan asumsi yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Koordinator aksi, Valentinus Arry Ferdiant, menegaskan bahwa perlawanan terhadap upaya penutupan IT Center memiliki landasan hukum yang jelas karena hingga saat ini belum terdapat bukti yang secara meyakinkan menunjukkan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak IT Center.
“Perlawanan terhadap upaya penutupan IT Center memiliki dasar hukum yang kuat, karena sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa IT Center melakukan pencemaran lingkungan. Jika memang ada pencemaran, harus dibuktikan secara jelas lingkungan mana yang terdampak dan apa hubungan langsungnya dengan aktivitas IT Center,” tegas Valentinus dalam orasinya.

Ia juga menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan terkait sampel yang dijadikan dasar pemeriksaan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sampel yang dijadikan dasar pemeriksaan bukan berasal dari kawasan IT Center. Karena itu, setiap keputusan hukum harus berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah, bukan asumsi,” katanya.
Selain mempertanyakan dasar dugaan pencemaran lingkungan, Valentinus menilai identitas pelapor kasus tersebut juga perlu dibuka secara transparan kepada publik demi menjamin akuntabilitas proses hukum.
“Pelapor kasus IT Center juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, pelapor merupakan warga Mapanget yang tidak terdampak secara langsung oleh dugaan pencemaran air limbah IT Center. Ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, penutupan IT Center tidak hanya berdampak terhadap pengelola gedung, tetapi juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian ribuan orang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan tersebut.
“Penutupan IT Center berpotensi menghilangkan mata pencaharian banyak masyarakat. Karena itu, upaya perlawanan hukum harus terus dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Andre Rumatora, HRD salah satu tenant IT Center, memaparkan kronologi proses hukum yang dialami pihak terkait sejak pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka.
Menurut Andre, pada 11 Oktober 2025 Polresta Manado melakukan pemeriksaan terhadap limbah B3. Kemudian pada 23 Oktober 2025 diterima undangan klarifikasi. Selanjutnya pada 4 November 2025 dilakukan pemasangan garis polisi pada lokasi limbah serta pengambilan sampel air limbah untuk kepentingan penyelidikan.
Proses berlanjut dengan diterimanya surat panggilan pertama pada 21 November 2025 dan pemeriksaan sebagai saksi pada 27 Desember 2025. Setelah itu, surat panggilan kedua diterima pada 15 Januari 2026, sebelum akhirnya diterbitkan surat penetapan tersangka pada 9 Maret 2026.
Andre menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangkaian proses tersebut.
“Berdasarkan rangkaian proses yang terjadi, kami memiliki keberatan terhadap penetapan tersangka karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Selain itu, rentang waktu antara panggilan kedua dan penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan proses pemeriksaan serta pendalaman fakta sebelum penetapan dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut akan diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Atas dasar itu, kami melakukan perlawanan melalui jalur hukum yang berlaku untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum,” katanya.
Ancaman Hilangnya Lapangan Kerja
Sementara itu, perwakilan tenant IT Center, Gloria, menyoroti dampak sosial yang dapat muncul apabila pusat perdagangan tersebut dihentikan operasionalnya.
Dalam orasinya, Gloria mempertanyakan kesiapan pihak-pihak yang mendorong penutupan IT Center untuk menanggung nasib para pekerja dan keluarga mereka yang bergantung pada aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.
“Jika IT Center ditutup, apakah ada yang bisa menjamin makanan dan kehidupan seluruh keluarga pekerja yang kehilangan pekerjaan? Ini bukan hanya soal gedung, tetapi soal keberlangsungan hidup banyak orang,” tegas Gloria.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.
“Prinsip Pancasila dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus ditegakkan untuk IT Center. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban akibat keputusan yang belum terbukti secara jelas dasar faktanya,” tandasnya.(*)