Connect with us

Hukrim

Dinilai Cacat Hukum, Ketua LBI Bolmong Fajri Buhohang Soroti Penetapan Tersangka SME Asal Sulut Oleh Direskrimum Polda Metro Jaya

Susanto

Published

pada

IMG 20260226 WA0007

Mediakontras.com, JAKARTA – Penetapan tersangka seorang perempuan asal Sulut bernama Shesee Monincha Elshaday (SME) oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin pada 15 Desember 2025 sekaligus pengajuan penetapan Rednotice kepada Interpol, improsedural yang tidak bisa dibantah.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Laskar Bogani Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara, Moh Fajri Buhohang, menyikapi proses hukum yang menimpa SME selaku warga Kabupaten Bolmong.

“Proses penetapan tersangka oleh Direskrimum Polda Metro Jaya pada warga Bolmong bernitial SME, sungguh Improseduralnya tak bisa terbantahkan lagi. Artinya terang benderang melanggar aturan, cacat hukum dan cacat administrasi serta indikasi penyalahgunaan wewenang dilakukan penyidik secara sembrono,” kecam Laskar Bogani.

Dikatakan belum pernah ada kasus terjadi di Indonesia bila laporan polisi Tipe A yang bukan tangkap tangan kemudian hari itu juga langsung naik ke penyidikan tanpa gelar perkara.

“Ini adalah kemustahilan yang telah mencederai proses hukum di Indonesia kewenangan penyidik telah ditempatkan diatas perintah aturan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Apalagi proses yang cacat formil itu kemudian dijadikan dasar untuk penetapan Rednotice Interpol, sungguh sebuah pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Senada hal itu, Kuasa Hukum Very Satria Dilapanga SH dan rekan Ahmad W.D SH menjawab pertanyaan media ini, mengatakan, saat ini sedang dilakukan gugatan Praperadilan terhadap Direskrimum Polda Metro Jaya Iman Imanudin, terhadap proses penetapan tersangka klien mereka SME.

Secara spesifik kuasa hukum mengatakan, isi gugatan mereka di PN Tangeran mempersoalkan proses penetapan tersangka yang melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Semua proses penetapan tersangka hingga pengajuan rednotice di Interpol kepada klien kami, berdasarkan dokumen yang cacat formil (tidak prosedural) yang tidak sah.

“Dasarnya Laporan Polisi Tipe A di SPKT Polda Metro Jaya milik pelapor Abdul Gofur yang tidak melalui tahapan penyelidikan dan Gelar Perkara langsung naik status ke penyidikan,” tegas Dilapanga.

Alasannya Laporan Polisi Tipe A tertanggal 27 November 2025, kemudian hari itu juga langsung naik ke tahap penyidikan, maka kata Dilapanga bahwa dipastikan tidak dilakukan tahap lidik dan gelar perkara.

“Gelar perkara adalah perintah pasal 25 oleh Peraturan Kapolri 6 Tahun 2019, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat bukti dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang dikecualikan kasus tangkap tangan. Perintah pasal dalam Perkap ini yang dilanggar oleh termohon (maksud Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanudin),” tegas Dilapanga.

Dijelaskan mengapa harus ada gelar perkara, itu dikarenakan Laporan Polisi oleh pelapor Abdul Gofur yang juga anggota Polri Polda Metro Jaya itu, adalah LP Tipe A, dan bukan kasus tangkap tangan.

“Tujuan gelar perkara diantaranya adalah untuk memastikan penanganan perkara sesuai prosedur hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

Selain itu dikatakan, Laporan Tipe A milik pelapor Abdul Gofur bukan bersifat tangkap tangan sebagaimana Perkap Nomor 6 Tahun 2019 pasal 3 ayat 5, huruf a, karena pelapor tidak mengalami atau mengetahui dan melihat langsung tindak pidana terjadi.

“Klien kami tidak berada di bandara Soeta Cengkareng tanggal 27 November 2025 saat  pelapor membuat laporan di SPKT, melainkan berada di luar negeri,” ujarnya.

Dilapanga juga menyatakan proses penetapan tersangka pada klien kami juga tidak dilakukan tahapan penyelidikan sesuai perintah KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Dalam KUHAP pasal 1 angka 5 dan Pasal 102 mengatur tentang penyelidikan, demikian pula dalam Perka pasal 5 hingga 7, serta perintah pasal 8 pelaporan hasil penyelidikan dan perintah pasal 9 untuk gelar perkara, menurut hemat kami semua ini tidak dilakukan oleh penyidik sehingga penetapan tersangka menjadi improsedural dan cacat hukum,” tegasnya.

Diketahui penyidik Ditreskimum Polda Metro Jaya telah menerapkan tersangka pada terlapor SME berdasarkan Laporan polisi Tipe A pada tanggal 27 November 2025 oleh pelapor Abdul Gofur Nomor ; LP/A/105/XI /2025/ SPKT/Polda Metro Jaya dan pada hari itu juga tanggal 27 November 2025 Penyidik Unit 2 Jatanras dipimpin oleh Direktur Umum Kombes Iman Imanudin langsung menerbitkan 3 surat lainnya yang langsung menaikan dari Laporan Polisi ke tahapan Penyidikan.

Dokumen yang diterbitkan bersamaan dengan LP Tipe AS dibuat di SPKT yakni; Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S-1.1/5384/XI/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/S-1.2/11839/XI/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/22761/XI/RES .1.24/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya kesemuanya tertanggal 27 November 2025.

Sebelumnya Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanudin berupaya dikonfirmasi sejumlah wartawan pada 14 April 2025 diruang kerjanya, namun tidak diterima meski sudah mengisi buka tamu.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan saat ini masih belum  tanggapan resmi atau hak jawab di pihak Direskrimum Polda Metro jaya.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */