Sangihe
Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
Foto: Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kepulauan Sangihe Decky Surudani
SANGIHE,mediakontras.com – Jelang Hari Raya Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025, Dinas Perhubungan Daerah Kepulauan Sangihe mulai mempersiapkan rekayasa lalu lintas sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan arus kendaraan di kawasan pusat kota yang diprediksikan seperti tahun tahun kemarin akan terjadi peningkatan aktifitas, baik kendaraan maupun warga yang akan mempersiapkan perayaan hari raya keagamaan tersebut.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kepulauan Sangihe, Decky Surudani mengungkapkan instansinya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi lonjakan aktivitas kendaraan di pusat kota menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Koordinasi dengan Satlantas Polres Kepulauan Sangihe telah dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama di area pusat kota Tahuna.
“Seperti setiap tahun, kami melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Kepulauan Sangihe terkait penanganan kepadatan kendaraan. Beberapa minggu lalu, kami telah memasang rambu-rambu untuk parkir ganda dan baru-baru ini juga memasang rambu untuk parkiran roda dua dan roda empat. Di area sekitar Supermarket Megaria, kami juga memasang larangan parkir di sepanjang Boulevard sebelah kiri untuk menghindari risiko kecelakaan,” jelas Surudani.
Ia juga menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan. Biasanya, penutupan area tertentu dilakukan pada malam pergantian tahun, yakni 31 Desember, karena jumlah pengunjung yang meningkat signifikan. Namun, pihak Dinas Perhubungan siap melakukan rekayasa lalu lintas secara tiba-tiba jika situasi mendesak.
“Rekayasa lalu lintas bisa dilakukan sewaktu-waktu demi menghindari tingkat kemacetan yang tinggi di pusat kota Tahuna,” katanya sembari menambahkan Persiapan ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat selama periode libur akhir tahun.(Putri)
Headline
Sempat Mangkir, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Kontraktor Pembangunan Gedung MTsN 1Tahuna
SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna Tahun Anggaran 2020, Senin (16/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.
“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Kajari Ginting.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.
“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.
“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Syaiful.
Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kejari Sangihe juga membuka kemungkinan pengembangan kasus.
“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Syaiful.
Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sangihe, mengingat pentingnya fasilitas asrama tersebut untuk mendukung pendidikan generasi muda, terutama siswa dari wilayah terpencil.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik. (Putri)
Sangihe
UPP Kelas II Tahuna Siapkan Transportasi Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025
SANGIHE,mediakontras.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kepala Kantor UPP Kelas II Tahuna, Hopreit Balirangen, melalui Koordinator Tim Sosial Media Response, Meifrid Palenewen, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menghadapi perayaan Nataru.
Kegiatan ini menjadi momen penting bagi sektor transportasi, khususnya di wilayah Tahuna.
“Kami dari UPP Kelas II Tahuna sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyongsong perayaan Nataru. Secara nasional, diperkirakan jumlah penumpang akan mengalami kenaikan sebesar 11,06 persen. Namun, untuk wilayah Tahuna, dampak lonjakan penumpang belum terlihat secara signifikan. Kami perkirakan lonjakan penumpang akan terjadi pada H-4 atau H-3, terutama untuk penumpang yang akan kembali. Sedangkan untuk penumpang yang berangkat, lonjakan diperkirakan baru akan terlihat pada H-2,” ujar Meifrid.
Lebih lanjut, Meifrid menjelaskan bahwa tema yang diusung pada perayaan Nataru kali ini adalah “Nataru Bareng Seru”, yang bertujuan untuk menciptakan situasi pelayanan yang sinergis dan berfokus pada kepentingan masyarakat.
“Tema ini menekankan pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, termasuk kesiapan fasilitas transportasi, baik dermaga maupun kapal,” katanya.
Untuk mengantisipasi potensi lonjakan penumpang, UPP Kelas II Tahuna telah menyiapkan berbagai langkah, termasuk pengoptimalan penggunaan dermaga dan armada kapal.
“Jika diperlukan, kami akan menambah armada kapal, terutama untuk rute-rute yang menghubungkan pulau-pulau sekitar. Selain itu, apabila terjadi lonjakan penumpang, kami juga akan melakukan deviasi trayek kapal perintis untuk menyesuaikan kebutuhan,” ujar Meifrid.
Selain penumpang, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi lonjakan arus barang. “Langkah pertama yang kami lakukan dalam persiapan Nataru adalah memantau situasi arus barang dan penumpang. Jika terjadi lonjakan, kami akan segera menyediakan sarana transportasi yang memadai, baik kapal maupun peralatan pendukung lainnya,” ujarnya.
UPP Kelas II Tahuna juga menekankan pentingnya aspek keamanan, khususnya terkait barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“Barang-barang berbahaya seperti minyak tanah dan bahan mudah terbakar lainnya dilarang keras untuk diangkut melalui kapal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan memperketat pengawasan untuk memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga,” tegas Meifrid.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pihak pelabuhan dan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan dan memberikan masukan terkait pelayanan di pelabuhan. Jika ada kendala atau ketidakpuasan, mohon segera informasikan kepada kami. Masukan dari masyarakat akan sangat membantu kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tambah Meifrid.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, UPP Kelas II Tahuna optimis dapat memberikan layanan yang optimal dan memastikan kelancaran arus transportasi selama periode Natal dan Tahun Baru 2024. (Putri)
Headline
Kejari Sangihe Musnahkan Babuk Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) dalam perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH.
Kajari Sangihe menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selain eksekusi badan maupun pidana lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan fungsi eksekusi yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari dua perkara tindak pidana narkotika, satu perkara tindak pidana khusus dari kasus bea cukai, serta beberapa tindak pidana umum lainnya,” ujar Hendra.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan secara berkala, namun mengingat volume perkara tindak pidana di wilayah hukum Kepulauan Sangihe tergolong kecil, pelaksanaannya disesuaikan dengan jumlah barang bukti yang terkumpul.
“Tahun 2024 ini merupakan kegiatan pemusnahan kedua yang kami lakukan. Sebelumnya, kami melibatkan berbagai stakeholder dan Forkopimda. Namun kali ini, pemusnahan dilakukan secara internal, melibatkan rekan-rekan media, karena keterbatasan fasilitas kantor sementara kami,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari benda-benda hasil sitaan dan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti penggerindaan atau pemotongan, guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para kepala seksi di lingkungan Kejari Sangihe, Kasubag Bin yang juga menjabat sebagai Plt Kasi P3BR, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (Putri)
-
Headline4 minggu ago
Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi
-
Headline4 minggu ago
Warga Talete Diingatkan Sejarah 20 Tahun Lalu, Wali Kota Tomohon Pertama Lahir dari Sini
-
Headline3 minggu ago
Kalaupun Menang, Wenny Lumentut Tetap Kalah
-
Headline2 minggu ago
Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?
-
Headline4 minggu ago
Caroll – Sendy Kenakan Jaket Biru Muda Khas Prabowo – Gibran, Memancarkan Aura Kemenangan
-
Headline4 minggu ago
2 Kali Khianati Prabowo & PDIP, Langgar Sumpahnya pada Tuhan, Jepol: Jangan Pilih Calon Walikota Penipu Rakyat !
-
Headline4 minggu ago
Wantania – Amisi Tersangka, Ancaman 6 Bulan Maksimal Kurungan Badan