Connect with us

Minahasa Tenggara

Belum Memenuhi Kuota di 91 Desa, KPU Mitra Perpanjang Pendaftaran Calon PPS

Redaksi

Diterbitkan

pada

RATAHAN, mediakontras.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 91 Desa dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 , mulai 9 Mei -11 Mei 2024.

Dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Lucky Mamahit, pendaftaran calon PPS di 91 desa untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 diperpanjang, karena belum memenuhi kuota 6 calon anggota PPS.

 “Karena itu pendaftaran kami perpanjang,” kata Mamahit.

Ia pun menambahkan, apabila sampai pada batas waktu perpanjangan masih ada desa yang belum berjumlah 6 orang, maka mereka yang telah mendaftar akan langsung masuk ke tahapan tes tertulis.

“Jika setelah diperpanjang masih ada yang belum mencapai dua kali kebutuhan, berapa pun calon PPS yang mendaftar langsung mengikuti tes tulis dengan sistem CAT yang tahapannya pada tanggal 15-18 Mei 2024 mendatang,” tegasnya.

Apabila pada proses perpanjangan Kata Mamahit, masih ditemui ada desa yang peserta dibawah 3 orang, atau tidak mencapai satu kali kebutuhan. Pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut secara berjenjang, sesuai aturan yang ada.

“Mengacu pada keputusan KPU nomor 476 tahun 2024, tidak disebutkan dilakukan perpanjangan kembali. Mungkin kami akan melakukan metode kerjasama atau penunjukan untuk memenuhi kebutuhan desa yang pendaftarannya tidak mencapai 3 peserta,” bebernya.

Apakah akan diperpanjang lagi atau dilakukan penunjukan,  pihaknya akan konsultasikan hal tersebut.

Lanjut Mamahit, mengacuh pada Keputusan KPU 476 Tahun 2024, tidak disebutkan dilakukan perpanjangan kembali.

“Yang ada mungkin metode kerja sama atau penunjukan untuk memenuhi desa yang pendaftarnya tidak mencapai 3 peserta,” ujarnya.

Ia pun mengajak, untuk semua warga masyarakat Mitra yang berkerinduan untuk bergabung menjadi anggota PPS, dapat menyiapkan diri, menyiapkan berkas pendaftaran, dan langsung mendatangi Kantor KPU Mitra untuk melakukan pendaftaran.

Untuk info selengkapnya silahkan lihat di website: https:// kab minahasatenggara.kpu.go.id/pengumuman perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota pps untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta-bupati-dan-wakil-bupati-minahasa-tenggara-tahun-2024. (chae)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *