Headline
Dinilai Blunder, WL dan MJW Dituding Tak Paham Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah


TOMOHON,mediakontras.com –
Statement Pasangan Calon ( Paslon) Walikota Tomohon MJW – CM dan Paslon WLMM, dengan tema keamanan dalam debat pamungkas yang digelar di Grand Kawanua Novotel, Rabu (13/11/2024) dinilai blunder.
Kedua paslon yang sama sama sepakat menyebutkan kalau kondisi keamanan di Kota Tomohon sedang tidak baik baik,
menunjukkan kalau kedua calon pemimpin tersebut tidak paham Tentang UU No 23 thn 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Seperti yang dilontarkan Andrikus Wuwung, menilai kalau kedua paslon tersebut sangat jelas
tidak memahami tentang pembagian urusan dan kewenangan antara pemerintah Pusat dan daerah.
Dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan ;
Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan dalam pasal 10 UU 23 thn 2014 Tentang Pemerintahan Daerah :
1. Urusan pemerintahan Absolut sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 2 meliputi :
a. Politik Luar Negeri
B. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan Fiskal Nasional
f. Agama
(2) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , pemerintah ;
a. Dapat melaksanakan sendiri
b. Melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yg ada didaerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
“Dalam peraturan perundang undangan sebagaimana di jelaskan diatas, secara tegas menyatakan bahwa urusan Keamanan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dan yang menjadi leading sector dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Kata mantan birokrat ini.
Menurut Wuwung, institusi penanggung jawab keamanan secara berjenjang, mulai Babinkamtibmas, polsek, polres, Polda, Mabes Polri, adalah penanggung jawab keamanan dan keteriban masyarakat ( kamtibmas).
“Penanggung jawab keamanan adalah kepolisian.TNI bukan organ untuk keamanan tapi TNI Pertahanan. Sejak Reformasi, Polri Keluar dari ABRI dan berdiri sendiri sebagai institusi negara yang bertanggung jawab untuk menangani dan menjaga ketertiban dan keamanan Negara. Kalaupun ada anggota TNI yg membantu polisi di dalam penanganan keamanan itu sifatnya insidentil dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) diperbantukan untuk menanganni gangguan keamanan,” beber Wuwung.
Sehingga ketika Paslon Nomor urut 1 MJW-CM dan Paslon No urut 2 WLMM menyebutkan situasi keamanan di Kota Tomohon sedang tidak baik2 saja, secara otomatis mereka menyerang pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian yg menjadi penanggung jawab utama keamanan di suatu daerah,” tegas Wuwung.
Dalam perdebatan perdebatan untuk sekelas calon kepala dan wakil Kepala daerah sebaiknya memahami apa tugas dan tanggung jawab kepala dan wakil kepala daerah.
“Harus paham batasan batasan kewenangan, harus memahami sistem pemerintahan daerah. Jangan hanya berteriak teriak sesuatu yang menjadi tugas dan tanggung jawab pihak lain,” saran Andrikus Wuwung.
Ini memalukan kalau ada calon kepala daerah memiliki kualitas SDM seperti ini, mau memimpin daerah kalau tidak pahamaaturan.
“Jangan hanya mengandalkan modal finacial saja untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi pengetahuan dan pemahaman akan batasan batasan kewenangan harus paham,” sindirnya.
Niat menyerang Caroll Senduk sebagai petahana, namun sayang blunder lagi, karena serangannya justru mengarah ke institusi Kepolisian sebagai penanggung jawab keamanan.
“Sampai di tingkat kelurahan lewat Babinkamtibmas itu adalah wilayah urusan kepolisian. Bukan kepala daerah,” tambah Eddy Turang yang juga mantan birokrat di Tomohon.
Posisi pemerintah, menurut Turang, daerah dalam hal keamanan adalah membantu, atau sebagai supporting sistem dalam membentuk masyarakat yg kondusif, menghidari dari perbuatan perbuatan melawan hukum, menjaga situasi kamtibmas dan bekerja sama dengan tokoh tokoh Agama, tokoh tokoh masyarakat.
Supaya masyarakat juga bisa bertanggung jawab bagi diri sendiri untuk tidak melanggar hukum.
“Itulah esensi dari penyelanggaraan pemerintahan. kita sistem negaranya adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Otonomi daerah bukan kekuasaan tanpa batas, otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, namun secara umum semua adalah tanggung jawab pemerintah pusat,” Tegas Wuwung dan Turang. (rek)
