Connect with us

Headline

Jangan Ulangi Kasus di Pileg,KPU – Bawaslu Diwanti Wanti Soal SKCK Wenny Lumentut

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Agar tak mengulang kesalahan menganulir calon yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terpilih saat pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon diminta memeriksa lebih teliti semua berkas pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, saat pendaftaran Agustus mendatang.

KPU diharapkan mencermati semua item persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilkada, agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.

Demikian pula, Bawaslu wajib pasang mata dan telinga, sesuai tupoksi yang dimilikinya, sehingga semua tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik menyangkut kepemiluan maupun ketentuan lain menyangkut syarat administrasi calon.

Warning tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu.

” KPU dan Bawaslu harus ingat ya bahwa ada salah seorang bakal calon yang kini sedang diproses pidana di Bareskrim Mabes Polri. Calon ini sesuai aturan di Perpol Nomor 6 tahun 2023, tidak layak mendapatkan SKCK dari polisi,” ujarnya Jumat (19/7/2024).

Bertolak dari Perpol Nomo 6/2023 itu, kata Stenly Towoliu, KPU dan Bawaslu wajib berkoordinasi dan memverifikasi SKCK itu dengan pihak kepolisian, agar kesalahan saat Pileg lalu tidak terulang lagi.

“Kalau nanti, jika calon itu menang dan ada gugatan di MK atau laporan ke DKPP, dan mempermasalahkan SKCK itu, KPU dan Bawaslu sendiri yang menanggung akibatnya,” beber aktivis yang dikenal tak pantang mundur ini.

Karena itu, kata dia, KPU-Bawaslu tidak mengambil risiko dengan meloloskan seseorang yang sedang bermasalah hukum menjadi calon peserta Pilkada 2024. “Konsekuensi yang harus ditanggung sendiri para komisioner KPU dan Bawaslu terlalu besar jika mengabaikan hal itu. Karir mereka bisa langsung tamat,” tambah Stenly Towoliu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MJKS juga sudah mengingatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar mematuhi Perpol Nomo 6/2023 itu dengan tak menerbitkan SKCK bagi Wenny Lumentut yang akan maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.

Ketua MJKS Stenly Towoliu mengatakan, Pasal 8, 13 dan 14 Perpol Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi setiap warga negara tanpa kecuali, termasuk kepada mereka yang akan bertarung dalam kontestasi pilkada.

“Ini aturannya kepolisian sendiri, tentunya akan jadi janggal jika (kemudian) dilanggar oleh polisi. Kalau polisi tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya, jangan berharap lebih seandainya ada warga yang (juga) tidak patuh pada polisi,” katanya, Senin (15/7/2024) siang.

Stenly Towoliu kemudian mengurai penerapan aturan tentang Penerbitan SKCK yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 itu.

Bab III tentang Prosedur Penerbitan SKCK pada Pasal 8 huruf d, mewajibkan petugas melakukan penelitian terhadap setiap pemohon.

Kemudian Pasal 13 (e) aturan ini, penelitian tersebut untuk data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.

Sementara, Pasal 14 (1) yang menjabarkan tahapan koordinasi dalam Pasal 8 itu, dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian pemohon. Koordinasi ini meliputi internal di lingkup kepolisian dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, dan eksternalnya ke lembaga-lembaga negara lainnya.

Seperti diberitakan, Wenny Lumentut sendiri saat ini telah dilaporkan oleh Joulla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah dokumen warkah tanah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .

Hal ini terlihat dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tertanggal 21 Juni 2023 serta adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/1459/VII/RES.1.1./2023/Dittipidum, tanggal 28 Juli 2023.

Selain itu, ada juga laporan Joulla Benu ke Polda Sulut nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT yang penanganannya sementara ditangguhkan.

“Dari dua surat laporan polisi tersebut sudah sangat jelas dan gamblang jika Wenny Lumentut saat ini sedang dalam proses (hukum) pidana di kepolisian, baik di Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya, seperti dikutip dari www.mediakontras.com edisi Senin (15/7/2024).

Dengan status seperti itu, menurut Stenly Towoliu, jika nantinya kepolisian mengeluarkan SKCK kepada Wenny Lumentut, telah melanggar Perpol Nomor 6/2023 itu sendiri, yang justru dilakukan oleh petugas polisi.

“Karena itu, untuk keadilan dan kesetaraan dalam penerapan hukum, MJKS wajib mengingatkan kepolisiam agar konsisten tanpa membeda-bedakan. Siapapun dia, warga biasa, seorang tokoh atau orang berduit sekalipun, tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku. Itu baru adil namanya,” paparnya.

MJKS, tambah Stenly Towoliu, siap memantau dan mengawasi proses ini dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Perpol Nomo 6/2023 itu.

Menurut dia, kalaupun SKCK yang akan digunakan Wenny Lumentut dalam berkas pendaftaran Pilkada 2024 merupakan perpanjangan dari SKCK yang dipakai saat ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, karena sudah habis masa berlakunya, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

“Baca saja surat Bareskrim bahwa Wenny Lumentut itu sejak tahun lalu statusnya sudah terlapor dan info yang saya dapatkan, perkaranya hingga hari ini terus berproses. (Polisi) Jangan sampai mengabaikan hal itu,” tambahnya lagi.

Dihubungi terpisah, Vega Alfa Wauran, SH, dan Jehezkiel Subari, SH, dua kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta; menegaskan hingga sekarang laporan di Bareskrim itu terus berproses.

“Tetap (jalan) dan tidak ada kata deal atau kompromi,” ujar keduanya sambil meminta agar dapat membedakan perkara perdata yang tengah kasasi di Mahkamah Agung dengan proses pidana di kepolisian. “Ini beda perkara ya, satunya urusan perdata, yang laporan di Bareskrim itu (perkara) pidana,” tambah dua advokat muda asal Tondano ini. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Balihonya Ditertibkan Bawaslu, Bukti WL-MM tak Paham Aturan

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Turun-tangannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon menertibkan baliho tandem pasangan calon (paslon) independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM), dinilai akibat kurangnya pemahaman soal aturan Pemilu oleh calon maupun pendukungnya.

Tidak dikuasainya aturan mengenai kepemiliun itu, khususnya pada momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, sehingga paslon independen WL-MM ataupun tim mengambil jalan pintas berpromosi di baliho paslon usungan partai politik (parpol).

“Padahal kan sudah jelas dalam aturan (paslon) independen itu tidak terafiliasi dengan parpol atau paslon yang diusung, baik secara sendiri maupun berkoalisi,” ujar Maria Pijoh, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon.

Atas pelanggaran itu, PDIP sendiri melalui Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) telah melayangkan protes ke Bawaslu dan kemudian direspon penyelenggara Pilkada itu dengan mencopot semua baliho WL-MM yang ditandemkan dengan paslon parpol pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Hanya saja, sebuah sumber mengungkapkan, “ulah” paslon WL-MM yang masih menghubung-hubungkan statusnya sebagai kader parpol, sudah dilakukan sejak masa-masa awal Pilkada.

“Sebenarnya pelanggaran oleh calon perseorangan ini sudah terjadi sejak pendaftaran. Pada waktu mendaftar (WL-MM) diantar oleh beberapa partai politik dengan memakai atribut,” papar sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasi itu.

Menurut dia, hal inilah yang sangat disesalkan karena sudah jelas aturan menyebutkan bahwa paslon perseorangan tidak boleh membawa atau memakai atribut partai politik.

“Ini harus dipertegas lagi agar masyarakat maupum tim atau paslonnya paham, tidak boleh membawa nama partai politik manapun dalam masa kampanye,” kata sumber itu.

Perseorangan atau Independen harus melepaskan diri dari bayang-bayang partai. “Jika Wenny Lumentut masih sering mengungkapkan bahwa dia masih PDIP lewat tim suksesnya, ini sebenarnya off side, tidak boleh. Wenny harus meninggalkan jejak-jejak kepartaian,” tambahnya lagi.

Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi yang dikonfirmasi soal ini menjelaskan, sesuai amanat Rakernas PDI Perjuangan tahun 2024, struktur partai di semua aras harus diperpanjang hingga April 2025 saat Kongres PDI Perjuangan. Sejalan dengan itu, DPP PDIP menerbitkan SK penyempurnaan sekaligus perpanjangan masa jabatan struktural partai.

“Mengenai personil yang ada dalam struktur itu merupakan hasil Rapat DPD Partai dan disahkan oleh DPP Partai. Jadi posisi beliau (Wenny Lumentut) sudah dibebastugaskan dari jabatan partai, untuk proses dan mekanisme sesuai aturan main AD ART partai, sementara berproses. Makasih neh…🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” jawab Reza melalui pesan whatsapp, Senin (2/9/224) pagi.

Hal senada disampaikan Bendahara DPC PDIP Kota Tomohon Johnny Runtuwene, yang menegaskan baliho tersebut masuk kategori liar. Apalagi di baliho milik kubu paslon independen ini mencantum juga logo PDIP sebagai partai pengusung.(rek/*)

Continue Reading

Headline

Dua Eks Wartawan itu Kini Jadi Menteri Prabowo

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com – Sehari usai dilantik, Presiden Prabowo Subianto mengukuhkan 108 orang anggota Kabinet Merah Putih (KMP). Setidaknya terdapat dua menteri / wakil menteri yang pernah menggeluti dunia jurnalistik sebagai wartawan.

Keduanya adalah, Nusron Wahid, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan. Mereka pernah menjadi wartawan di perusahaan pers di bawah naungan PT Jurnalindo Aksara Grafika, penerbit media Bisnis Indonesia dan Indonesian Business Weekly.

Deky Geruh, jurnalis senior Sulawesi Utara (Sulut) dan nasional, yang pernah berkarir di Harian Bisnis Indonesia di Jakarta dan kemudian kembali ke Manado sebagai kepala perwakilan itu, mengenang masa-masa bersama rekan sejawatnya tersebut.

“(Khususnya) Pak Nusron, torang banyak kali liputan bersama karena (ada) di media yang sama, meskipun beda desk,” tutur Deky yang kini diserahi tugas oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulut itu.

Salah satu yang mengesankan, kata dia, ketika dirinya dan Nusron Wahid mendapat tugas “berburu” Eddy Tansil, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai buronan akibat mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bernilai triliunan, pada 1997.

Deky yang bertugas di desk Ekonomi Makro dan Nusron yang menjadi salah satu reporter di liputan Kota ditugasi menunggu di salah satu rumah sakit, karena ada info bahwa terdapat seorang korban serempetan kereta api bernama Eddy Tansil.

“Sejak pukul 20.00, kami bersama banyak wartawan sudah di situ, hingga menjelang pagi. Tapi karena jam empat subuh itu saya harus ikut Menristek BJ Habibie ke Pulau Sabang, Aceh, akhirnya saya minta agar Nusron Wahid melanjutkannya,” kenang Deky, Senin (21/10/2024).

Ternyata, hanya namanya yang sama, tapi korban tersebut bukanlah buronan nomor wahid yang hingga kini belum berhasil ditangkap itu.

“Itulah enaknya jadi wartawan, harus berani sabar. Menunggu dari jam delapan malam hingga subuh, duduknya di emperan rumah sakit,” kenang pria yang juga menggawangi beberapa media online itu sambil tersenyum.

Deky mengaku sudah memberikan ucapan selamat kepada rekannya itu melalui pesan whatsapp. “Pak Nusron itu orangnya baik dan tegas,” pungkas Deky yang akhir-akhir ini tulisannya banyak menyorot masalah pertanahan, termasuk sebuah kasus di Tomohon.

Seperti diketahui, Nusron Wahid menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN. AHY kini dipercaya menjabat Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Mengutip laman resmi Partai Golkar, Nusron lahir di Kudus 12 Oktober 1973. Dia mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di Miftahul Thalibin Kudus, lalu melanjutkan pendidikan setara Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di MTS dan MA Qudsiyah Kudus.

Kemudian, Nusron menamatkan S1 di Program Studi Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan S2 Ekonomi Universitas Pertanian Bogor.

Nusron mengawali kariernya dari seorang peneliti di Lembaga Pranata Pembangunan VI pada 1995 hingga 1999. Pada periode yang sama, Nusron juga bekerja sebagai wartawan di media cetak Bisnis Indonesia. Selain itu, pada 1996 hingga 1997, Nusron juga tercatat sebagai pengajar di almamaternya, Universitas Indonesia.

Setelah itu, Nusron masuk ke lembaga pemerintahan, tepatnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai staf ahli pada 2000 hingga 2001. Di saat yang sama, Nusron juga bekerja sebagai Konsultan Peneliti di PT Arzka Dian Kobar pada 2000 hingga 2002 dan Staf Ahli Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2000 hingga 2002.

Nusron kemudian masuk ke Kompleks Parlemen Senayan mulai 2004-2009, 2009-20014 sebagai Anggota DPR RI. Kemudian menjadi Anggota Badan Legislatif DPR RI pada 2011 hingga 2013.

Dia tercatat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada 2014 hingga 2019. Terakhir, dia duduk di kursi parlemen sebagai Anggota Komisi VI DPR RI pada 2019/-2024.

Sementara, Thomas Djiwandono memulai karier sebagai wartawan magang di majalah Tempo tahun 1993. Pada 1994, ia bergabung dengan Indonesia Business Weekly sebagai jurnalis. Sejak 1996 hingga 1999, Thomas meneruskan karier sebagai analis keuangan di NatWest Market, Jakarta. Selanjutnya, ia berkarier sebagai konsultan di Castle Asia periode 1999–2000.(rek)

Continue Reading

Headline

Kak Sendy : Sekarang Presiden Prabowo milik semua Rakyat Indonesia

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com-
Hari ini tgl 20 Oktober 2024, Indonesia telah memiliki Presiden dan wakil Presiden yg baru. Setelah di kukuhkan lewat sidang MPR RI , resmi Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke 8.

Bagi Sendy GA.Rumajar.SE.MIKom, Ketua DPC Gerindra Kota Tomohon, yang juga Calon Wakil Walikota berpasangan dengan Caroll Senduk , mengatakan bahwa Presiden Prabowo yg juga Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, sekarang milik semua Rakyat.

” Kami iklas dan rela seluruh masyarakat memiliki pak Presiden Prabowo. Beliau milik seluruh Rakyat sekarang, baik yg memilih maupun yang tidak memilih. Ini juga sejalan dengan pidato perdana Presiden Prabowo Subianto, bahwa saat ini semua harus bersatu membangun rakyat Indonesia,” kata Kak Sendy yang akrab dengan jargon SEGAR.

Sendy yg saat ini masih berada di Jakarta mengikuti rangkaian pelantikan menyampaikan bahwa, kami bersuka cita dan bangga lewat perjuangan panjang sejak 20 tahun yang lalu, beliau berjuang , tanpa menyerah sehingga dalam Pilpres ke 4 kali berhasil menjadi Presiden RI ke 8.

“Saat ini kami mengajak semua komponen masyarakat di Kota Tomohon mari kita bergandengan tangan, menyukseskan semua program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon. Banyak program yang dapat kita manfaat kan, seperti makan gratis untuk siswa dan ibu hamil, revitalisasi sekolah, modernisasi pertanian, dan banyak lagi,” ujar Sendy yang berpasangan dengan Caroll Senduk sebagai Calon Walikota Tomohon periode 2023-2029.

Sendy menambahkan tujuan juga kontestasi Pilkada adalah untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon. Untuk masa depan Kota Tomohon. Mari kita sama sama edukasi masyarakat, tidak usah saling menghujat, saling menjelekan, tapi kita bersama sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan menciptakan politik riang gembira, dengan menekankan pendidikan politik yg benar kepada masyarakat,” Pungkas Sendy.(rek/*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi