Connect with us

Headline

Jangan Ulangi Kasus di Pileg,KPU – Bawaslu Diwanti Wanti Soal SKCK Wenny Lumentut

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Agar tak mengulang kesalahan menganulir calon yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terpilih saat pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon diminta memeriksa lebih teliti semua berkas pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, saat pendaftaran Agustus mendatang.

KPU diharapkan mencermati semua item persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilkada, agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.

Demikian pula, Bawaslu wajib pasang mata dan telinga, sesuai tupoksi yang dimilikinya, sehingga semua tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik menyangkut kepemiluan maupun ketentuan lain menyangkut syarat administrasi calon.

Warning tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu.

” KPU dan Bawaslu harus ingat ya bahwa ada salah seorang bakal calon yang kini sedang diproses pidana di Bareskrim Mabes Polri. Calon ini sesuai aturan di Perpol Nomor 6 tahun 2023, tidak layak mendapatkan SKCK dari polisi,” ujarnya Jumat (19/7/2024).

Bertolak dari Perpol Nomo 6/2023 itu, kata Stenly Towoliu, KPU dan Bawaslu wajib berkoordinasi dan memverifikasi SKCK itu dengan pihak kepolisian, agar kesalahan saat Pileg lalu tidak terulang lagi.

“Kalau nanti, jika calon itu menang dan ada gugatan di MK atau laporan ke DKPP, dan mempermasalahkan SKCK itu, KPU dan Bawaslu sendiri yang menanggung akibatnya,” beber aktivis yang dikenal tak pantang mundur ini.

Karena itu, kata dia, KPU-Bawaslu tidak mengambil risiko dengan meloloskan seseorang yang sedang bermasalah hukum menjadi calon peserta Pilkada 2024. “Konsekuensi yang harus ditanggung sendiri para komisioner KPU dan Bawaslu terlalu besar jika mengabaikan hal itu. Karir mereka bisa langsung tamat,” tambah Stenly Towoliu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MJKS juga sudah mengingatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar mematuhi Perpol Nomo 6/2023 itu dengan tak menerbitkan SKCK bagi Wenny Lumentut yang akan maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.

Ketua MJKS Stenly Towoliu mengatakan, Pasal 8, 13 dan 14 Perpol Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi setiap warga negara tanpa kecuali, termasuk kepada mereka yang akan bertarung dalam kontestasi pilkada.

“Ini aturannya kepolisian sendiri, tentunya akan jadi janggal jika (kemudian) dilanggar oleh polisi. Kalau polisi tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya, jangan berharap lebih seandainya ada warga yang (juga) tidak patuh pada polisi,” katanya, Senin (15/7/2024) siang.

Stenly Towoliu kemudian mengurai penerapan aturan tentang Penerbitan SKCK yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 itu.

Bab III tentang Prosedur Penerbitan SKCK pada Pasal 8 huruf d, mewajibkan petugas melakukan penelitian terhadap setiap pemohon.

Kemudian Pasal 13 (e) aturan ini, penelitian tersebut untuk data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.

Sementara, Pasal 14 (1) yang menjabarkan tahapan koordinasi dalam Pasal 8 itu, dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian pemohon. Koordinasi ini meliputi internal di lingkup kepolisian dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, dan eksternalnya ke lembaga-lembaga negara lainnya.

Seperti diberitakan, Wenny Lumentut sendiri saat ini telah dilaporkan oleh Joulla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah dokumen warkah tanah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .

Hal ini terlihat dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tertanggal 21 Juni 2023 serta adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/1459/VII/RES.1.1./2023/Dittipidum, tanggal 28 Juli 2023.

Selain itu, ada juga laporan Joulla Benu ke Polda Sulut nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT yang penanganannya sementara ditangguhkan.

“Dari dua surat laporan polisi tersebut sudah sangat jelas dan gamblang jika Wenny Lumentut saat ini sedang dalam proses (hukum) pidana di kepolisian, baik di Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya, seperti dikutip dari www.mediakontras.com edisi Senin (15/7/2024).

Dengan status seperti itu, menurut Stenly Towoliu, jika nantinya kepolisian mengeluarkan SKCK kepada Wenny Lumentut, telah melanggar Perpol Nomor 6/2023 itu sendiri, yang justru dilakukan oleh petugas polisi.

“Karena itu, untuk keadilan dan kesetaraan dalam penerapan hukum, MJKS wajib mengingatkan kepolisiam agar konsisten tanpa membeda-bedakan. Siapapun dia, warga biasa, seorang tokoh atau orang berduit sekalipun, tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku. Itu baru adil namanya,” paparnya.

MJKS, tambah Stenly Towoliu, siap memantau dan mengawasi proses ini dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Perpol Nomo 6/2023 itu.

Menurut dia, kalaupun SKCK yang akan digunakan Wenny Lumentut dalam berkas pendaftaran Pilkada 2024 merupakan perpanjangan dari SKCK yang dipakai saat ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, karena sudah habis masa berlakunya, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

“Baca saja surat Bareskrim bahwa Wenny Lumentut itu sejak tahun lalu statusnya sudah terlapor dan info yang saya dapatkan, perkaranya hingga hari ini terus berproses. (Polisi) Jangan sampai mengabaikan hal itu,” tambahnya lagi.

Dihubungi terpisah, Vega Alfa Wauran, SH, dan Jehezkiel Subari, SH, dua kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta; menegaskan hingga sekarang laporan di Bareskrim itu terus berproses.

“Tetap (jalan) dan tidak ada kata deal atau kompromi,” ujar keduanya sambil meminta agar dapat membedakan perkara perdata yang tengah kasasi di Mahkamah Agung dengan proses pidana di kepolisian. “Ini beda perkara ya, satunya urusan perdata, yang laporan di Bareskrim itu (perkara) pidana,” tambah dua advokat muda asal Tondano ini. (rek)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Gandeng Pol PP, Bawaslu Akan Tertibkan APK Bermasalah

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

“Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” ujar pimpinan Bawaslu Tomohon Yossi Korah.

Ia menegaskan, APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar.

“KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK tersebut sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan.

Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah.

Dijelaskannya juga, soal desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.

“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” katanya.

Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.

“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tegasnya.(rek)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Headline

Sahabat E2L Menjunjung Tinggi Persahabatan Meskipun Berbeda Warna

Published

on

MANADO,mediakontras. com – Terbentuknya Sahabat E2L di 15 kabupaten/kota di Sulut, salah satu target pemenangan pasangan Elly Engelbert Lasut (E2L) bersama Hanny Jost Payouw (HJP).

Ketua Media Center Sahabat E2L, Paulus Pangau, ST mengemukakan, pihaknya akan melaksanakan pemenagan dengan sistem terbuka dan tertutup kenapa harus demikian? Menurutnya, begitu banyak Sahabat E2L serta simpatisan beliau, tapi berbeda warna dan rekom partai.

Inilah sebabnya, Kata Paulus, pihaknya membentuk wadah Pilkada Sulut yang lebih elegan, yang disebut sistem terbuka dan tertutup.

“Kami membentuk wadah Pilkada Sulut yang lebih elegan sehingga disebut sistem terbuka dan tertutup. Dengab demikian, kami dapat mengetahui sahabat secara tertutup yang masuk dalam partai lain, ” urai Paulus.

Ia menambahkan, dirinya bersama Lock Koyongian selaku Ketua Pembina, akan bersama-sama Sahabat E2L ini, memberi kesempatan kepada teman-teman yang ingin bergabung.

Lanjutnya, karena banyak sekali yang ingin masuk tapi belum tahu melalui jalur mana. Tercatat saat ini, Sahabat E2L yang sudah terdaftar di data base mencapai 15.000 orang.

Sehingga Kata Paulus Pangau, jika ada yang berkenan untuk bergabung bersama Sahabat E2L di 15 kabupaten/kota silahkan menghubungi Sekretaris Alamanda L.Nay,SE dengan nomor 0821-9670-9779, untuk masukan data base sesuai daerah pemilihan bersangkutan, kepada pengurus Sahabat E2L.

Berikut ini pengurus Sahabat E2L Sulawesi Utara yang sudah terbentuk:

Ketua : Paulus M.Pangau,ST
Sek : Alamanda L.Nay,SE
Bend: Sofyan, SH,MH
Ketua Dewan Pembina : Lock FX Kojongian. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Headline

Baliho WL – MM Disandingkan Dengan Paslon SK-DT, PDIP : Itu Iiar !

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Munculnya baliho Paslon Independent WL-MM yang disandingkan dengan Paslon Calon Gubernur Sulut dari PDIP Steven Kandouw (SK) dan Calon Wakil Gubernur Denny Tuejeh (DT), yang dipajang di beberapa titik di Kota Tomohon langsung memantik reaksi keras dari PDIP.

Kubu partai berlambang moncong putih dalam lingkaran menyebut kalau baliho tersebut sengaja dipasang oleh orang -orang dari WL-MM sendiri dan bukan atas kemauan atau instruksi bahkan koordinasi dengan PDIP.

Buktinya, Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi ketika dikonfirmasi apakah baliho tersebut sudah memiliki ijin resmi dari partai, langsung dibantah. Baliho yang bermaterikan foto Paslon WL -MM dibagian bawah dan disandikan foto Steven Kandou dan Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh dengan jargonnya BERKAT (Bersama Kandouw Tuejeh) dan ada logo partai pendukung PDIP, Hanura dan Perindo, langsung dimentahkan kalau baliho tersebut adalah ‘produk’ juga dari PDIP.

“Nda ada itu,” kata Reza Rumambi yang juga anggota DPRD Kota Manado dari PDIP via whatsapp, Jumat (4/10/2024).

Apalagi nyata-nyata Wenny Lumentut sendiri sudah tidak lagi masuk dalam struktur partai sebagai salah satu wakil ketua yang dibuktikan dengan munculnya struktur pengurus DPD PDIP Sulut.

Dalam pemberitaan media ini tanggal 2 September 2024, Wenny Lumentut sendiri sudah tidak masuk dalam struktur pengurus DPD PDIP Sulut periode 2019-2024. Hal ini nampak dalam SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah PDIP Sulut dan disahkan lagi dengan cap partai.

Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi yang dikonfirmasi soal ini menjelaskan, sesuai amanat Rakernas PDI Perjuangan tahun 2024, struktur partai di semua aras harus diperpanjang hingga April 2025 saat Kongres PDI Perjuangan.

Sejalan dengan itu, DPP PDIP menerbitkan SK penyempurnaan sekaligus perpanjangan masa jabatan struktural partai.

“Mengenai personil yang ada dalam struktur itu merupakan hasil Rapat DPD Partai dan disahkan oleh DPP Partai. Jadi, posisi beliau sudah dibebastugaskan dari jabatan partai, untuk proses dan mekanisme sesuai aturan main AD ART partai, sementara berproses. Makasih neh…🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” jawab Reza melalui pesan whatsapp, Senin (2/9/224) pagi.

Senada pula disampaikan Wakil Ketua DPC PDIP Kota Tomohon Johnny Runtuwene dimana, baliho tersebut masuk kategori liar.

Apalagi baliho milik kubu Paslon independent yang juga bermaterikan ada embel embel Paslon PDIP dan logo PDIP serta partai pengusung sudah dibahas dalam internal partai bersama dengan Koordinator Pemenangan SK-DT Korwil Tomohon – Minahasa.

“Tidak ada instruksi pemesangan baliho seperti itu,” tegas Jonru sapaan akrabnya.
Sedangkan, dari Partai Demokrat sendiri beberapa kadernya mempertanyakan soal sikap dari WL-MM sendiri. Menurut penuturan mereka akhir pekan lalu, apa yang dilakukan kubu WL-MM dengan mamasang dua baliho; yang satu disandingkan dengan materi Paslon Calon Gubernur Sulut Elly Lasut dan Calon Wakil Gubernur Hanny Joost Pajouw yang diusung Demokrat, adalah sebuah pengkhianatan.

“Kami minta pengurus DPC pertegas lagi komitmen dengan pak WL. Sebab ini nyata-nyata sebuah pembohongan kepada kami,” ujar beberapa kader sambil meminta agar identitas mereka ta usah dipublish.

Ketua Partai Demokrat Kota Tomohon Marthen Manoppo ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/10/2024) mengatakan kalau pihaknya tidak tahu menahu dengan baliho tersebut.

“Demokrat tetap komit dengan kesepakatan awal pembicaraan dengan WL MM,” ujarnya seraya menambahkan , soal baliho ada materi SK DT silahkan tanyakan ke tim independent. (rek)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi