Connect with us

Hukrim

Bejat, Pria Asal Beo Tega Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2023

Redaksi

Diterbitkan

pada

BEO –Lelaki FR (36) alias Faizal, Warga kelurahan Beo Barat Kecamatan Beo diduga telah menyetubuhi Jingga (nama samaran,red) yang merupakan anak kandungnya.

Dari beragam informasi yang dihimpun, lelaki FR diduga melakukan aksi bejadnya itu di dalam kamar Jingga saat keadaan rumah mereka dalam keadaaan sepi.

Bahkan aksi bejat tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh lelaki FR sejak bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024 pada saat Jingga sedang tertidur lelap.

Aksi tak bermoral FR alias Faizal terkuak saat istrinya melaporkan dugaan perbuatannya kepada pihak Kepolisian Sektor Beo, Rabu (29/5/2024) malam.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Beo langsung bergerak cepat mengamankan tersangka FR alias Faizal dan langsung digiring ke Mapolsek Beo untuk proses penyidikan.

Kepada awak media, Kapolsek Beo Iptu George P. Nender, MH membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Setelah menerima Laporan, Pelaku langsung diamankan pada Hari Rabu Malam oleh petugas dan saat ini sedang menjalani Proses Penyidikan dan Penahanan dirutan Polsek Beo, ” Ungkap Kapolsek.

‘Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak (Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya.(frendy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *