Ekonomi
99,94% Rekening Nasabah Terjamin, LPS Naikkan Bunga Acuan
JAKARTA,mediakontras.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan untuk periode 1 Juli– 30 September 2026 di tengah cakupan perlindungan yang nyaris menjangkau seluruh rekening perbankan nasional.
Dalam keputusan yang diambil pada Rapat Dewan Komisioner (22/6) dan diumumkan Kamis (25/6), LPS menetapkan kenaikan 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah.
Bank umum kini mendapat acuan 3,75 persen, sementara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) naik ke level 6,25 persen.
Adapun simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan di angka 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyebut langkah ini sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga kredibilitas acuan suku bunga wajar sekaligus memperkuat efektivitas program penjaminan.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers.
LPS menilai keputusan ini sejalan dengan tren Suku Bunga Pasar (SBP) yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat.
Intermediasi Tumbuh, Likuiditas Solid.
Kinerja perbankan nasional per Mei 2026 masih menunjukkan pertumbuhan ganda. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK rupiah mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibanding DPK valuta asing yang hanya tumbuh 8,91 persen (dalam dolar AS).
LPS menyatakan kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan masih tergolong kuat untuk menghadapi berbagai potensi risiko ke depan.
Hampir Seluruh Rekening Terlindungi.
Data per Mei 2026 mencatat, dari total rekening nasabah bank umum, sebanyak 681,67 juta rekening atau 99,94 persen telah dijamin simpanannya hingga batas Rp2 miliar per nasabah per bank.
Di sektor BPR, cakupan penjaminan bahkan lebih tinggi, mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
Angka ini menegaskan bahwa hampir seluruh nasabah kecil dan menengah telah berada dalam perlindungan LPS.
LPS menegaskan kebijakan suku bunga penjaminan ini akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan perbankan.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap mencermati tawaran bunga simpanan dari bank, serta meminta perbankan agar secara transparan menginformasikan TBP terbaru melalui seluruh kanal komunikasi yang tersedia.(*)