Connect with us

Ekonomi

Ini Penjelasan  BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan Peserta PBI

Sesuai SK Mensos Peserta Terdampak Dapat Ajukan Pengaktifan Kembali

Published

pada

IMG 20260206 WA0041
Kantor pelayanan BPJS kesehatan Manado (foto.Sol)

JAKARTA, mediaKontras.com. Belakangan beredar kabar sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penyesuaian data merupakan langkah rutin untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. “Melalui SK tersebut, dilakukan penyesuaian di mana sebagian peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama dengan bulan sebelumnya,” jelas Rizky pada Rabu (04/02).

Menurutnya, pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan kesesuaian penerima dengan kriteria masyarakat miskin dan rentan. Namun, peserta yang dinonaktifkan tetap berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi sejumlah syarat.

Kriteria Pengaktifan Kembali

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan pengaktifan kembali antara lain:

1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

2. Berdasarkan verifikasi lapangan, termasuk kategori masyarakat miskin/rentan miskin.

3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Peserta terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, usulan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” terang Rizky.

Cara Mengecek Status Kepesertaan

Masyarakat dapat memastikan status keanggotaan JKN melalui beberapa saluran:

· WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165

· BPJS Care Center 165

· Aplikasi Mobile JKN

· Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan di rumah sakit, dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.

Rizky mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. “Jika ternyata masuk dalam daftar yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak,” pesannya.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan program JKN-KIS tetap berjalan efektif dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat sistem jaminan sosial nasional.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */