Kotamobagu
FA Beauty Clinic Kantongi Izin Operasional Dinas Kesehatan Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Setelah melalui penilaian dan pemeriksaaan fisik, Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu telah memberikan rekomendasi izin operasional kepada FA Beauty Aesthetic Clinic Kotamobagu.
Rekomendasi izin operasional klinik tersebut, Nomor : 400/Dinkes – KK/RKM/428/XII/2025, Tanggal terbit 19 Desember 2025.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan SDK, Deyby Ch, D Soemantha, SKM mengatakan jika FA Beauty Aesthetic Clinic sudah mengantongi izin. Dimana izin yang diterbitkan adalah Klinik Pratama, per 19 Desember 2025.
Pada saat mengajukan izin operasional Klinik Pratama ke FA Beauty Aesthetic Clinic mendaftarkan dokter umum dengan sertifikat estetika dan sudah berpengalaman.
Sementara itu, Owner FA Beauty Clinic Fidya Andini Abasi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Kota Kotamobagu, yang telah memberikan izin dan rekomendasi operasional kepada FA Beauty Clinic. Setelah dilakukan penilaian kesesuaian Clinic.
Ditambahkan, dokter yang saat ini bekerja dengan FA Beauty Clinic, mereka telah mengambil pelatihan khusus estetika, yang menangani perawatan kulit, rambut, kuku, dan kondisi estetika non-bedah seperti jerawat, penuaan, hiperpigmentasi, serta melakukan prosedur seperti chemical peeling, filler, botox, dan laser untuk meningkatkan penampilan dan kesehatan kulit.
” Allhamdulilah, rekomendasi izin operasional sudah diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu serta Dinas PMPTSP Kotamobagu, ” ujarnya. (***)