Connect with us

Tomohon

Perda No: 1 dan Perwako No: 7 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Redaksi

Published

pada

By

IMG 20241010 WA0006

TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi yang bertajuk
Sosialisasi Perda Kota Tomohon No: 1 tahun 2024  tentang pajak Daerah dan retribusi daerah dan
Perwako No: 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada masyarakat sebagai peserta,
dibuka  staf ahli Walikota Bidang Sumber Daya Manusia (SDM),  Ronald Kalesaran, Kamis ( 10/10/2024).

Sosialisasi yang digelar di Lumimpasot Cafe and Resto , Kelurahan Walian  Kecamatan Tomohon Selatan ini, menampilkan para Nara sumber sebagai pemateri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Frangky AH Xachawerus SH MH, Raywaya Lasut SH MH, Kevin Karwur SH serta Bagian Hukum Setdakot Sendy HM Roeroe.

Ronald Kalesaran dalam kesempatan tersebut mengatakan ditetapkannya UU N01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Secara Otomatis Mencabut UU N0 28 Tahun 2009  Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk didalamnya pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tomohon.

“Diundangkannya Perda N0 1 Tahun 2024 wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 94  UU N0:12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan perundang undangan yang telah diubah beberapa kali,” kata Kalesaran yang membacakan sambutan Pjs Walikota Tomohon.

Kalesaran berharap masyarakat yang ikut sosialisasi ini menjadi pelopor penyebarluasan Peraturan ini yang punya peran penting dalam pembangunan Kota Tomohon.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid)  Pengelolaan Pendapatan Daerah, Friedel Liuw mengatakan  dalam Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini juga secara spesifik mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah didorong untuk menggunakan sistem elektronik .

“Dalam melaksanakan pembayaran dan penyetoran pajak di an retribusi daerah, wajib pajak retribusi terus diedukasi untuk menggunakan sistem pembayaran berbasis elektronik.Hal ini untuk mewujudkan visi misi  Pemkot yaitu menjadi Tomohon Smart City,”  kata Liuw.

Ikut pula hadir Camat Tomohon Timur Denny Mangundap dan Camat Tomohon Selatan Robert Pelealu.(rek)






Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */