Pilkada
Bakal Calon Wakil Bupati Moh Abdul Rafiq Pangau, Sosok Peduli Masa Depan Kaum Milenial dan Olahraga
BOLMUT, mediakontras.com – Moh. Abdul Rafiq Pangau SE., M.Si, atau yang akrab disapa Ko Doni, dinilai sebagai sosok yang sangat peduli terhadap masa depan kaum milenial dan perkembangan olahraga di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Barisan Muda Hamdan-Doni, Fadel Hulalango.
“Ko Doni dikenal sebagai sosok muda yang enerjik dan sosial. Kontribusinya di dunia olahraga tidak perlu diragukan lagi. Beliau telah mengorbitkan banyak atlet muda Bolmut hingga tingkat nasional,” ujar Fadel.
Salah satu kontribusi nyata Ko Doni di dunia olahraga terlihat pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) 2023, di mana ia berhasil membawa tim voli Bolmut untuk berlaga di Tangerang. Selain itu beliau juga membawa tim voli Bolmut untuk berpartisipasi dalam turnamen terbuka Kapolri Cup 2023 di Sulawesi Tengah.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Wiwin, warga Pinogaluman, yang mengaku telah lama mengenal Ko Doni. “Kami sudah lama mengenal Ko Doni, beliau selalu memperhatikan olahraga di Bolmut. Sering memberikan bantuan, baik moril maupun materil,” ungkap Wiwin.
Dengan berbagai kontribusinya, tidak heran jika Ko Doni dinilai sebagai figur yang sangat peduli dan berkomitmen untuk kemajuan kaum milenial dan olahraga di Bolmut. Sebagai calon Wakil Bupati, ia diharapkan dapat terus memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah ini, terutama dalam bidang olahraga dan pengembangan potensi anak muda. (mysol)
Headline
Terkait Kasus ASN di Bitung,Bawaslu Sulut Diapresiasi
MANADO,mediakontras.com –
Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulut mendapatkan apresiasi dari beberapa penggiat kepemiluan.
Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan prosedur normal dan biasa, dan lazim terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Sulut bahkan Indonesia.
“Sebenarnya ini normal saja, karena memang sudah jadi kewenangan standart Bawaslu. Di Sulut bisa saja sudah ratusan ASN yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota karena kasus yang sama, dan relatif tidak ada reaksi berlebihan dari para ASN tersebut. Makanya jadi aneh kalau ada yang memberikan respon berlebihan,” ujar Akademisi Unsrat Dr Yudi Dien.
Menurutnya, satu hal yang patut diingat bahwa rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN bukanlah berbentuk vonis final.
Karena yang menentukan kadar hukuman apakah kategori ringan, sedang dan berat adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sesuai regulasi, batasan kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan. Tidak lebih. Apakah dihukum atau tidak, itu wilayah BKN. Makanya saya pribadi justru mengapresiasi Bawaslu yang concern dengan pengawasan netralitas ASN,” ungkap sosok yang juga dikenal sebagai penggiat Pemilu ini.
Ia juga menegaskan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.
“Jadi aturannya sudah konkrit dan tegas,” katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh akademisi FISIP Unsrat Dr Jericho Pombengi MSi. Menurutnya langkah dan prosedur yang dilakukan Bawaslu Sulut sudah tepat.
Malah akan jadi aneh kalau Bawaslu malah mendiamkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Bawaslu Sulut sudah on the right track terkait kasus ini. Malah kami mendorong agar di Pemilu dan Pikkada ke depan Bawaslu lebih agresif menindak ASN yang tidak netral.” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan jadi salah satu bahan pelajaran berharga agar ke depan ASN untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.
“Saya tahu Bawaslu sudah berulang-ulang dalam banyak kesempatan menyampaikan imbauan agar ASN netral di Pilkada. Dan juga ASN itu sudah disumpah dan ada kode etik untuk wajib netral. Kalau melanggar, jangan salahkan Bawaslu kalau mereka menyampaikan rekomendasi ke BKN,” tegas Pombengi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang jejak digital menunjukkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, oknum ASN inisial EHK diduga merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon.
Dalam video tersebut, ia terlihat terlibat dalam penghitungan suara, yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah Form A17, yaitu pemberitahuan status laporan.
“Surat itu adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait, sesuai jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi tersebut,” kata Zulkifli, Minggu (15/12/2024).(rek).
ADVERTORIAL
KPU Mitra Terima Penghargaan Terbaik ke Enam Anggota JDIH dari KPU Sulut
Manado. Mediakontras.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulut.
Dalam piagam penghargaan yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly Poluan tertanggal 7 Desember 2024 itu, KPU Minahasa Tenggara menempati posisi terbaik 6 dari KPU Kabupaten/Kota yang ada di Sulut
Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod memberi apresiasi kepada KPU Provinsi Sulut atas penghargaan yang diberikan kepada KPU Minahasa Tenggara atas penilaian sebagai anggota JDIH Sulut.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa Tenggara atas komitmen dan kerja keras dalam membuat laporan dan kerja-kerja yang luar biasa selama ini,” papar Otnie N Tamod.
Saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Mendy Tinangon, Otnie N Tamod didampingi empat anggota KPU Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, dan Lucky Mamahit serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.
Diketahui, dasar hukum pembentukan JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Selanjutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. (*)
Headline
Tim Hukum Prabowo-Gibran Kini Jadi Kuasa CSSR di MK
JAKARTA,mediakontras.com – Merespon gugatan pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pilkada Kota Tomohon diseriusi Caroll Senduk-Sendy Rumajar. Pemenang Pilwako itu kini bersama Dr. Maulana. SH, MH, yang pernah menjadi tim kuasa hukum Prabowo Subianto saat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Caroll Senduk, Sendy Rumajar, Ariel Warouw, SH dan Raf Poluan, SH, MH, MCN, Selasa (10/12/2024) melakukan pertemuan awal sekaligus menyamakan persepsi menyikapi gugatan di MK itu dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk DPP Gerindra dipimpin Dr. Maulana, SH, MH.
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut
diskusi dan laporan paslon yang populer dengan tagline CSSR ini bersama Wakil Ketua DPP Gerindra yang juga Ketua Komisi 3 DPR RI, Dr. Habiburokhman, SH, MH.
“Kami melakukan pembahasan awal apa saja yang harus disiapkan menghadapi persidangan di MK, serta mendapatkan arahan dan masukan bagaimana memenangkannya. Secara detail dan spesifik tentunya saya tak bisa ungkapkan. Pada pokoknya, CSSR sudah sangat siap,” jelas Caroll Senduk, SH didampingi Sendy Rumajar.
Sedangkan pihak Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra melalui Dr. Maulana, SH, MH, memaparkan kiat-kiat menghadapi sidang sengketa Pemilu seperti ini.
Sebagai catatan, Dr. Maulana adalah anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 lalu, sehingga sudah memiliki pengalaman menangani perkara di MK.
Menurut pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Tomohon itu, Tim Kuasa Hukum PDIP akan memperkuat tim Gerindra pimpinan Dr. Maulana. “PDIP-Gerindra menyatu di sini,” ujar Caroll Senduk yang juga Ketua DPC PDIP Kota Tomohon ini.(rek)
-
Headline3 minggu ago
Kalaupun Menang, Wenny Lumentut Tetap Kalah
-
Headline3 minggu ago
Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?
-
Headline4 minggu ago
Cuma di Tomohon Cair 100 %, Walikota CS Instruksikan Segera Bayar Semua Hak ASN-Nakon
-
Headline4 minggu ago
Dinilai Provokatif & Lecehkan Aparat, Polisi-Bawaslu Diminta Usut Sayembara Pak WL
-
Headline4 minggu ago
Lawan Mulai Main Kotor, ‘Sutradara’ Pemenangan CSSR Dihantam Akun Palsu Dukung WLMM
-
Headline4 minggu ago
SAS Kembali Diperiksa Polisi. Segera Naik ke Tahap Dua ?
-
Headline1 minggu ago
Gugatan Resmi Terdaftar di MK, Tandem Dengan E2L, WLMM ‘Khianati’ YSK?