Connect with us

Manado

80 Persen Iuran Wajib dari PNS, BPJS Kesehatan Wilayah X Rekonsiliasi Iuran JKN Bersama Pemprov dan Kabupaten/Kota

Dapat Penghargaan, Pemkot Manado, Pemkab Talaud dan Pemkab Bolsel Tepat Waktu dan Patuh

Redaksi

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah X, menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se- Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X Octavianus Ramba, rekonsiliasi iuran ini adalah salah satu kegiatan yang strategis dalam penyelenggaraan program JKN. Dimana rekonsiliasi iuran ini bertujuan untuk mencocokkan data iuran JKN yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan di lingkup pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten dan kota.

“ Kenapa rekonsiliasi seperti ini menjadi penting dan strategis dilakukan, karena dari delapan komponen iuran JKN, maka lima komponen itu berada di bawah atau tanggung jawab langsung pemerintah daerah,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X Octavianus Ramba, disela sela kegiatan yang digelar di Four Points Hotel, Kamis (16/5/2024).  

Ada lima komponen  yang mencakup iuran wajib PNS, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, kontribusi iuran, bantuan iuran dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah.

“Jadi kalau kita prosentasikan ada sekitar 80 persen dari iuran JKN,” kata Ramba.

Iuran JKN inilah yang nantinya digunakan dalam memastikan pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik untuk melayani seluruh masyarakat di Sulawesi Utara yang dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Manakala tercapainya atau terjadinya kesesuaian data-data iuran ini maka akan menjamin keberlanjutan dari program JKN berjalan dengan baik. Mewakili teman-teman BPJS Kesehatan, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang telah boleh melaksanakan kegiatan rekonsiliasi iuran di wilayah masing-masing sebelum kegiatan hari ini berlangsung,” ujarnya.

Pada kegiatan rekonsiliasi iuran JKN tersebut, BPJS Kesehatan Wilayah X memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembayaran iuran tepat waktu, tepat jumlah, dan kemudian tepat penganggaran.

Penghargaan kepatuhan pembayaran iuran tersebut diberikan kepada Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Ikut memberikan materi pada acara rekonsiliasi iuran JKN tersebut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X Octavianus Ramba, Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah, Kepala BKAD Sulut Clay Dondokambey serta Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulut Sudi Bawa Suwita.(*/mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Begini Kata Stella Runtuwene untuk Gubernur dan Wagub Sulut Terpilih

Charencia Repie

Published

on

Manado. Mediakontras. com – Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Marlina Runtuwene menaruh harapan besar kepada YSK-VICTOR yang baru saja ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sulut terpilih periode 2025-2030.

Stella yang diwawancarai setelah rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wagub Sulut masa jabatan 2021-2024 serta pengumuman usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur Wagub Sulut terpilih tahun 2024, Jumat (07/02/2024) menyatakan, atas nama DPRD Sulut dan Partai Nasdem dirinya mengucapkan selamat kepada Gubernur dan Wagub Sulut terpilih, YSK-VICTOR.

“Kita semua doakan agar proses pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih nantinya bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Lanjut Stella, semoga apa yang menjadi harapan masyarakat Sulut, lanjut Stella, dapat menjadi kenyataan.

“Kita sama-sama mendukung apa yang menjadi program pemerintah nantinya,” tuturnya.

Ditanyakan, apa yang menjadi harapan dirinya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih, Stella menjelaskan, apabila ada pekerjaan-pekerjaan rumah di pemerintahan kemarin yang belum terselesaikan, pemimpin daerah yang saat ini dapat menyelesaikannya.

“Saya berharap akan lebih baik lagi kedepan dan bisa membawa Sulut dikenal di kanca nasional dan bahkan Internasional,” imbuhnya. (*)

Continue Reading

Headline

Inga inga, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Cuma Sampai Akhir Februari

Solichin

Published

on

MANADO,mediakontras.com- Manager PT Perusahaan Listrik Negara(PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan(UP3) Manado, Revi Aldrian mengatakan bahwa pemberian insentif dalam bentuk diskon tarif listrik tidak diperpanjang.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah hanya berlaku dua bulan.

“Tidak diperpanjang, hanya bulan Januari dan Pebruari” kata Aldrian kepada wartawan media ini, Senin (3/2/2025).

Lalu sampai kapan diskon tarif listrik 50 persen berlangsung? . Menurut penjelasa Aldrian,
batas waktu diskon tarif listrik 50 persen cara dan syarat dapat diskon tarif listrik PLN 50 Persen Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 Tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), pemberian diskon tarif listrik 50 persen berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Pada implementasinya, potongan tarif 50 persen bagi pelanggan pascabayar berlaku otomatis ketika pelanggan membayar tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025.

Sementara bagi pelanggan prabayar, cukup membeli token listrik setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.

Kriteria Pelanggan PLN yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat membeli token listrik, baik di (aplikasi) PLN Mobile, ritel-ritel, agen, dan di mana pun,” ungkap pria yang gemar futsal dan bola voli ini.

Dengan demikian, pelanggan prabayar dapat memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen melalui pembelian token hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Sementara potongan harga yang berlaku bagi pelanggan pascabayar diberikan untuk tagihan listrik pada Januari dan Februari 2025.

Adapun pembayaran tagihan listrik periode Januari bagi pelanggan pascabayar dapat dilakukan pada 1-20 Februari 2025, sedangkan tagihan periode Februari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025.

Ketentuan batas waktu pembayaran rekening yang jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya tersebut diatur dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen.
Meskipun pelanggan prabayar dapat membeli token listrik PLN dengan potongan harga sebesar 50 persen hingga Jumat, 28 Februari 2025. Akan tetapi, PLN memberlakukan ketentuan batas maksimal pembelian kWh listrik per bulan

Terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo ( UID Suluttenggo) Atmoko Basuki mengungkapkan bahwa batas pembelian token dengan diskon 50 persen adalah setara 720 jam nyala dalam satu bulan. Dia menyebut, pembatasan dilakukan untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.

“Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat, tidak terjadi monopoli pembelian token,” ucap Basuki dalam pernyataannya saat pertemuan bersama insan Pers Sulut pada tanggal 2 Januari 2025.

Berikut rincian batas maksimal pembelian kWh token listrik diskon 50 persen setiap bulan:

Daya 450 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp415.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.

Daya 900 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 648 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.

Daya 1.300 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 936 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.

Daya 2.200 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan. (*)

Continue Reading

Legislative

Irene Golda Pinontoan Meminta Perhatikan Kebutuhan Sekolah di Wilayah Tiga T

Charencia Repie

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fraksi PDIP Irene Golda Pinontoan meminta Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut memberikan perhatian lebih untuk sekolah-sekolah yang ada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (Wilayah 3 T).

Menurutnya, perhatian yang dimaksud meliputi jumlah tenaga pengajar, fasilitas pendukung persekolahan, serta sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang proses belajar mengajar.

“Untuk sekolah-sekolah yang ada di wilayah tiga T, agar mendapat perhatian lebih, baik tenaga pendidik, serta sarana dan prasana yang memadai” ungkap personel Komisi IV DPRD Sulut saat diwawancarai sejumlah wartawan, setelah rapat dengar pendapat dengan Dinas Dikda Sulut, Senin (03/02/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Dikda Sulut Femmy Suluh menegaskan, pihaknya akan menerima semua usulan yang ada, termasuk untuk wilayah Tiga T yang memang harus mendapat perhatian baik APBD maupun APBN

“Usulan ini sangat baik, dimana memang Wilayah tiga T menjadi prioritas, dan ini siap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan keuangan daerah, ” tuturnya .(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi