Connect with us

Headline

PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM  ?

Redaksi

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Pelantikan pejabat di Tomohon ternyata sejalan dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang  Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Sementara,  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menolak gugatan yang mempermasalahkan hal itu. Di mana lagi harapan WLMM ?

Sebagai “wasit” dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengatur alur penanganan pelanggaran pemilihan, melalui aturan yang dikeluarkan tahun 2020.

Menyangkut dugaan pelanggaran, ada empat katagori. Yakni etik, administrasi, pidana dan pelanggaran Undang Undang lain.

Sesuai Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3, dugaan pelanggaran kode etik penanganannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara adhoc.

Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi, sesuai Pasal 34 ayat 3, ditangani KPU, dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1, penanganannya diserahkan ke penyidik Polri melalui Sentra Gakkumdu.

Sementara, dugaan pelanggaran Peraturan dan Undang Undang (UU) lain, sesuai Pasal 36 ayat 1, diserahkan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan.

Di sinilah celah yang mungkin dimanfaatkan WLMM menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski secara legal standing, gugatan tersebut tak memenuhi syarat ambang batas 2 % yang disyaratkan aturan.

Bila dalil gugatan WLMM soal politik uang, penyalahgunaan bansos serta mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang dituduhkan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang oleh Tim Kuasa Hukum Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) sebagai Pihak Terkait dalam sidang kedua di MK, dijadikan “counter attack” ke penggugat, maka soal pelanggaran UU Lain seperti menjadi harapan akhir calon jalur independen ini.

Dan jika UU Nomor 30 Tahun 2014 sudah menyatakan pelantikan yang telah dibatalkan tak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai aturan, serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA, tanggal 5 September 2024, yang mengesahkan pelantikan tersebut, WLMM mungkin tinggal menggantungkan impiannya memimpin Kota Tomohon, di PTUN.

Sayangnya, PTUN Manado sudah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan itu dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga  menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.

Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa soal rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.

Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Kota Tomohon.

Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.

Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:

* Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.

* Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi

* Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak

* Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi

* Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.

Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.

Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumbent) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan oada tanggal 22 Maret 2024.

Menyatakan KPU sebagai Tergugat  mempunyai kewenangan  mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumbent) walaupun belum penetapan calon.

Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H

Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024

Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.

Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Tekankan ASN Tomohon HarusBerAKHLAK

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tomohon harus BerAKHLAK.

Hal ini dikatakan wawali pilihan rakyat ini dalam apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Upacara Kantor Walikota, Senin (17/3/2025)

Wakil Walikota Sendy Rumajar yang bertindak sebagai pembina apel ketika membacakan sambutan Walikota Caroll Senduk juga menekankan apel Korpri merupakan momentum untuk mempererat kebersamaan sebagai anggota Korpri dalam memperkokoh persatuan. Ia menegaskan bahwa eksistensi Korpri harus memberikan manfaat, baik bagi ASN dalam menjalankan tugasnya maupun bagi masyarakat Kota Tomohon yang dilayani.

“Sebagai ASN, kita harus menjunjung tinggi core value Korpri, yaitu setia kepada pemerintah dan masyarakat, menjaga kehormatan sebagai abdi negara, memegang teguh rahasia jabatan dan negara, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Wawali yang ngetop dengan jargonya SEGAR.

Ia juga menekankan pentingnya menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) guna membentuk karakter ASN yang profesional, produktif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

Lebih lanjut, Wawali mengajak seluruh ASN untuk menjaga persatuan, bekerja sama memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, serta selalu berperilaku jujur, adil, beretika, dan bermoral. Ia juga menegaskan pentingnya loyalitas terhadap pekerjaan dan pimpinan demi kemajuan Kota Tomohon.

Apel Korpri ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN Kota Tomohon untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan semangat melayani masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan berkualitas,pungkas Sendy Rumajar.

Apel yang diikuti seluruh jajaran Pemkot Tomohon, termasuk para Kepala SKPD. (*)

Continue Reading

Headline

Usus Terburai Dibacok Dengan Parang, Duel Ayah dan Anak Berujung Maut

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Masyarakat Kabupaten Sangihe di Wilayah Kampung Belengan dibuat gempar atas peristiwa berdarah yang terjadi Kamis (12/03/2025) sekira pukul 19.20 Wita.

Pasalnya, perkelahian dua orang pria yang tak lain adalah ayah dan anak kandung berujung maut.

Dari beragam informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Sekira pukul 18.00 Wita,
JYS alias James (29) pergi dari rumah tempat tinggalnya mencari pelaku MS alias Theo karena ada orang yang menunggunya. Beberapa waktu setelah korban pergi, datanglah pelaku dan bertanya kepada istri Sesilia Hulta Matulende tentang keberadaan korban.

Sekira pukul 18.30 Wita, korban datang namun kali ini sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sejak kedatangan korban kerumah, mulai saat itulah terjadi perdebatan antara keduanya (ayah dan anak,red) dan perdebatan itu berlangsung hingga kedapur. Karena terus berdebat dan masing- masing sudah dalam kondisi emosi, maka korban memegang sebilah parang, sementara pelaku memegang palu.

Melihat hal itu istri korban berusaha membujuk korban, tetapi korban malah memukul anak sulungnya yang ada di tempat itu, sehingga SHM pergi dari dapur membawa anak sulungnya, meninggalkan korban dan pelaku didapur yang masih terus berdebat.

Setelah mengambil anak bungsunya di dalam kamar, dia (SHM,red) pergi dari rumah menuju ke Gereja GMIST Horeb Belengang untuk meminta bantuan.

Beberapa saat setelah kepergian saksi (istri korban,red) dari dalam rumah sudah dalam keadaan terluka dan terbaring dipinggiran jalan. melihat hal itu salah seorang warga bernama Novlin Gandawari angsung pergi melaporkan hal itu kepada Kepala Lindongan I. Oleh karena korban yang tengah terbaring dipinggiran jalan dalam keadaan terluka belum mendapatkan pertolongan dari warga yg sudah ada disekitar tempat itu.

Sementara Salah satu warga yang kemudian datang ke tempat itu bertemu dengan pelaku dalam keadaan luka dibagian kepala serta menanyakan apa yang terjadi.

Saat itu pelaku menceritakan apa yang sudah terjadi, sambil memberitahukan kondisi korban, mendengar hal itu warga tersebut langsung memarkir sepeda motornya, lalu menolong korban dengan cara memasukan usus korban yang terburai, kemudian diikuti oleh warga lain yang mengangkat korban ke mobil dan dibawah menuju ke rumah sakit Liun kendage Tahuna, dan beberapa waktu kemudian, pelaku juga di bawah ke rumah sakit Liun kendage Tahuna.

Namun meski sudah mendapat perawatan tim medis korban pada akhirnya meninggal pada, Jumat (13/03/2025).

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasatreskrim Iptu Royke Mantiri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut

“Jadi memang benar telah terjadi peristiwa perkelahian antara ayah dan anak yang berujung maut. Dimana sekarang anaknya sudah meninggal dunia,” ujar Mantiri.

Disentil penyebab atau motif pelaku sampai menghabisi anaknya, Mantiri menjelaskan bahwa pihaknya masih akan dalaminya.

“yang pasti kasus ini sudah mendapat perhatian dari kami dan kasus ini masuk dalam tahap penyelidikan” jelasnyam

Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. (Putri)

Continue Reading

Ekonomi

Tren Positif di Awal Tahun, Omset Pegadaian V Manado Rp5,07 Triliun, Didominasi Produk Gadai

Solichin

Published

on


MANADO,mediakontras.com
Pegadaian Kantor Wilayah  V Manado Sulawesi Utara menorehkan kinerja positif di awal tahun 2025.

Sejumlah indikator menunjukkan kinerja Pegadaian Kanwil V yang melingkupi Suluttenggo dan Papua berada pada level yang perfect.

Hal itu tercermin pada omset produk emas, gadai maupun mikro. Dimana,per tanggal 11 Maret 2025, omset Pegadaian Kanwil V Manado untuk semua produk mencapai Fo Rp5,07 triliun. Angka ini tumbuh 61,47 persen Year on Year (YoY).

Sejumlah indikator menunjukkan kinerja Pegadaian Kanwil V yang melingkupi Suluttenggo dan Papua ciamik.

Pemimpin Wilayah Pegadaian V Manado, Pratikno mengatakan, dua bulan pertama tahun ini menunjukkan tren positif.

Belum genap tiga bulan tapi pihaknya membukukan omset hampir 30 persen dari raihan tahun lalu. Sebagai pembanding, omset Pegadaian V Manado tahun 2024 sebesar Rp19,07 triliun.

Secara portofolio, kata Pratikno, produk gadai masih dominan dengan share hingga 84 persen dari total omset. Dimana, per 11 Maret, omset gadai Pegadaian V Manado mencapai Rp 4,63 triliun (tumbuh 65,96 persen YoY).

“Gadai emas masih dominan dengan porsi sekitar 90 persen dari total gadaian. Sejauh ini, gadai emas perhiasan masih dominan dengan sharing 95 persen. Sisanya gadai emas batangan,” kata Pratikno, Rabu (12/3/2025)

Meskipun demikian, produk emas mencatatkan pertumbuhan paling besar. Baik Tabungan Emas maupun Deposito Emas melesat 198,49 persen YoY dengan omset Rp287,40 miliar per 11 Maret 2025.

Pratikno mengungkapkan, produk gadai maupun emas menjadi kontributor utama tak lepas dari trend kenaikan harga emas yang signifikan, mencapai 12 persen di awal tahun ini.

Sejalan dengan itu, bisnis mikro juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 38,99 persen dengan omset Rp 155,65 miliar. “Sektor ini agak melambat namun kami optimis bakal lebih kencang,” jelasnya lagi.

Pihaknya optimis, kinerja positif ini terus berlanjut sepanjang tahun. Apalagi ada momentum Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah di depan mata.

Seiring dengan itu, kondisi ekonomi relatif stabil setelah momentum politik Pilkada yang sudah berakhir.

“Setelah pelantikan gubernur, bupati dan wali kota, suasana lebih kondusif sehingga ada akselerasi, masyarakat bisa lebih agresif dalam kegiatan ekonomi,” jelas Pratikno.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi