Connect with us

Breaking News

Menghargai Undangan, YSK – Victory Hadir di Sosialisasi Pilkada Damai KPU Sulut Tepat Waktu

Charencia Repie

Published

on

MANADO,mediakontras. com – Bentuk kedisiplinan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Johannes Victor Mailangkay (Victory) menghadiri kegiatan Sosialisasi Pilkada Damai yang digelar KPU Provinsi Sulut, di kawasan Megamas Manado, dengan datang tepat waktu, Rabu (25/9/2024).

Hal ini terus dipertahankan pasangan calon ini, yang notabene setiap ada undangan kegiatan tetap hadir tepat waaktu, dan selalu konsisten dilakukan.

Dari proses pendaftaran hingga pengundian dan penetapan nomor urut calon, Paslon YSK-JVM konsisten san selalu menjadi orang pertama hadir dalam berbagai kegiatan.

Pun saat KPU Sulut mengelar Sosialisasi Kampanye Damai Sulut 2024 di lapangan basket Megamas, pasangan ini kembali hadir 30 menit lebih awal, meskipun acara baru dimulai pukul 16.00 Wita.

Eiter, salah satu warga Sulut, mengungkapkan kekagumannya terhadap pasangan ini.

Kehadiran mereka yang tepat waktu menjadi simbol nyata komitmen mereka untuk selalu berada di garis depan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Paslon YSK-VM selalu yang pertama hadir di setiap kegiatan, ini menunjukkan keseriusan mereka untuk menjadi pemimpin yang siap berjuang demi rakyat. Mereka tidak hanya ingin menang, tetapi juga siap menjadi yang pertama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Steven warga dari Kabupaten Minahasa yang menyoroti pentingnya ketepatan waktu sebagai karakter seorang pemimpin.

“Kami merasakan langsung ketidaktepatan waktu dari calon lain saat pengundian nomor urut. Keterlambatan mereka menyebabkan kegiatan molor hingga satu jam, membuat masyarakat harus berputar arah karena penutupan jalan yang berlangsung terlalu lama,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Steven menambahkan, budaya terlambat yang ditunjukkan oleh calon pemimpin akan berdampak buruk pada pelayanan masyarakat ke depannya.

“Jika seorang pemimpin terbiasa terlambat, rakyat akan merasakan dampaknya. Mereka harus menunggu lama untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan,” tambahnya.

Dengan komitmen yang kuat untuk menghargai waktu, YSK-VM menunjukkan bahwa mereka adalah sosok pemimpin yang tidak hanya siap memimpin, tetapi juga memahami betul arti ketepatan waktu dan pelayanan yang cepat bagi masyarakat.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Pasca masuknya nama Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024 Anisa Gretsya Bambungan dalam daftar pencarian saksi (DPS) yang keluarkan oleh Polres Kepulauan Talaud, tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon angkat bicara.

Menurut Vanderik Wailan, SH pencantuman nama dan identitas diri pribadi Anisa Gretsya Bambungan (AGB) dalam surat penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud merupakan sebuah bentuk perampasan kemerdekaan dan hak seseorang.

“Semestinya Penyidik jangan Terburu – buru menetapkan saksi dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), karena Status DPS adalah merupakan bentuk upaya Paksa yang merampas hak dan kemerdekaan seseorang, apalagi perkara yang melibatkan saksi masih dalam tahapan Penyidikaan yang belum menemukan Tersangkanya, belum ada Tersangka seorang saksi sudah diperlakukan layaknya buronan/Penjahat yang seluruh Identitas Diri dan Data Pribadinya telah dibuka dan dipertontonkan di depan Publik secara Terbuka, ini merupakan Pelanggaran Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (PDP)  serta Jelas dan nyata Menurut UU LPSK saksi itu berhak dilindungi dan dijaga Identitas Kerahasiaanya,” ungkap Vanderik, Minggu (22/12/2024).

Menurut Vanderik, hal tersebut berbeda dengan saksi yang tidak mau menghadiri panggilan Hakim dalam Tahapan Persidangan yang sudah jelas ada Korban, ada Terdakwanya, saksi yang demikian bisa di hukum. Berbeda dengan Kasus DPS AGB, Tersangkanya dan terdakwanya belum Jelas, saksinya sudah di perlakukan seperti Buronan pelaku Kejahatan Terorisme dan Pembunuhan.

“Dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV bagi Saudari saksi Anisya Gresya Bambungan yang jelas dan nyata berstatus sebagai saksi bukan Tersangka merupakan dugaan Tindakan Penyalagunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah,” tambahnya.

Karena menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur atau Dasar Hukumnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bukankah Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap tindakan Hukum yang dilakukan harus berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Tak hanya itu, kata Vanderik dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada Saudari Saksi Anisya Gresya Bambungan (AGB) terkesan di paksakan.

“Mengapa di paksakan, seolah – olah menempatkan saksi sebagai Tersangka, karena jika kita melihat isi Daftar Pencarian Saksi yang di Publikasikan melalui akun Facebook Polres Kepulauan Talaud di angka/poin 13 dengan Terang-terangan mempublikasikan Identitas Saksi secara Terbuka dan tidak dirahasikan apalagi tidak Menggunakan kata diduga langsung menggunakan Kata “Melanggar Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menggunakan kata diduga, Tersangka saja dalam Pengertian Menurut KUHAP menggunakan Kata “Patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana”,” tukasnya.

Vanderik sangat menyayangkan pencantuman identitas pribadi Anisa Gretsya Bambungan dalam surat DPS tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang – undang, data dan identitas pribadi saksi seharusnya disembunyikan, dan saksi juga harusnya mendapatkan perlakuan khusus.

“Tindakan menempatkan saksi sama dengan Tersangka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang dirumuskan dalam bentuk pemberian hak-hak kepada saksi dan korban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana harus dirahasiakan identitasnya,” Ujarnya lagi.

Menurutnya, dalam kaitanya dengan Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur atau Regulasi baik dalam KUHP, KUHAP, PERBAWASLU, PKPU dan UU Pemilukada, dimana jika saksi di Panggil secara sah dan patut tidak datang atau mangkir dari Panggilan Polisi/Penyidik untuk dimuat dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

“Jelas dalam rumusan KUHAP Jika saksi yang di panggil tidak datang dapat dibuat surat perintah untuk membawa di depan Penyidik, bukan di Jemput Paksa, apalagi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dipublikasikan, karena jika seorang saksi yang di jemput paksa oleh Penyidik minimal berdasarkan bukti permulaan yang Cukup untuk membuktikan bahwa benar orang tersebut merupakan pelaku tindak Pidana,” tandasnya.

Continue Reading

Breaking News

Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Pemilihan AGB Masuk DPS Polres Talaud

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Anisa Gretsya Bambungan (AGB), Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari Paslon Nomor Urut 2 yang meraih suara terbanyak di Pilkada Talaud berdasarkan pleno KPU, masuk dalam Daftar Pencarian Saksi yang dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud.

Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang bernomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim atas nama AGB dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud tertanggal 19 Desember 2024. Dimana, DPS ini beredar di media social Facebook sejak Sabtu (21/12/2024) malam.

DPS yang ditandatangani IPDA Yulham Azhar selaku penyidik, AGB sebagai saksi, diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan Tindak Pidana Pemilihan Paslon Bupati dan Wabup melibatkan perangkat desa dalam kampanye.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, AGB dipanggil (pemeriksaan) pertama  pada 11 Desember 2024 untuk menghadap di 13 Desember 2024, tapi tidak menghadap. Kemudian panggilan kedua pada 13 Desember 2024 untuk menghadap di 16 Desember 2024 juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Pencarian terhadap AGB sudah dilakukan di Talaud, Manado dan Jakarta tapi tidak ditemukan. Sehingga karena keberadaan tidak diketahui, terbitlah DPS.

Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.

Continue Reading

ADVERTORIAL

KPU Kabupaten Mitra Distribusikan Logistik Pilkada ke Kecamatan

Charencia Repie

Published

on

Ratahan.Mediakontras.com – Dengan Pengawalan Penuh oleh Pihak kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Tenggara, TNI dan Bawaslu Mitra, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mitra hari ini, Selasa (25/11-2024) mulai mendistribusikan logistic pemilukada tahun 2024 ke 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten tersebut. Pendistribusian ke masing masing kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara menggunakan delapan armada truk.

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Otniel Tamod mengatakan bahwa pendistribusian logistic Pilkada tahun 2024 mulai disalurkan hari di di masing masing Kecamatan.

“Hari ini kami telah mendistribusikan logistic Pilkada yang nantinya akan digunakan pada saat pencoblosan nanti. Pendistribusian logistic pilkada tersebut di masing masing Kecamatan,” ujar Tamod.

Ditambahkan Tamod, untuk pendistribusian di masing masing PPS akan dilaksanakan pada esoknya selasa (26/11) dan selanjutnya ke masing masing TPS oleh PPS dan KPPS akan menjemputnya pada hari H pemilihan Nanti.

“Untuk Pendistribusian Logistik Pilkada ke Sekretaris PPS akan dilaksanakan pada 26 November dan ke TPS pada hari H nanti sebelum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.

Lanjut Mantan wartawan Senior ini memastikan bahwa pendistribusian logistik Pilkada yang akan disalurkan sudah sesuai prosedur, tepat jumlah, tepat waktu dan sesuai aturan dan akan dikawal langsung Bawaslu dan jajaran, PPK dan pihak kepolisian.

“Kami pastikan pendistribusian logistic Pilkada ini akan tepat waktu, tepat jumlah, sesuai aturan dan pasti dikawal pihak TNI/ Polri Bawaslu dan jajaran serta PPK dan PPS di masing masing Kecamatan dan Desa,” pungkas Tamod.

Sebelum dilepas pendistribusiannya oleh Ketua KPU, didahului dengan doa oleh tokoh agama agar proses pendistribusian berjalan dengan baik serta pelaksanaan Pilkada pada 27 November berlangsung aman dan lancar. Dan dari pantauan media ini, proses pendistribusian logistik Pilkada berjalan aman dan lancar.

Turut hadir Ketua Bawaslu dan jajaran Panwascam, Wakapolres dan jajaran serta PPK yang ada di Dua Belas Kecamatan Kabupaten Minahasa Tenggara. (*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi