Tomohon
Lima Kelurahan di Kota Tomohon Ditetapkan Kemenkumham Sebagai Kelurahan Sadar Hukum
TOMOHON, inforakyatnews.com – Lima Kelurahan di Kota Tomohon ditetapkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Desa/Kelurahan sadar hukum.
Penetapan Desa/Kelurahan sadar hukum digelar oleh Kemenkumham di Gedung SH Srundajang, Kantor Walikota Bitung, senin 20 November 2023.
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, terdapat 76 Desa/Kelurahan sadar hukum yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2 Desa, Kota Tomohon 5 Kelurahan dan Kota Bitung 69 Kelurahan sekaligus menjadi Kota pertama yang mencapai 100% kelurahan sadar hukum, ini merupakan hasil dari pembinaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini mengacu pada Surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 321 Tahun 2023.
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Utara adalah suatu wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota di Wilayah Sulut.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Kepala pusat penyuluhan hukum dan bantuan hukum BPHN Kemenkumham RI
Sofyan SSos SH MH mengungkapkan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Desa/Kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya.
“Demikian Desa/Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum saat ini, diharapkan dapat mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berprilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.” Ujar Sofyan.
Hadir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut
Dr Ronald Lumbuun SH MH, bersama unsur terkait lainnya.
Hadir mewakili Walikota Tomohon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs O D S Mandagi MAP. Hadir juga para Camat di Kota Tomohon, perwakilan lurah bersama unsur Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.
Secara terpisah, Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Hukum dan HAM atas penghargaan saat ini.
Apresiasi atas keberhasilan 5 kelurahan di Kota Tomohon yang telah meraih penghargaan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
“Kami berharap prestasi yang telah diraih pada Kelurahan Wailan (Tomohon Utara), Kelurahan Matani Satu (Tomohon Tengah), Kelurahan Tumatangtang Satu (Tomohon Selatan), Kelurahan Kumelembuai (Tomohon Timur), dan Kelurahan Woloan Satu (Tomohon Barat) ini dapat menjadi komitmen bersama kita sehingga kedepannya dapat menjangkau seluruh Kelurahan di Kota Tomohon yang berujung pada penghargaan yang sama.” Tutur Walikota Tomohon Caroll Senduk. (Wan/*)
Headline
Gunung Bukan Tempat Sampah!, Relawan CSSR Ulindano Gelar Aksi Bersih-Bersih di Gunung Lokon
TOMOHON,mediakontras.com – Aksi positif dan patut diberikan apresiasi ditunjukkan Relawan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) Ulindano yang didalamnya juga ada Komando muda Tou Mu’ung, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Gunung Lokon.
Kegiatan bertema “Gunung Bukan Tempat Sampah” ini diikuti oleh puluhan relawan yang membersihkan sampah di sepanjang jalur pendakian hingga ke puncak gunung, sebuah inisiatif yang juga berfungsi sebagai pencitraan positif dari relawan CSSR dalam mendukung pasangan Caroll-Sendy yang diusung di Pilkada Tomohon.
Relawan CSSR Ulindano menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam, sembari memperlihatkan bahwa para pendukung Caroll-Sendy bukan hanya peduli pada kemenangan politik, tetapi juga pada isu-isu lingkungan.
“Kegiatan ini tidak hanya untuk menjaga keindahan Gunung Lokon, tetapi juga sebagai bukti bahwa kami, pendukung Caroll-Sendy, berkomitmen terhadap hal-hal positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan juga merupakan bagian dari program kepemimpinan mereka ke depan,” ujar Tommy.
Aksi ini dimulai pagi hari, dengan para relawan memungut sampah plastik, sisa makanan, dan barang-barang yang ditinggalkan oleh pendaki. Selain itu, relawan juga memberikan edukasi kepada para pendaki yang ditemui, tentang pentingnya membawa kembali sampah mereka.
Salah satu peserta aksi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga memberikan dampak positif terhadap pencitraan pasangan Caroll-Sendy.
“Kami ingin menunjukkan bahwa CSSR bukan hanya soal politik, tapi juga tentang menjaga lingkungan dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Ini adalah langkah kecil yang kami lakukan untuk membuktikan komitmen kami.” Ungkap mereka.
Aksi ini juga dirancang untuk memperkuat pesan kampanye pasangan Caroll-Sendy, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Lewat kegiatan seperti ini, relawan berharap dapat semakin memperluas dukungan publik, dengan memperlihatkan sisi peduli dan tanggung jawab sosial mereka terhadap isu-isu yang lebih luas, terutama terkait lingkungan.
Dengan tema “Gunung Bukan Tempat Sampah,” aksi bersih-bersih ini menjadi langkah nyata sekaligus upaya pencitraan bagi relawan CSSR, menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah bagian dari visi besar Caroll-Sendy untuk Tomohon yang lebih bersih dan berkelanjutan.(*/rek).
Headline
Ajukan Keberatan ke Bawaslu, BBHAR Minta Copot Baliho Tandem WLMM dan Desak Beri Sanksi Hukum
TOMOHON,mediakontras.com – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon, secara resmi mengajukan keberatan atas baliho tandem WLMM ke Bawaslu Kota Tomohon dan mendesak institusi penyelenggara Pilkada segera mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas-jelas melanggar aturan itu.
Hal tersebut tercantum dalam surat dengan N0: 02/SK/BBHAR-PDI.Tmh/VI/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang ditandatangani Nicolaas Tumurang, SH dan Reynold Paat, SH, MH. Keduanya adalah advokat-penasehat hukum berdasarkan SK No.001/KPTS/DPC-21.14/IX/2020.
Pokok laporan keberatan BBHAR yang dicantumkan dalam surat itu adalah pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait. Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Tomohon.
Dalam suratnya BBHAR mengurai kronologi dugaan pelanggaran Pilkada berupa baliho paslon nomor urut dua itu digandeng bersamaan dalam satu baliho dengan paslon Gubernur Sulawesi Utara nomor urut tiga, yang di dalamnya terdapat logo PDIP.
Peristiwanya terjadi di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Tengah pada hari Minggu, 6 Oktober 2024. Pemasangan baliho ini juga terlihat di beberapa lokasi lainnya.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah suda dilaporkan ke Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” tulis surat tersebut.
Karena, setahu mereka Wenny Lumentut dan Michael Mait adalah paslon imdependen yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik apapun, sehingga cara paslon WLMM telah melanggar aturan Pilkada.
BBHAR kemudian mencantumkan aturan mana saja yang dilanggar WLMM berkaitan pemasangan baliho tandem itu. “UU nomor 10/2016 pasal 65 ayat 1, PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 23 ayat 2 dan Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2018 pasal 18 ayat 1 dan 2,” beber Nicolaas Tumurang dan Reynold Paat.
Berdasarkan fakta lapangan dan aturan tersebut, BBHAR tidak saja mendesak KPU dan Bawaslu Tomohon segera bertindak mencopot baliho tersebut, namun juga memberikan sanksi hukum seberat-beratnya.
Surat BBHAR ini atas sepengetahuan Tanda tangan Sekretaris DPC PDIP Tomohon, Noldie V. Lengkong yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap organisasi tertera dalam surat BBHAR itu.
Di Bawaslu Tomohon, surat BBHAR teregistrasi pada 10 Oktober 2024 dengan nomor 09/LP/PW/Kota/25.04/X/2024 yang ditandatangani Vialy Tambariki.
“Sesuai janji Bawaslu yang disampaikan pada kami bahwa masih akan diverifikasi lagi selama tiga hari, maka kami tunggu sampai dengan Senin pekan depan,” pungkas Nicolaas Tumurang, Sabtu (12/10/2024) siang. (rek)
Tomohon
Perda No: 1 dan Perwako No: 7 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan
TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi yang bertajuk
Sosialisasi Perda Kota Tomohon No: 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah dan
Perwako No: 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada masyarakat sebagai peserta,
dibuka staf ahli Walikota Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Ronald Kalesaran, Kamis ( 10/10/2024).
Sosialisasi yang digelar di Lumimpasot Cafe and Resto , Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan ini, menampilkan para Nara sumber sebagai pemateri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Frangky AH Xachawerus SH MH, Raywaya Lasut SH MH, Kevin Karwur SH serta Bagian Hukum Setdakot Sendy HM Roeroe.
Ronald Kalesaran dalam kesempatan tersebut mengatakan ditetapkannya UU N01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Secara Otomatis Mencabut UU N0 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk didalamnya pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tomohon.
“Diundangkannya Perda N0 1 Tahun 2024 wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 94 UU N0:12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan perundang undangan yang telah diubah beberapa kali,” kata Kalesaran yang membacakan sambutan Pjs Walikota Tomohon.
Kalesaran berharap masyarakat yang ikut sosialisasi ini menjadi pelopor penyebarluasan Peraturan ini yang punya peran penting dalam pembangunan Kota Tomohon.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah, Friedel Liuw mengatakan dalam Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini juga secara spesifik mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah didorong untuk menggunakan sistem elektronik .
“Dalam melaksanakan pembayaran dan penyetoran pajak di an retribusi daerah, wajib pajak retribusi terus diedukasi untuk menggunakan sistem pembayaran berbasis elektronik.Hal ini untuk mewujudkan visi misi Pemkot yaitu menjadi Tomohon Smart City,” kata Liuw.
Ikut pula hadir Camat Tomohon Timur Denny Mangundap dan Camat Tomohon Selatan Robert Pelealu.(rek)
-
Talaud3 minggu ago
Resmi Menjabat, Berikut Ini 24 Nama DPRD Kepulauan Talaud Periode 2014 – 2029 Yang Diambil Sumpah.
-
Talaud4 minggu ago
Pria Paruh Bawa Ditemukan Tewas Di Kebun Desa Arangkaa, Begini Kronologisnya
-
Headline3 minggu ago
Sama-sama Calon Wali Kota, Harta Duo Wenny ini Terpaut Sangat Jauh
-
Headline4 minggu ago
BIAN Laporkan Pidana Wenny Lumentut ke KPU
-
Headline3 minggu ago
Dua Kali Khianati Prabowo, Gerindra Blacklist Wenny Lumentut, Ini Instruksinya
-
Headline3 minggu ago
Terbesar Ada di Minahasa, Terbanyak di Tomohon. Ini Daftar Tanah Milik Wenny Lumentut di LHKPN
-
Hukrim2 minggu ago
Pulang Acara Pernikahan, Revanly Ditikam Orang Tak Dikenal Di Desa Sawang