Manado
Gugat 15 Kantor Pertanahan, SAMT Sulut bawa anggaran PTSL ke Komisi Informasi
MANADO,mediakontras.com – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara resmi mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provijsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) terkait permohonan data dan dokumen pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipenuhi 15 Kantor Pertanahan di Sulawesi Utara.
Permohonan informasi yang diajukan SAMT meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaan PTSL, antara lain data penetapan lokasi, rincian anggaran, kegiatan penyuluhan beserta bukti pelaksanaannya, bukti penerimaan anggaran di Kantor Pertanahan, hingga realisasi program.
Informasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Langkah pengajuan sengketa ini dilakukan setelah upaya permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya dari badan publik terkait.
Oleh karena itu, SAMT menilai perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang menegakkan keterbukaan informasi publik.
Sekretaris SAMT Sulawesi Utara Cliffort Ezra V. Ilat menegaskan, langkah yang dilakukan dalam mengajukan sengketa informasi publik bukan semata-mata sebagai upaya administratif, melainkan bagian dari komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam pelaksanaan program PTSL yang bersumber dari APBN.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari total 15 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah diajukan permohonan informasi, SAMT Sulut secara bertahap menempuh upaya penyelesaian sengketa di KIP Sulut.
Pendaftaran sengketa dilakukan Senin (4/5/2026) dan diterima Panitera KIP Sulut, Eggy Tadjongga.
Tahap pertama terdapat tujuh Kantor Pertanahan, sementara sisanya segera diajukan dalam tahap berikutnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keterbukaan informasi publik benar-benar dilaksanakan.
“Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi publik, dimana sebagai kelompok orang atau masyarakat yang berfokus pada isu pertanahan kami memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari badan publik yaitu BPN dalam melaksanakan program PTSL yang bersumber dari APBN,” tegas Cliffort.
Lebih lanjut, SAMT Sulut menegaskan, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga pelaksanaan program PTSL dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan adanya upaya ini, SAMT Sulut berharap tercipta tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik mafia tanah, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(*)