Bolmong Raya
Pemda Boltim Selaraskan Ranperbup Daerah Bersama Kemenkumham di Manado
BOLTIM,mediakontras.com-Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Perwakilan Sulawesi Utara menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Boltim tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Pengaduan Masyarkat, bertempat diruang kantor Kemenkumham di Manado, Kamis (6/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung, Kepala Inspektorat Robi Mamonto, yang mewakili Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku serta Sekretaris Daerah untuk memastikan rancangan peraturan bupati sudah benar-benar bisa diterapkan.
Dalam sambutanya, Kepala Inspektorat Robi Mamonto menyampaikan, peran penting dalam pelaksanaan rapat tersebut tidak lepas dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto serta Tim yang dipimpin oleh DR. Hendra Zachawerus.
“Terimah kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Manado, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum Bapak Apri Listiyanto, serta tim yang dipimpin oleh DR. Hendra Zachawerus yang sudah berkenan mengagendakan rapat harmonisasi ini,”ucap Mamonto.
Ia menjelaskan, Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undangg tentang pelayanan publik, peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Penyusunan rancangan peraturan Bupati dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta pasal 22 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, juga ketentuan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik,”jelasnya.
Mamonto juga menambahkan, untuk menunjang tugas pemerintah serta memberikan kepastian hukum pemerintah daerah melakukan penyusunan rancangan peraturan bupati, bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian penanganan pelaporan pengaduan masyarakat.
“Penyusunan rancangan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian penanganan laporan masyarakat yang telah dilakukan di daerah,”pungkasnya.
Tim Perancang peraturan tersebut terdiri dari staf teknis Kemenkumham yang dipimpin oleh DR. Hendra Zachawerus yang memberikan panduan penulisan dan penyusunan norma hukum agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dan pemerintah daerah Boltim diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang responsif, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(*)