Connect with us

Headline

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank BRI Sangihe, Giliran Teller Akan Diperiksa Penyidik Reskrim

Redaksi

Diterbitkan

pada

SANGIHE,mediakontras.com – Dugaan kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tahuna berinisial VH kini mulai memasuki babak baru.

Dimana, sebelumnya penyidik satuan Reskrim Polres Sangihe sudah memanggil VH untuk menjalani pemeriksaan, kini sejumlah saksi pun telah memenuhi panggilan penyidik.

Saksi- saksi yang sudah di panggil antara lain pelapor atau korban yang diduga uangnya sudah digelapkan, juga Kepala Ranting BRI Tabukan Utara (Tabut) tempat dimana kasus tersebut mencuat.

Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi Kepala Sub Ranting BRI Tabut oleh penyidik, terungkap kalau program yang dijanjikan VH kepada para nasabah semua itu tidak ada.

“Seperti program Dana Blokir yang menurut terlapor (VH,red) kepada para nasabah ternyata oleh kepala BRI Tabut bahwa program tersebut tidak ada,” ungkap salah satu penyidik.

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Khaliq SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Stevi Sumolang SH MH saat dikonfirmasi, Senin (16/06/2025) mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Jadi terkait penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi juga terlapor dan juga saksi dari pihak BRI itu sendiri. Kami juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Teller BRI, jadi sampai disitu dulu proses penanganan kasus ini,” ujar Sumolang.

Lanjut dikatakannya, nanti setelah semua proses penyelidikan sudah selesai baru akan dilakukan gelar perkara.

“Setelah kami selesai melakukan pemeriksaan, sesuai mekanisme akan kami gelarkan. Setelah digelarkan apakah perkara yang dilaporkan ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, nanti kita tunggu hasilnya,” ungkap mantan Kasat Polres Tomohon ini.

Disentil pasal yang disangkakan terhadap terlapor, Sumolang menegaskan pihaknya akan melihat peran dari yang dilaporkan itu.

“Jadi memang dalam melakukan suatu peritiwa tindak pidana itu, kami akan melihat peran atau modus operandi pelaku. Bagaimana caranya melakukan peran sehingga masalah ini muncul dan kami fokus kasus ini penggelapan. Apalagi terlapor ini merupakan karyawan sehingga bisa saja penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa dana nasabah yang digelapkan dan sudah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mencapai kurang lebih Rp 900 juta rupiah. Namun dari investigasi dilapangan ternyata jumlah tersebut masih terbilang sedikit dibanding yang belum melaporkan secara resmi yakni mencapai Rp 2 miliar lebih. (Putri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *