Connect with us

Tomohon

Asisten Adminsitrasi Umum dan Staf Ahli Saksikan Penyerahan Remisi 34 Anak Binaan di Hari Anak

Redaksi

Diterbitkan

pada

15befd3e eb0e 43d5 b1db f2492036eef3
15befd3e eb0e 43d5 b1db f2492036eef3
Asisten Adminsitrasi Umum dan Staf Ahli Saksikan Penyerahan Remisi 34 Anak Binaan di Hari Anak 117

TOMOHON,mediakontras.com – Wali Kota Tomohon yang diwakili Asisten Administrasi Umum Masna J. Pioh, S.Sos menghadiri acara Penyerahan Remisi bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon dalam Rangka Hari Anak Nasional Tahun 2024 , di Aula LPKA Kota Tomohon, Selasa (23/7/2024).

Dalam Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon  menyebutkan peringatan “Hari Anak Nasional serta Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2024” mengacu semangat UU N0: 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA) tercermin pada UU N0:22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana aturan mengenai pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pengamatan bagi Anak dan Anak Binaan telah diatur dalam regulasi ini.

“ Selanjutnya, proses pemasyarakatan mulai dimplementasikan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi hingga post-adjudikasi,” kata Menkumham

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA), terjadi perubahan paradigma pendekatan terhadap Anak Berhadapan Hukum yang semula berorientasi pada konsep pemenjaraan menjadi konsep keadilan restoratif dan diversi.

Pendekatan terbaru ini sejalan dengan filosofi Sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu dalam rangka membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

Oleh karena itu, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024, Pemerintah memberikan Pengurangan Menjalani Masa Pidana kepada seluruh Anak Binaan yang berada di Lapas/Rutan/LPKA dengan rincian : Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I(PMP HAN I) kepada 1.105 Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I (PMP HAN II) kepada 33 Anak Binaan sehingga total keseluruhan berjumlah 1.138 Anak Binaan.

Di LPKA Tomohon total Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Pidana ada 34  anak  dengan masing masing remisi, 1 Bulan : 22 Anak Binaan, 2 Bulan : 4 Anak Binaan, 3 Bulan : 5 Anak Binaan.

4 Bulan : 2 Anak Binaan. Remisi II : 1 Bulan : 1 Anak Binaan. ( Keluar dari LPKA tgl 23/7/2024)

Turut Hadir, Kepala Divisi Pemasyarakata Kanwil Kehakiman Sulut, Aris Munandar, Bc.IP, S.Sos, M.Si., Staf Ahli Wali Kota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatansekaligus Ketua Pramuka Kwarcab Tomohon, drg. Jeand’Arc Senduk-Karundeng., Kepala  LPKA Kelas II Tomohon, Heri Sulistyo, Bc.IP, SH, MH., Kasipidum Kejari Tomohon Andi Fika., Plt. Kepala LPP Manado, Ibu Lydia Awoah., Kepala Kantor Kementrian Agama yang diwakili Recky Kaligis., Komunitas Ibu Cerdas Indonesia., Kepala SPNF SKB Kota Tomohon, Vicke Moningka., Pendeta dan Ustadz., Kepala Sekolah SMAK Peter&Paul Tomohon, Susan Tumimomor., Forum Anak Daerah Kota Tomohon., Perwakilan Orang Tua Anak Binaan., Pejabat Struktural dan Pegawai LPKA Tomohon., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon., para Anak Binaan LPKA Tomohon. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *