Connect with us

Artikel

“Kebijakan Ketenagalistrikan dalam Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sejak Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023”

Redaksi

Published

on

Penulis: Dr. Janeman J. Lanawaang, S.H., M.H. dan  Defri Denny O. Tereima, S.H.

Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 merupakan langkah terbaru dari pemerintah Indonesia untuk mereformasi berbagai sektor, termasuk ketenagalistrikan. UU ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan investasi. Namun, perubahan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artikel ini akan mengkaji bagaimana kebijakan ketenagalistrikan telah berkembang sejak berlakunya UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, dengan fokus pada aspek perlindungan lingkungan.

Perubahan Regulasi dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023

1.           Simplifikasi Izin Lingkungan

UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 mengubah mekanisme perizinan di sektor ketenagalistrikan dengan menggabungkan berbagai izin lingkungan menjadi satu Izin Usaha. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan efisiensi. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa penyederhanaan ini bisa mengurangi standar perlindungan lingkungan yang selama ini diterapkan.

2.           Reformasi AMDAL

Perubahan pada persyaratan AMDAL termasuk penyederhanaan proses dan peningkatan batas proyek yang memerlukan AMDAL. Ini berarti bahwa proyek-proyek kecil hingga menengah mungkin tidak lagi memerlukan AMDAL, yang bisa berdampak pada kurangnya evaluasi mendalam terhadap potensi dampak lingkungan dari proyek-proyek tersebut.

Implementasi Kebijakan Perlindungan Lingkungan

1.           Teknologi Ramah Lingkungan

UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan dalam operasional ketenagalistrikan. Pemerintah memberikan insentif bagi penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin. Namun, realisasi di lapangan masih membutuhkan dukungan kebijakan tambahan dan investasi yang signifikan.

2.           Pengawasan dan Penegakan Hukum

Perubahan dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di bawah UU ini termasuk pendekatan yang lebih terpusat dan berorientasi pada pemulihan lingkungan daripada sanksi administratif atau pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum ini masih dipertanyakan, terutama dalam menangani pelanggaran besar.

Studi Kasus: PLTU Batubara dan Energi Terbarukan

1.           PLTU Batubara

PLTU batubara masih merupakan tulang punggung ketenagalistrikan Indonesia. Namun, operasional PLTU ini sering kali menyebabkan peningkatan emisi dan polusi. Meskipun terdapat regulasi yang ketat, implementasi dan pengawasan di lapangan masih sering tidak optimal, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

2.           Pengembangan Energi Terbarukan

UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 juga mempromosikan pengembangan energi terbarukan. Investasi dalam energi terbarukan meningkat, namun masih terdapat hambatan regulasi dan infrastruktur yang perlu diatasi untuk mempercepat transisi energi ini.

Opini Pemangku Kepentingan

1.           Pemerintah

Pemerintah menekankan bahwa UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi regulasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengurangi perlindungan lingkungan. Namun, implementasi yang konsisten dan akuntabel di seluruh sektor masih menjadi tantangan.

2.           Aktivis Lingkungan

Aktivis lingkungan mengkritik UU Cipta Kerja karena dianggap menurunkan standar perlindungan lingkungan. Mereka khawatir bahwa penyederhanaan izin dan perubahan pada AMDAL bisa membuka peluang lebih besar bagi kerusakan lingkungan.

3.           Pelaku Usaha

Pelaku usaha menyambut baik UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 karena memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan. Namun, mereka juga mengakui pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan jangka panjang.

Kebijakan ketenagalistrikan dalam konteks UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi regulasi dan menarik investasi. Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk memastikan keberlanjutan, diperlukan pendekatan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penguatan pengawasan, peningkatan partisipasi publik, dukungan terhadap energi terbarukan, dan edukasi lingkungan adalah langkah-langkah penting yang perlu diambil.

1.           Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Meningkatkan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

2.           Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik

Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan operasional sektor ketenagalistrikan.

3.           Dukungan terhadap Energi Terbarukan

Meningkatkan investasi dan insentif untuk pengembangan energi terbarukan guna mengurangi dampak lingkungan dari ketenagalistrikan.

4.           Edukasi dan Kesadaran Lingkungan

Meningkatkan program edukasi lingkungan untuk masyarakat dan pelaku usaha guna memperkuat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. (*)

2 Comments

2 Comments

  1. Denny

    28 Mei 2024 at 10:21

    “Studi kasus yang disajikan menunjukkan realitas lapangan dan pentingnya transisi menuju energi terbarukan. Kebijakan ini benar-benar mendorong perubahan yang sangat dibutuhkan dalam sektor ketenagalistrikan Indonesia.”

  2. sevano tumober

    28 Mei 2024 at 10:28

    Dorongan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam sektor ketenagalistrikan adalah langkah maju yang signifikan. Kebijakan ini tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon, tetapi juga membuka peluang baru bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel

Demi Politik Akomodasi, YSK Sedang Giring BSG ke Arah Bangkrut

Redaksi

Published

on

By

Catatan: Reky Simboh

Kepiawaian Yulius Selvanus yang berhasil memenangkan kontestasi Pilgub di luar kalkulasi banyak kalangan, kini mulai diuji. Keputusan ‘politik akomodasi’ yang diterapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SulutGo (BSG) yang diambilnya, justru bagai menggiring bank ini ke arah kebangkrutan.

Tak hanya akan limbung. BSG terancam akan almarhum seperti nasib dua lembaga keuangan Sulut lainnya beberapa tahun silam, Bank Tonsea dan Bank Pinaesaan.

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang juga diambil lima kabupaten/kota di daerah itu untuk menarik seluruh dananya, saham maupun Kas Daerah di BSG, adalah penyebabnya.

Jangan dulu bahas soal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2013 yang juga tak digubris YSK saat menempatkan empat orangnya di jajaran Dewan Komisaris BSG sebagai implementasi balas jasa politik.

Hitung saja, dari Outstanding Rp 16 Triliun di BSG, sekitar Rp 4 Triliun sampai dengan Rp 4,5 T berasal dari wilayah Gorontalo. Artinya ada porsi kredit Gorontalo sebesar 25 % sampai dengan 30 %.

Coba dibayangkan bila itu bermasalah, kira-kira berapa Non Performing Loan (NPL, kredit macet) yang harus ditanggung BSG ? Bukankah ada di kisaran 25 %- 30%?. Sementara (batas toleransi yg diperkenankan hanya hanya 3,5%.

Untuk menutup itu, biasanya bank sudah menyiapkan dana cadangan yang disebut CKPN. Pertanyaannya berapa nilai yang harus dibentuk ?.

Dengan kondisi seperti itu, apakah target laba Rp 400 miliar yang dibebankan kepada direksi, saat YSK masih bertoleransi mempertahankan seluruh personelnya, masih realistiskah ?

Ini baru efek Gorontalo. Jikapun langkah ini juga diikuti seluruh kepala daerah Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang juga tokohnya ikut “terpinggirkan” dalam RUPS-LB, berapa risiko yang harus ditanggung Sulawesi Utara hanya karena ikut sikap YSK?

Tujuh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo tercatat sebagai pemegang saham Bank SulutGo (BSG).

Secara akumulatif, total nominal saham di BSG ini mencapai Rp235.068.900.000 atau Rp 235 miliar.

Jumlah itu setara dengan 19,34 persen dari total keseluruhan saham BSG yang mencapai Rp1,2 triliun.

Kekuatan saham ini menjadikan Gorontalo signifikan dalam pengambilan keputusan strategis di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk dalam menentukan arah kebijakan, evaluasi kinerja, hingga penunjukan jajaran direksi dan komisaris.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Pemprov Gorontalo: Rp72.978.500.000 (5,79 persen)
  • Pemkab Boalemo: Rp48.161.200.000 (3,82 persen )
  • Pemkot Gorontalo: Rp34.024.300.000 (2,70 persen )
  • Pemkab Gorontalo: Rp25.838.600.000 (2,05 % )
  • Pemkab Gorontalo Utara: Rp22.699.600.000 (1,80 % )
  • Pemkab Pohuwato: Rp18.458.500.000 (1,46 % )
  • Pemkab Bone Bolango: Rp13.015.400.000 (1,03 % )

Meski saham terbesar masih dikuasai Pemprov Sulawesi Utara (35,88 % ) dan PT Mega Corpora (24,82 % ), posisi Gorontalo berpotensi menjadi penentu jika terjadi dinamika tarik-menarik dalam forum RUPS. (*)

Continue Reading

Artikel

Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

Redaksi

Published

on

By

Oleh: Ali Syarief_

Ketika berbicara tentang tanggung jawab seorang menteri, khususnya dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), integritas dan akuntabilitas adalah dua hal yang mutlak. Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN, semestinya memahami bahwa mega korupsi yang terjadi di PT. Pertamina bukan hanya sekadar skandal keuangan, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam kepemimpinannya.

Ironisnya, alih-alih menunjukkan rasa tanggung jawab yang mendalam, Erick Thohir justru masih bisa tampil dengan wajah sumringah di depan publik, seolah tidak ada hal besar yang harus dipertanggungjawabkan.

Kasus korupsi di PT. Pertamina yang merugikan negara hingga triliunan rupiah seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah. Ini bukan sekadar kesalahan individu atau oknum tertentu, tetapi bukti nyata dari kelemahan pengawasan dan tata kelola yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh seorang Menteri BUMN.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap menteri yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik harus siap mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, yang kita saksikan adalah sikap sebaliknya: pembelaan diri tanpa refleksi dan tanpa konsekuensi nyata.

Sikap Erick Thohir yang terkesan santai di tengah besarnya skandal ini justru memperburuk citra pemerintahan Jokowi di masa lalu, yang dilanjutkan Presiden Prabowo saat ini.

Masyarakat berhak mempertanyakan, apakah pemimpin seperti ini yang layak dipercaya mengelola aset-aset negara? Jika seorang pejabat publik tidak merasa malu atau terbebani dengan keterlibatan kementeriannya dalam kasus korupsi besar, maka ini adalah sinyal buruk bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Keengganan untuk mundur menunjukkan bahwa pejabat di Indonesia masih jauh dari budaya pertanggungjawaban politik yang seharusnya.

Di negara-negara dengan sistem demokrasi yang matang, seorang pejabat yang institusinya tersandung skandal besar akan segera mengundurkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan yang diembannya.

Namun di Indonesia, jabatan justru dipertahankan mati-matian meskipun kepercayaan publik sudah jatuh ke titik terendah.

Mega korupsi di PT. Pertamina seharusnya menjadi momentum untuk perbaikan, bukan justru ditutupi dengan berbagai narasi pembelaan yang menyesatkan.

Jika Erick Thohir benar-benar memiliki integritas, seharusnya ia tidak menunggu desakan publik untuk mundur, melainkan secara sukarela mengambil langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Lebih jauh, bukan hanya pengunduran dirinya yang dituntut, tetapi juga langkah hukum yang tegas untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Negara ini membutuhkan pemimpin yang berani menghadapi konsekuensi dari kegagalan mereka, bukan yang sekadar lihai berkomunikasi dan mencari perlindungan politik.

Jika budaya impunitas seperti ini terus dibiarkan, maka jangan heran jika kasus-kasus korupsi semakin menggurita dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin runtuh.

Erick Thohir, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kebijakan di BUMN, tidak boleh hanya diam dan terus menjalankan tugasnya seolah tidak ada yang terjadi.

Sudah saatnya bagi dia untuk mundur dan mempertanggungjawabkan kegagalannya dalam mengelola perusahaan-perusahaan negara dengan baik. (*)

Continue Reading

Artikel

Bitung Pada Satu Titik: DARI MMHH KE HHRM

Redaksi

Published

on

By

By : Kex

Tidak ada satu rezim yang bersifat permanen, pun di tata kelola pemerintahan. Setiap periode selalu akan ditandai munculnya sosok pemimpin baru apakah dari satu warna politik yang sama ataupun berbeda.
Entah apakah pula proses pergantian itu berlangsung mulus atau pun berjalan penuh diksi dan kontraksi, tetap juga semua akan bermuara pada satu titik : suksesi kepemimpinan.

Begitupun yang terjadi saat genta pelantikan serentak ditabuh, mereka yang dilantik segera kembali ke daerah masing masing dan memulai agenda membumikan visi misi dan program prioritas sebagaimana yang didengungkan selama kampanye.

Itu pula yang sementara berproses di kota Bitung, pasca era Maurits Mantiri selesai, lokomotiv kepemerintahan ada dalam tuas gerak Hengky Honandar dan Randito Maringka.
Seperti apapun konstalasi yang ada, sudah menjadi sebuah kemestian agar semua komponen memberi ruang seluas mungkin bagi HHRM untuk membangun kota ini.

Energi dan spirit objektif serta konstruktif harus lebih dominan mendapatkan ruang menindih sikap kenes, infantil dan aroma rivalitas yang masih merebak secara sporadis.

Saatnya move on memberi ruang dan suport bagi kepemimpinan baru membangun kota ini menjadi lebih baik. Bahwa lepas dari kekurangan dan kelemahan MM tetap telah mematri karya selama kepemimpinannya, saat ini tongkat kepemimpinan dipercayakan kepada sosok HH yang memiliki kematangan emosional dan spirituil, disokong energi muda RM, kolaborasi mereka akan efektif jika disuport secara proporsional oleh semua lini dengan tetap memberi ruang bagi mekanisme kontrol publik secara kritis etis.

Akhirnya banyak selamat HHRM selamat menapaktilasi esensi kepemimpinan sebagaimana frasa George R. Terry, “Kepemimpinan adalah kegiatan memengaruhi orang lain agar mau berjuang demi tujuan bersama”.

Terimakasih buat BPK Maurits Mantiri atas kiprah satu periode dan selamat melayani untuk Walikota Hengky Honandar dan Wakil Randito Maringka. Selamat membangun kota Bitung yang makin baik.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi