Hukrim
Terkait Kasus Kapolres Pringsewu Yunus Saputra, Ketum PPWI Minta Diproses hingga Pemecatan


JAKARTA,mediakontras.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meminta kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memproses terlapor Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra dan menindak tegas yang bersangkutan hingga sanksi pemecatan.
Menurutnya, perilaku membuat dan menyebarkan Voice-Note yang berisi intimidasi, pengancaman, hingga sikap arogan mau mengusir wartawan dari wilayah Pringsewu adalah tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik Polri dan norma sosial, tapi juga merupakan pelanggaran pidana.
Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke yang dicantumkan dalam berita acara wawancara yang dilakukan oleh penyidik Biro Paminal Divpropam Polri, Selasa, 11 Maret 2025.
“Saya meminta agar Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra segera diproses dan diberi sanksi hingga dipecat dari institusi Polri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, yang pada saat pengambilan keterangan oleh penyidik didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Alfansari, S.H., M.H., M.M. dan Wasekjen PPWI, Julian Caisar.
Dalam release yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini, permintaan tokoh pers nasional itu bukan tanpa alasan. Dia menilai Yunus Saputra tidak layak menjadi polisi, apalagi sebagai Kapolres.
Dalam Voice-Note yang dibuat dan disebarluaskan oleh Kapolres yang sempat menggegerkan Lampung pada November 2024 lalu, terdapat tujuh poin yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi yang berada pada level pimpinan.
Secara detail, kepada penyidik Detasemen A Unit I Paminal Divpropam Polri, IPDA Berlin Bud Scott Tobing, S.H., yang mewawancarainya, Wilson Lalengke membeberkan kronologi kejadian dan tujuh poin ucapan yang dipersoalkan dan perlu menjadi dasar pemberian sanksi tegas terhadap oknum Kapolres Yunus Saputra itu yang penuturan selengkapnya diuraikan berikut ini.
Kronologi Kasus dan Pengaduan
Wilson Lalengke sebagai pengadu menerima kiriman voice note atau pesan suara berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp-nya (081371549165 – red) dari rekan media di Lampung bernama Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, pada hari ini Senin, 18 November 2024, sekira pukul 09.54 Wib.
Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, yang berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media grassroot, dan penuh kata-kata yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang polisi (pelindung, pelayan, pengayom, dan petugas rakyat) yang menjabat sebagai kapolres.
Tidak jelas kapan voice note itu mulai diedarkan oleh si Kapolres Prinsewu, Yunus Saputra, namun saat itu telah viral di kalangan pekerja media, dan cukup menghebohkan di masyarakat Lampung.
Selain Anwar, voice note serupa juga diterima oleh pengadu dari beberapa wartawan Lampung yang merasa dirugikan atas pernyataan Yunus Saputra.
Hingga saat laporan pengaduan dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, terkait maksud dan tujuan pernyataannya yang jelas-jelas melecehkan para pekerja media, terutama media yang tidak terverifikasi dewan pers.
Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini dijadikan modus oleh dewan pers untuk memeras media-media di seluruh Indonesia.
Wilson Lalengke, sebagai wartawan dan pengelola media Koran Online Pewarta Indonesia, www.pewarta-indonesia.com, yang tidak terverifikasi dewan pers sangat dirugikan oleh pernyataan oknum kapolres dungu tersebut.
Para wartawan Lampung juga dirugikan, di antaranya yang menjadi saksi atas Laporan Pengaduan Propam Wilson Lalengke, yakni Rudiana Anwar (BhahanaNusantaraNews.Com), Teuku Azhari (VIPNews.Com), Shoehendra Gunawan (BeritaNasionalTV.Com), dan Angga Rinaldo (Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com).
Tujuh Poin Ucapan Tidak Pantas Kapolres Pringsewu
Beberapa pernyataan Yunus Saputra yang sangat tidak pantas diucapkan seorang kapolres, petugas yang hidupnya dibiayai dari PPN 11-12 persen uang rakyat, antara lain:
- Media Anda yang tidak ada yang baca itu (ini adalah pelecehan media, pemiliknya, dan Kementerian Hukum HAM yang menerbitkan SK AHU untuk media-media tersebut, kapolres ini benar-benar otak kosong!!).
- Media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu (lembaga-lembaga di negara ini, ormas, organisasi pers, perusahaan, termasuk perusahaan pers, disahkan keberadaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aturan dasar hukum tentang keharusan verifikasi media di dewan pers tidak ada alias pernyataan kapolres ini asal bunyi dan terkesan tidak mengerti aturan hukum alias Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra buta hukum!!).
- Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu (apakah Polres Pringsewu ini adalah kelompok preman yang sedang terganggu lahan backingannya seperti para preman parkir di pasar-pasar? Arogan sekali si Yunus Saputra itu, sangat tidak layak menjadi pimpinan di institisi Polri!!).
- Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri (Apakah si kapolres ini tidak paham bahwa kebocoran terjadi dimana-mana karena kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pers? Hey, buka mata, telinga, dan otakmu wahai kapolres otak dungu!!).
- Bukan untuk memperturutkan kekejian Anda (Kekejian apa yang telah dilakukan oleh warga wartawan sehingga keluar diksi kotor semacam ini dari seorang polisi level perwira menengah? Kapolres Yunus Saputra benar-benar konyol dan tolol!!).
- Ini adalah peringatan terakhir (ini polisi berjiwa preman, tidak layak jadi polisi, harus diberhentikan sebelum terlambat!!).
- Segera keluar dari wilayah saya (Apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!!).
Transkrip Voice-Note Kapolres Pringsewu
Untuk mengetahui lebih detail isi pesan suara Kapolres Pringsewu, Yunus Saputra ini, berikut dibeberkan transkrip ucapan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh yang bersangkutan dengan tujuan untuk mengintimidasi, mengancam, melecehkan, diskriminatif, dan melecehkan para pekerja media.
Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di dewan pers itu, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu.
Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda.
Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai.
Pasal Pidana UU Pers
Merujuk kepada peraturan perundangan terkait Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perilaku oknum Kapolres Pringsewu tersebut sangat jelas masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan laporan polisi terkait kasus ini.
“Saya akan berkonsultasi dengan Divis Hukum dan Advokasi PPWI untuk menganalisis lebih lanjut kasus ini,” ungkap wartawan senior itu kepada penyidik Berlin Bud Scott Tobing.
Selain itu, dalam tambahan keterangan yang dimasukkan dalam berkas berita acara wawancara, pengadu juga menyampaikan informasi terkait dugaan adanya setoran bulanan para pekon (kepala desa) di wilayah Kabupaten Pringsewu kepada oknum Kapolres Yunus Saputra itu.
“Ini informasi yang saya terima, saya belum tahu kebenarannya, tapi silahkan penyidik Propam menyelidikinya, bahwa oknum Kapolres Pringsewu itu menerima setoran bulanan dari para pekon yang diduga kuat untuk mengamankan para oknum pekon tersebut dalam aktivitasnya,” kata Wilson Lalengke menjawab penyidik terkait tambahan informasi yang perlu disampaikannya. (*)
Berita
Tak Terlibat dalam Pembangunan Terminal Malalayang, BW Siap Proses Hukum Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan


Manado.Mediakontras.com – Dugaan pemerasan dilakukan salah seorang oknum yang mengaku wartawan di Sulawesi Utara.
Kejadian bermula saat oknum wartawan bernama Yasir Arahat Lestaluhu melakukan peliputan di Pembangunan Terminal Tipe A Malalayang, Manado.
Pihak perusahaan penyedia pembangunan itu mengaku telah mentransfer uang sejumlah Rp 2.5 juta kepada Wartawan Yasir Arafat Lestaluhu pada bulan januari 2025. Yasir arafat meminta uang dari perusahan penyedia itu dengan alasan meminta bantuan.

Bahkan terinformasi, Pihak BPTD juga sempat dimintai uang oleh oknum wartawan tersebut.
Berhasil meminta uang kepada perusahaan, Wartawan Yasir Arafat pun mencari celah lain dalam proyek pembangunan terminal malalayang.
Kali ini yasir melalui pesan WA-nya mengirim draft berita yang belum dimuat kepada Anggota DPRD, BW yang berjudul “Proyek Terminal Tipe A Malalayang Senilai Rp23,9 Miliar Diduga Bermasalah, Oknum Anggota Dewan Terlibat”.

WA selanjutnya, Yasir Arafat dengan terang-terangan meminta uang dengan dalih pulang kampung “Malam pak dewan maaf mengggu.. Saya sdh kordinasi dengan PPK. Di balai kementrian perhubungan,, dalam hal ini PPK orang Ternate.. Saya juga orang Ternate pak dewan… Kebetulan saya mau mau balik Ternate mau lebaran dengan keluarga pak dewan karna saya Muslim.. Mgkn pak dewan bisa bantu saya.. Dalam hal ini laporan yang saya dpt pak dewan.. Saya cuma mau berteman…. Pak dewan mohon pengertianya dn arahan/petunjuk pak dewan.. Karna temuan ada p saya.. Biar saya musnahkan saja pak dewan.. Dn saya bisa kumpul keluarga di Ternate lebaran di sana pak dewan”
Juga, “Malam pak dewan..Ini saya mau balik lebaran di kampung ini… Saya cuma mau minta bantu saja… Mgkn kiranya bisa bantu… Karna saya masih jaga pak dewan punya nama…. Dalam hal pekerjaan Malalayang.. Mknya saya blm ksh naik itu berita.. Saya cuma mau minta bantu.. Sp tau ada berkat buat saya.. Pak dewan”
Karena tidak ditanggapi BW, Oknum wartawan tersebut pun dalam pemberitaannya di media xposetv menulis “Proyek Terminal Tipe A Malalayang Senilai Rp23,9 Miliar Diduga Bermasalah, Oknum Anggota Dewan Terlibat”. Juga ada berita-berita lainnya yang menyudutkan BW.
Mengenai itu, BW melakukan klarifikasi perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.
BW mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dengan proyek tersebut.
“Bagaimana mungkin saya terlibat. Tidak ada bukti yang mendasar,” Ucap BW.
Soal adanya pengancaman, BW mengaku tidak pernah mengancam siapapun.
“Saya akan proses hukum yang bersangkutan. Oknum wartawan itu juga menulis berita tidak memakai kode etik jurnalis dan UU Pers,” Tegasnya.
Pihak BPTD Kelas II Provinsi Sulut pun membantah adanya keterlibatan anggota dewan di pembangunan terminal itu.
“Keterlibatan bagaimana? Tidak ada nama anggota dewan yang terlibat. Pihak penyedia, dari direktur dan jajaran tidak ada nama BW, bagaimana mungkin terlibat. Sedangkan awal pengerjaan proyek ini sudah diawasi kejaksaan. Intinya, saya pastikan proyek ini berjalan sesuai koridor,” Ucap Gafur.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulut memastikan bahwa pembangunan Terminal Tipe A Malalayang, Manado telah selesai per tanggal 28 Februari 2025.
“Itu sudah sesuai dengan kontrak kerja dan ruang lingkup pekerjaan yang ada di dalam kontrak sudah dikerjakan 100 persen,” ucap PPK BPTD, Junkifli Gafur, Selasa (8/04/2025) lalu, saat diwawancarai awak media.
dirinya mengatakan bahwa ruang lingkup pekerjaan di Terminal Tipe A Malayang tersebut yakni Gedung, beberapa sekat berupa Musollah, ruang kesehatan dan sanitasi.
“Pekerjaan disana saya tekankan sudah selesai 100 persen. Namun jika dalam perjalanan terjadi kerusakan, tetap akan ada perbaikan sesuai spesifikasi. pemeliharaan nantinya berjalan selama 6 bulan pasca selesainya pekerjaan itu,” jelasnya.
Jawaban dari pihak BPTD itu pun membantah semua tuduhan yang menyudutkan pihak penyedia dan BPTD, sebagaimana muncul beberapa pemberitaan sebelumnya yang menulis bahwa pekerjaan tidak sesuai.
Bahkan, Pembangunan terminal itu telah melalui pemeriksaan BPK dan berjalan dengan baik.(*)
Berita
Ciptakan Suasana yang Kondusif Saat Lebaran,Ormas Adat Brigade Nusa Utara Jalin Kerjasama dengan Aparat Keamanan


Bitung.Mediakontras.com – Pada bulan suci Ramadan, Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia Kota Bitung Mario Mauntu, S.AB menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pihak aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sulut.
Menurut Mario Mauntu, S. A, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan aparat keamanan, untuk menunjang aktivitas saat Hari Kemenangan nanti.
“Kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak keamanan menjelang Idul Fitri, ” ungkapnya, Rabu (19/03/2025).
Mario menambahkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mengganggu suasana hari raya.
Lanjutnya, dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat, anggota Brigade Nusa Utara Kota Bitung sudah berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi Kamtibmas.
Mariopun berharap, umat Muslim dapat menjalani bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.(*)
Breaking News
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara


Manado. Mediakontras. com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay menghadiri acara serah terima Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini turut dihadiri oleh Anggota VI BPK-RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA, ChFA, yang memimpin jalannya serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Dalam acara tersebut, Arief Fadillah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bombit Agus Mulyo, yang kini menjabat sebagai Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Arief Fadillah atas dedikasi dan kerja kerasnya selama bertugas di Sulawesi Utara dalam mengawasi dan membimbing pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengucapkan selamat datang kepada Bombit Agus Mulyo dan berharap dapat bekerja sama dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Arief Fadillah beserta Ibu atas pengabdian dan kontribusinya selama bertugas di Sulawesi Utara. Semoga pengalaman yang diperoleh di daerah ini menjadi bekal dalam menjalankan tugas di tempat yang baru. Kepada Bapak Bombit Agus Mulyo beserta Ibu, selamat datang dan selamat bergabung dengan kami di Sulawesi Utara. Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang erat untuk memajukan daerah ini dalam aspek pengelolaan keuangan,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung program-program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Turut hadir dalam acara ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara serta para bupati dan wali kota dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.(*)
-
Manado11 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim12 bulan lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline9 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline8 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS