Connect with us

Manado

LHP BPK Sebut Rp47,44 M Dana CSR BSG Langgar Aturan, Direktur Umum & Mantan Gubernur Sulut Diduga Terlibat

Redaksi

Published

pada

By

384093316 img20240403wa0047
Foto: Kantor pusat Bank SulutGo di jalan Boulevard Manado

MANADO,mediakontras.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis April 2026 menyebut, terdapat biaya Rp 47,44 miliar dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Bank SulutGo (BSG) yang melanggar aturan. Mantan Gubernur Sulut dan Direktur Umum BSG, Joubert Dondokambey, diduga berada di balik dugaan penyimpangan ini.

Dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara  bernomor 08/LHP/XIX.MND/04/2026 yang dirilis 10 April 2026, mengungkap temuan terkait pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) BSG tahun anggaran 2023 hingga 2024. 

Dokumen resmi itu menemukan penyimpangan masif, cacat prosedur, dan indikasi kuat tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp47,442 miliar.

Diketahui, LHP ini telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dokumen itu kini menjadi dasar utama proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan seluruh fakta, data, dan temuan berat dalam berita serta LHP BPK tersebut, berikut adalah urutan pihak yang memiliki peluang terbesar dan terkuat untuk ditetapkan sebagai tersangka, diurutkan dari yang paling utama:

1. Jajaran Direksi BSG

 Ini adalah pihak paling pasti dan paling utama jadi tersangka, karena mereka yang memegang kendali teknis, keuangan, dan pengambilan keputusan di bank.

 – Siapa saja: Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Kepala Divisi yang membidangi Anggaran dan Keuangan, serta Pemimpin Divisi yang mengurusi CSR/TJSL.

Alasan Kuat

  • Mereka yang mengubah pos anggaran dari “Dana TJSL” menjadi “Beban Operasional” — ini adalah tindakan nyata memanipulasi laporan keuangan (Pasal 2 & 3 UU Tipikor).
  • Mereka yang memutuskan menyalurkan dana melebihi batas aturan (Rp47 Miliar lebih) tanpa dasar hukum.
  • Mereka yang menandatangani pencatatan pembukuan yang salah dan melanggar POJK & UU Perseroan Terbatas.
  • Tanpa persetujuan dan tindakan mereka, dana itu tidak mungkin bisa keluar dan dicatat secara keliru.

Posisi Hukum:

Sebagai pembuat kebijakan dan pelaksana teknis, mereka adalah aktor utama terjadinya kerugian negara sebesar Rp47,442 Miliar.

2. Gubernur Sulawesi Utara

Gubernur adalah pihak penerima dana terbesar sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi Pemprov Sulut selaku pemegang saham utama BSG.

Alasan Kuat

  • Menerima aliran dana terbesar: Rp24,087 Miliar (2023) + Rp22,355 Miliar (2024) = Total Rp46,442 Miliar (hampir seluruh dana yang disalahgunakan).
  • Dana diterima langsung oleh Kepala Daerah, tidak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) — ini pelanggaran hukum berat, karena uang itu dikuasai pribadi/pejabat, lepas dari kontrol.
  • Sekretaris Daerah sendiri mengaku tidak tahu rincian penggunaan, artinya dana itu dikuasai mutlak oleh Gubernur dan bupati/wali kota.
  • Sesuai temuan BPK: Penentuan penerima dan jumlah adalah keputusan mutlak Direksi BSG + Kepala Daerah. Artinya Gubernur terlibat langsung dalam keputusan pengambilan dana tersebut.
  • Dana itu tidak ada laporan penggunaan, tidak ada manfaat sosial bagi rakyat, diduga kuat digunakan untuk kepentingan politik atau kekuasaan.

Posisi Hukum:

Sebagai penerima manfaat utama, penguasa dana, dan pihak yang terlibat keputusan, Gubernur berpotensi dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang & memperkaya diri/kelompok).

3. Bupati dan Wali Kota

Pemimpin daerah kabupaten/kota yang menerima dana (15 Kab/Kota di Sulut + Pemda Gorontalo) masuk dalam daftar tersangka berikutnya.

Alasan

  • Menerima dana hibah/CSR dalam jumlah besar yang sudah terbukti sumbernya tidak sah secara hukum (hasil penyimpangan).
  • Dana diterima langsung, tidak masuk RKUD, dikelola sepihak, tanpa laporan rinci.
  • Sesuai prinsip hukum: “Barang siapa menerima dan menguasai uang negara yang berasal dari tindak pidana, ikut bertanggung jawab.”

Peluang para bupati/wali kota untuk jadi tersangka sedikit di bawah Gubernur karena jumlah yang diterima tidak sebesar Pemprov, namun tetap memiliki risiko tinggi ditetapkan tersangka karena mekanisme penerimaannya sama-sama melanggar hukum.

Urutan Kemungkinan Tersangka

 – Jajaran Direksi BSG (Paling Pasti)

Karena mereka yang mengubah aturan akuntansi dan mengeluarkan uang secara teknis.

– Gubernur Sulawesi Utara (Paling Terancam)

Karena menerima aliran dana terbesar, menguasai uang di luar kas daerah, dan terlibat keputusan.

– Bupati / Wali Kota

Sebagai penerima dan pengelola dana yang cacat hukum.

 Intinya: Berdasarkan isi berita dan LHP BPK, Direksi BSG dan Gubernur Sulut adalah dua pihak yang namanya paling besar kemungkinannya akan masuk daftar tersangka dalam waktu dekat.

Dikutip dari catatansenja.com pemeriksaan mencakup penganggaran, penyaluran, pencatatan, hingga pertanggungjawaban. BPK meneliti total dana yang dikelola sebesar Rp47,442 miliar — terdiri dari Rp25,087 miliar pada 2023 dan Rp22,355 miliar pada 2024.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, termasuk POJK 51/POJK.03/2017 dan UU Perseroan Terbatas No.40/2007, dana CSR/TJSL wajib diambil maksimal 2–4 persen dari laba bersih setelah pajak, dan dilarang dibebankan ke dalam pos biaya operasional atau biaya usaha.

Namun, BPK menemukan pelanggaran berat pada kedua tahun tersebut: 

  • Tahun 2023

Alokasi resmi hanya Rp8 miliar (sesuai batas 4% laba bersih), namun realisasi penyaluran melonjak hingga Rp 25,087 miliar. Terjadi kelebihan penyaluran sebesar Rp 17,087 miliar, sebagian dicatat secara salah sebagai “Beban Operasional”, bukan pos TJSL.

  •  Tahun 2024 

Tidak ada alokasi dari laba bersih sama sekali. Seluruh dana senilai Rp 22,355 miliar dibebankan sepenuhnya ke pos Beban Operasional.

Rincian per Kabupaten/Kota di Sulut

TAHUN 2023 (Rp 25.087.000.000)

* Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rp15.000.000.000

* Kota Manado, Rp 2.100.000.000

* Kabupaten Minahasa, Rp1.350.000.000

* Kabupaten Minahasa Utara, Rp 1.280.000.000

* Kabupaten Minahasa Selatan, Rp 1.120.000.000

* Kota Bitung, Rp 980.000.000

* Kota Tomohon, Rp 870.000.000

* Kabupaten Sangihe, Rp 760.000.000

* Kabupaten Talaud, Rp 720.000.000

* Kabupaten Sitaro, Rp 680.000.000

* Kabupaten Bolaang Mongondow,  Rp 650.000.000

* Kabupaten Minahasa Tenggara, Rp 630.000.000

* Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,  Rp 610.000.000

* Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rp 570.000.000

* Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,  Rp 530.000.000

* Kota Kotamobagu, Rp 497.000.000

* Kabupaten Kepulauan Talaud [penyesuaian alokasi], Rp 370.000.000

 TAHUN 2024 (Rp 22.355.000.000)

* Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,  Rp 18.087.000.000

* Kota Manado, Rp 950.000.000

* Kabupaten Minahasa, Rp 480.000.000

* Kabupaten Minahasa Utara, Rp 450.000.000

* Kabupaten Minahasa Selatan, Rp 420.000.000

* Kota Bitung, Rp 390.000.000

* Kota Tomohon, Rp 360.000.000

* Kabupaten Sangihe, Rp 330.000.000

* Kabupaten Talaud, Rp 310.000.000

* Kabupaten Sitaro, Rp 290.000.000

* Kabupaten Bolaang Mongondow, Rp 270.000.000

* Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rp 250.000.000

* Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rp 230.000.000

* Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rp 210.000.000

* Kota Kotamobagu, Rp 198.000.000

* Kabupaten Minahasa Tenggara, Rp 185.000.000

Tanpa Rincian, tak Masuk Kas Daerah, Dikuasai Sepihak

LHP BPK merinci lima pelanggaran utama yang dikategorikan berat, yang menunjukkan pengelolaan dana yang sepenuhnya tidak akuntabel:

1. Penyimpangan Pencatatan Keuangan

Pos diubah agar nilai bisa diperbesar tanpa batas. Hal ini memanipulasi laporan keuangan, menurunkan laba bersih, dan mengurangi hak pembagian keuntungan pemegang saham — yakni Pemerintah Daerah. Kerugian negara teridentifikasi minimal Rp 32 miliar.

2. Penyaluran Tanpa Peruntukan Jelas

Penerima utama adalah Pemprov Sulut, 15 Kabupaten/Kota, dan Pemda Gorontalo — seluruhnya pemegang saham BSG. Sebagai contoh, Pemprov Sulut menerima Rp 24,087 miliar (2023) dan Rp 22,355 miliar (2024).

Ironisnya, dana disalurkan dalam jumlah besar sekaligus tanpa rincian program, lokasi sasaran, perjanjian kerja sama, atau indikator keberhasilan. Pejabat daerah termasuk Sekretaris Daerah mengaku tidak mengetahui rincian penggunaannya.

3. Tidak Masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Dana diterima langsung oleh Kepala Daerah atau rekening khusus, sama sekali tidak disetorkan ke RKUD. Artinya, aliran uang ini bergerak di luar mekanisme APBD/RKUD, sehingga lepas sepenuhnya dari pengawasan DPRD, Inspektorat, maupun BPK. Ini pelanggaran tegas UU Keuangan Negara.

4. Pengelolaan Sepihak dan Tertutup

Penentuan jumlah dan penerima dana adalah keputusan mutlak Direksi BSG bersama Kepala Daerah, tanpa pembahasan dalam RUPS, tanpa verifikasi, dan tanpa audit independen.

Laporan ke publik hanya mencantumkan angka total, menyembunyikan rincian lengkap. Kondisi ini dinilai berpotensi besar digunakan untuk kepentingan politik, operasi sosial, atau keuntungan pribadi.

5. Melebihi Batas Wajar

Pada 2023, penyaluran mencapai 12,5 persen dari laba bersih (melewati batas maksimal 4 persen), sedangkan pada 2024 sama sekali tidak berdasar pada laba. Hal ini mencederai prinsip kehati-hatian perbankan.

Menanggapi lima temuan BPK itu, Ketua Presidium IKA GMNI Sulawesi Utara, Falen Umbokahu mengatakan, Data ini secara gamblang membuka ketidaksesuain pengunaan dana CSR BSG Periode 2023 hingga 2024.

“Secara keseluruhan, nilai indikasi kerugian negara yang dikonfirmasi BPK mencapai Rp47,442 miliar, meliputi kelebihan alokasi, pencatatan salah, dan biaya administrasi yang tidak wajar,” kata Falen seperti dikutip media itu.

Sementara, kalangan pensiunan menduga praktik ini tidak bisa dilepaskan dari mantan Gubernur Sulut  selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Dalam merancang pembagian dan penyaluran dana CSR BSG itu,ada dugaan kalau mantan gubernur Sulut  memanfaatkan kerabatnya Joubert Dondokambey yang menjabat Direktur Umum di BSG.

“Secara de jure, Revino Pepah adalah dirut, tapi dalam urusan ini Beto-lah (nama panggilan Joubert Dondokambey) yang mengendalikan. Dirut pasti tunduk karena tak mungkin melawan Beto yang jadi representasi OD,” papar pensiunan BSG yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu.

Sementara itu, Corporate Secretary Heince Rumende ketika dikonfirmasikan media ini via ponselnya di nomor 0853 4352 XXX9, sejak kemarin (Senin 18/3) enggan untuk memberikan keterangan  hingga berita ini dipublikasikan. (tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */