Connect with us

Headline

Terungkap Dalam Rekaman Percakapan, Oknum Jaksa di Kejari Manado Minta Rp2 Miliar Dalam Bentuk Dolar Singapura

Alasan Untuk Dibagikan ke Kawan-Kawan di Tangerang Kota

Published

on

MANADO, mediakontras.com –  Kasus dugaan upaya pemerasan yang menyeret oknum jaksa Kasie Pidum Kajari Manado TF alias Taufik senilai Rp3 Miliar terhadap terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwi terus terkuak ke publik.

Informasi terbaru, dari rekaman  yang diterima redaksi media ini, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa tersebut,  terekam lewat percakapan ponsel yang speakernya diaktifkan. Terdengar percakapan bersama antara Meifi Sasiwi dengan Perempuan S yang belakangan diketahui berstatus pegawai kejaksaan, berperan sebagai perantara, serta oknum jaksa tersebut

Dari rekaman yang berdurasi sekira 6 menit 50 detik ini terdengar jelas percakapan tersebut dimana, oknum Jaksa Kasie Pidum meminta uang sebesar Rp3 Miliar. Dimana Rp2 Miliar diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan alasan uang tersebut akan dikirimkan ke kawan kawannya di Lapas Tangerang Kota. Sedangkan sisanya Rp1 Miliar akan dipecah untuk atasannya Kepala Kejari Manado Rp500 juta dan sisanya Rp500 juta buat dirinya dan tim.

Berikut sebagian petikan percakapan singkat antara Taufik, perempuan S dan terpidana Meifie Sasiwa via ponsel genggam:

T:  Kalau sudah ada semuanya lengkap saya langsung siapkan porsinya masing-masing untuk atasan saya, untuk Lapas Tangeran Kota. 

S : Seberapa jo dulu ada.

T : Emang berapa, yah terserah dulu.

S : Coba Ci Mei bicara (S memaksa Meifie bercerita langsung dengan Taufik).

T: Ini jujur yah Bu Sil (S-pegawai Kejari Manado). Kemarin saya sudah koordinasi, diminta oleh kawan-kawan Tangeran Kota 2 (Rp2 miliar,red).  Satu ini  (Rp1 miliar) saya mau pecah dua, setengahnya untuk Pak Kejari, setengahnya untuk saya dan tim. Begitu ceritanya bu. Mengerti bu? Bus Sil (S,red) maksudnya.

S : Gak apa ini cuma kita berdua (Cuma S dan Meifie). Jadi gini Dum (Kasi Pidum,red), ahh.. Kalau memang mendesak bisa dikasih dulu bebannya berapa. Baru kumpul sisanya itu Kejari dulu atau apa berapa yang Dum mau untuk Senin.

Taufik : Kalau bisa dua (Rp2 miliar) itu dalam pecahan dolar yah. Pecahan dolar Singapura.

Sementara itu, Kepala Seksie Intel Kejari Manado Hijran Safar SH  kepada wartawan ketika diwawancarai tidak membantah ada pemeriksaan sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulut dibagian Asisten Pengawasan.

Pemeriksaan itu sebagaimana pada edisi sebelumnya, menyasar pejabat Kejari Manado, khususnya Kepala Seksie Pidana Umum oknum TF alias Taufik.

“Berkaitan dengan yang lagi ramai-ramai di pemberitaan (dugaan pemerasan Rp3 miliar,red). Dapat kami sampaikan laporan itu di Kejati Sulut. Jadi, saat ini Kejaksaan Tinggi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Mengenai isi pemeriksaan yang lebih tahu itu Kejaksaan Tinggi. Nanti pihak Kejaksaan Tinggi yang sampaikan,” ujar Hijran Safar kepada sejumlah awak media, Selasa (5/3/2024) siang di Kantor Kejari Manado.

Seperti  yang diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa nyaris menjadi korban pemerasan aparat penegak hukum, Selasa pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat.

Saat itu pegawai administrasi Kejari Manao berinisial S mendatangi kediaman Meifie Sasiwa menggunakan mobil plat hitam. S menyampaikan aspirasi dari Taufik bahwa Meifie akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meifie kemudian diyakinkan bahwa status DPO tergantung sikap Kepala  Kejari Manado.

Meifie kemudian dihubungkan melalui ponsel S untuk berbicara langsung dengan oknum jaksa Taufik selama 6 menit. Pada menit kelima, Taufik menawarkan dana sebesar Rp3 miliar dengan rincian Rp2 miliar untuk rekan-rekannya di Lapas Tangeran, sedangkan Rp500 juta untuk Pidum dan tim, lalu Rp500 juta untuk Kepala Kejari Manado

Dalam percakapan itu, Taufik menjamin bahwa Meifie tidak akan dikenakan status DPO karena sudah disetujui Kepala Kejari. Dia pun mengatakan jika dana tidak tersebut, Kepala Kejari akan berupah sikap.

Menariknya di ujung pembicaraan itu, taufik meminta Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Diapun menanyakan kesiapan Meifie. Kontan Meifie menjawab masih harus menanyakan kepada sang ayah.

“Nanti mau tanya ke papa. Soalnya papa yang urus depe dana,” jawab Meifie.

Gagal pada pertemuan Selasa siang, perempuan S kemudian menyambangi lagi kediaman Meifie pada Jumat pekan lalu. Tujuan untuk mem-follow up dana Rp3 miliar. Meifie yang mendengar kabar akan dieksekusi jika tidak memenuhi dana yang diminta seketikan langsung pingsan dan dilarikan ke RS Kartika Manado.

Beberapa saat kemudian, Meifie bersama suami memutuskan mengadu ke Aswas Kejati Sulut. Sedangkan keluarga yang lain langsung melapor ke Kejaksaan Agung via email resmi.

Kejati kemudian menindaklanjuti laporan Meifie bersama suami dengan menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan disiplin jaksa yang digelar, Senin (4/3) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA. Surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 itu ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulut Fakthuri SH. Meifie diminta menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.

Saat ini Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulut sudah memeriksa dan meminta keterangan suami Meifie Sasiwa yakni Emerikus Resusun di Kejati. Saksi Emerikus Resusun menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut, Senin (4/3/2024) sekira Pukul 9.00 WITA.

Sedangkan istrinya Meifie diinformasikan akan dimintai keterangan pada Rabu (6/3/2024) hari ini di Kejati Sulut. “Ini suratnya kak (wartawan,red). Saya dipanggil untuk bersaksi,” ujar Meyfa di ranjang pasien sambil menunjukan isi surat yang dikirim Kejati Sulut.

Terpisah, Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakan, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.

“Esok klien saya akan memberi keterangan di Bidang Pengawasan Kejati Sulut,” tutur Roland di Mapolsek Malalayang, Minggu malam.

Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang.

“Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkap pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.

Sementara itu, terpidana Meifie Sasiwa saat ini dititipkan RS Gunung Maria Tomohon dalam kondisi tangan diborgol di ranjang, sesuai dengan prosedur.

Ngototnya tim kejaksaan mengekskusi terpidana yang sedang sakit diduga ada korelasi dengan tidak dapatnya realisasi permintaan sejumlah uang di kediaman terpidana beberapa pekan lalu di Tarabitan.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Meifie Sasiwa tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng.

Setelah bebas, Meifie dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian. Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado.

Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH.

Kosekwensinya, drat tuntutan dicurigai hasil fotokopi drat perkara terdahulu, yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua. Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru.

Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan. Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di siding PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain.

Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado. (tim/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

2 Kali Khianati Prabowo & PDIP, Langgar Sumpahnya pada Tuhan, Jepol: Jangan Pilih Calon Walikota Penipu Rakyat !

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Kampanye akbar Pasangan Calon Walikota Caroll Senduk dan Calon Wakil Walikota Sendy sepertinya menjadi mimpi buruk bagi paslon lain.

Dimana saat orasi di depan puluhan ribu massa pendukung, salah satu jurkam Jeffry Polii, SIK dari Partai Gerindra ketika tampil di atas panggung mengajak massa PDIP dan Gerindra tidak memilih calon pemimpin yang pernah mengkhianati kepercayaan rakyat.

“Caroll dan Sendy adalah pasangan pemimpin yang terbaik saat ini. Mari torang coblos nomor urut 3,” teriak Jepol sapaan akrabnya.

Bahkan, Jepol yang baru saja diambil sumpah sebagai salah satu pimpinan dewan dengan nada suara tinggi menegaskan Kota Tomohon sebagai kota religius.

“Yang paling fatal ada paslon yang berkhianat kepada Tuhan. Melanggar sumpah janji, dia lari. Seorang pemimpin diangkat sumpah janji sebagai wakil walikota, dia tidak perduli berarti dia berkhianat terhadap sumpah janji,” ujar Jepol.

Dibandingkan dengan Caroll Senduk yang dikenal pemimpin religius, paling pas memimpin kota religius, kata Jepol dengan berapi api yang langsung disambut dengan tepuk tangan yang meriah massa yang memenuhi Stadion Babe Palar, tempat dilaksanakannya Kampanye Rapat Umum Paslon CSSR, Kamis (21/10/2024).

Jepol sendiri usai orasi mengatakan rekam jejak seorang pemimpin sangat penting ditelusuri dalam kontetasi Pilkada ini, agar masyarakat tidak memilih kucing dalam karung.

“Rekam jejak, maupun jejak digital seorang calon pemimpin harus siap diumbar di hadapan publik, termasuk kandidat calon walikota Tomohon,” tegasnya.

Disebutkannya, sosok ini dapat dikenal rekam jejaknya di hampir setiap Pemilu, baik Pileg maupun Pilkada, karena sejak dulu selalu hadir baik sebagai calon legislatif maupun calon kepala daerah.

Dikisahkannya, tercatat tahun 2004 menjadi Caleg Provinsi dari PDIP Dapil Tomohon-Minahasa tapi gagal. Kemudian Tahun 2005, maju sebagai Calon Wakil Walikota Tomohon dari PDIP, namun tidak berhasil.

Lalu menyebrang ke Partai Gerindra dan tahun 2014 maju bertarung sebagai calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra dan menjadi anggota dewan, lantas dipercayakan sebagai wakil ketua dewan dari Partai Gerindra dan akhirnya dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Gerindra.

Tahun 2020, kata Jepol, orang tersebut maju bertarung sebagai calon wakil walikota mewakili Partai Gerindra dan berpasangan dengan Caroll Senduk sebagai Walikota dari PDIP. Kali ini, berhasil.

Tapi, Plpada tahun 2023 kembali mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan mundur dari wakil walikota untuk maju sebagai Calon anggota DPR RI Dapil Sulut dari PDIP dan gagal.

“Sekarang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Tomohon dan lebih parah lagi harus berhadapan dengan dua partai yang selama ini telah membesarkan namanya,” sindir Jepol.

Secara umum ini, menurut penilaiannya disebut petualang politik. “Hanya dengan modal fulus, dia berselancar di tiap Pemilu hanya untuk memenuhi hasrat memperdangangkan politik dengan mengandalkan pembelian suara dan janji janji yang sering diingkari. Ini penipu rakyat,” umbar Jefry Polii.

Secara politik dapat dihitung bahwa figur tersebut, dua kali berkhianat ke Prabowo Subianto dan dua kali mengkhianati PDIP.

“Paling parah ternyata juga telah melanggar sumpah dan janji yg diucapkan Demi Tuhan pada waktu pelantikan wakil Walikota. Dan hal ini, seperti terungkap dalam debat pamungkas calon walikota dan wakil walikota Tomohon beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.

Hal inilah ini perlu diketahui publik dan masyarakat kota Tomohon supaya tahu siapa sosok yang oleh pendukungnya di bilang orang baik, dan biarlah rakyat Tomohon yang akan memilih.

“Kami yakin rakyat sudah pinter dan paham siapa yang layak dalam kepemimpinan rakyat Tomohon. Kita harus mengungkap track record seorang calon pemimpin, harus jujur kepada rakyat, kalau baik katakan baik, kalau tidak katakan tidak,” tegasnya.

Dia mengajak rakyat Tomohon agar jangan terbuai dengan bujukkan materi yang justru hanya untuk menutupi sebuah kebohongan.

“Kasian rakyat. Jadi, saya yang juga selaku wakil rakyat Tomohon, harus mengungkap ini ke hadapan publik. Rakyat harus tahu kebenarannya,” pungkas Jefry Polii. (rek)

Continue Reading

Headline

19 TPS Dekat Posko Paslon, Bawaslu Tomohon Himbau  KPU Tinjau Kembali

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Bawaslu Kota Tomohon segera melayangkan surat imbauan ke KPU Kota Tomohon terkait belasan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dekat dengan Posko Pasangan Calon (Paslon).

Imbauan itu sendiri substansinya adalah mendorong KPU Kota Tomohon untuk meninjau kembali dan sebaiknya  memindahkan letak TPS di titik yang tidak terlalu berdekatan dengan Posko Paslon.

“Benar bahwa di masa tenang semua Posko sudah harus bersih dari alat peraga kampanye. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa berkaca dari Pemilu/Pilkada sebelum-sebelumnya, Posko-Posko calon jadi tempat berkumpul massa pendukung calon bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.

Pimpinan Bawaslu lainnya Handy Tumiwuda menambahkan, imbauan ini jadi bentuk mitigasi atau upaya pencegahan dari resiko kerawanan Kamtibmas yang berpotensi muncul di TPS yang berdekatan dengan Posko Paslon. (rek)

“Ingat juga bahwa di Pilkada ini setiap TPS pemilihnya lebih banyak, yakni maksimal 500 pemilih. Kerumuman dalam jumlah banyak ini tentu perlu diantisipasi, salah satunya adalah menjaga jarak TPS dengan Posko Paslon,” ungkap Tumiwuda.(rek)

Continue Reading

Headline

Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sedikitnya ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Tomohon, terindikasi melanggar Undang Undang N0: 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 71 (1) Pejabat Negara , pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 188 berbunyi Setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negeri dan kepala desa atau sebutan /ain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Ada juga sanksi lain berupa hukuman disiplin yang diatur baik dalam undang undang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang TNI maupun Undang Undang Kepolisian.

Adapun bentuk pelanggaran para ASN ini, sesuai data temuan dan bukti foto-foto yang akan dilaporkan adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon WLMM dan memberikan dukungan secara aktif.

Selain itu juga , oknum- oknum tersebut juga membuat postingan pada media sosial/media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon walikota dan wakil walikota, juga bertindak sebagai tim sukses dengan menunjukkan /memperagakan simbol keberpihakan dengan memakai atribut partai politik dengan menggunakan latar belakang foto (gambar) paslon tersebut.

“Ini juga jelas melanggar PP N0 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghadiri konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan,” ungkap sumber resmi yang layak dipercaya.

Selain itu, ada juga group whatsapp sebagai wadah untuk koordinasi yang diberi nama Swat Wat Wat yang anggotanya ada ASN. Group ini sendiri yang beranggotakan 109 orang, lewat foto tangkapan layar sudah beredar dan viral di medsos Facebook pada akun group Tomohon Tangguh.

Dari foto tangkapan layar yang diedarkan, kemungkinan Calon Walikota WL sebagai admin pada group tersebut bersama dengan oknum orang dekat WL.

Dari postingan akun Ollii Karolta , memberi judul Ternyata dan Ternyata Sih Welem Membuat Group ASN Pro Welem dan Micol . Ada juga akun Alex Borisson yang juga ikut memposting foto tangkapan layar tersebut dengan ikut menyindir menulis : Ngak sadar diri loe yah. Lain lagi dengan akun Maikel Kaparang menulis OMG ditambah dengan emotion wow.

Terang saja, postingan di akun Tomohon Tangguh tersebut langsung mendapat cibiran dari para netizen lewat koment mereka. Seperti yang ditulis akun sonny rumajar menyebutkan maunya dorang asn iko pa helem.

Makanya saki hati ja lia yg LOYAL… sory wellem angko penghianat so ser jaha dari awal pa torang pe walikota. CS lanjutkan.

Lain lagi dengan akun Nadia Samola yang menulis dalam kolom koment : adoh bahaya nde padahal blum apa apa yang ditambah dengan emotion tertawa.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ketika dikonfirmasi mengatakan kalau institusinya sementara melakukan penanganan dan penelusuran terkait persoalan tersebut.(rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi