Connect with us

Headline

Terungkap Dalam Rekaman Percakapan, Oknum Jaksa di Kejari Manado Minta Rp2 Miliar Dalam Bentuk Dolar Singapura

Alasan Untuk Dibagikan ke Kawan-Kawan di Tangerang Kota

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO, mediakontras.com –  Kasus dugaan upaya pemerasan yang menyeret oknum jaksa Kasie Pidum Kajari Manado TF alias Taufik senilai Rp3 Miliar terhadap terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwi terus terkuak ke publik.

Informasi terbaru, dari rekaman  yang diterima redaksi media ini, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa tersebut,  terekam lewat percakapan ponsel yang speakernya diaktifkan. Terdengar percakapan bersama antara Meifi Sasiwi dengan Perempuan S yang belakangan diketahui berstatus pegawai kejaksaan, berperan sebagai perantara, serta oknum jaksa tersebut

Dari rekaman yang berdurasi sekira 6 menit 50 detik ini terdengar jelas percakapan tersebut dimana, oknum Jaksa Kasie Pidum meminta uang sebesar Rp3 Miliar. Dimana Rp2 Miliar diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan alasan uang tersebut akan dikirimkan ke kawan kawannya di Lapas Tangerang Kota. Sedangkan sisanya Rp1 Miliar akan dipecah untuk atasannya Kepala Kejari Manado Rp500 juta dan sisanya Rp500 juta buat dirinya dan tim.

Berikut sebagian petikan percakapan singkat antara Taufik, perempuan S dan terpidana Meifie Sasiwa via ponsel genggam:

T:  Kalau sudah ada semuanya lengkap saya langsung siapkan porsinya masing-masing untuk atasan saya, untuk Lapas Tangeran Kota. 

S : Seberapa jo dulu ada.

T : Emang berapa, yah terserah dulu.

S : Coba Ci Mei bicara (S memaksa Meifie bercerita langsung dengan Taufik).

T: Ini jujur yah Bu Sil (S-pegawai Kejari Manado). Kemarin saya sudah koordinasi, diminta oleh kawan-kawan Tangeran Kota 2 (Rp2 miliar,red).  Satu ini  (Rp1 miliar) saya mau pecah dua, setengahnya untuk Pak Kejari, setengahnya untuk saya dan tim. Begitu ceritanya bu. Mengerti bu? Bus Sil (S,red) maksudnya.

S : Gak apa ini cuma kita berdua (Cuma S dan Meifie). Jadi gini Dum (Kasi Pidum,red), ahh.. Kalau memang mendesak bisa dikasih dulu bebannya berapa. Baru kumpul sisanya itu Kejari dulu atau apa berapa yang Dum mau untuk Senin.

Taufik : Kalau bisa dua (Rp2 miliar) itu dalam pecahan dolar yah. Pecahan dolar Singapura.

Sementara itu, Kepala Seksie Intel Kejari Manado Hijran Safar SH  kepada wartawan ketika diwawancarai tidak membantah ada pemeriksaan sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulut dibagian Asisten Pengawasan.

Pemeriksaan itu sebagaimana pada edisi sebelumnya, menyasar pejabat Kejari Manado, khususnya Kepala Seksie Pidana Umum oknum TF alias Taufik.

“Berkaitan dengan yang lagi ramai-ramai di pemberitaan (dugaan pemerasan Rp3 miliar,red). Dapat kami sampaikan laporan itu di Kejati Sulut. Jadi, saat ini Kejaksaan Tinggi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Mengenai isi pemeriksaan yang lebih tahu itu Kejaksaan Tinggi. Nanti pihak Kejaksaan Tinggi yang sampaikan,” ujar Hijran Safar kepada sejumlah awak media, Selasa (5/3/2024) siang di Kantor Kejari Manado.

Seperti  yang diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa nyaris menjadi korban pemerasan aparat penegak hukum, Selasa pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat.

Saat itu pegawai administrasi Kejari Manao berinisial S mendatangi kediaman Meifie Sasiwa menggunakan mobil plat hitam. S menyampaikan aspirasi dari Taufik bahwa Meifie akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meifie kemudian diyakinkan bahwa status DPO tergantung sikap Kepala  Kejari Manado.

Meifie kemudian dihubungkan melalui ponsel S untuk berbicara langsung dengan oknum jaksa Taufik selama 6 menit. Pada menit kelima, Taufik menawarkan dana sebesar Rp3 miliar dengan rincian Rp2 miliar untuk rekan-rekannya di Lapas Tangeran, sedangkan Rp500 juta untuk Pidum dan tim, lalu Rp500 juta untuk Kepala Kejari Manado

Dalam percakapan itu, Taufik menjamin bahwa Meifie tidak akan dikenakan status DPO karena sudah disetujui Kepala Kejari. Dia pun mengatakan jika dana tidak tersebut, Kepala Kejari akan berupah sikap.

Menariknya di ujung pembicaraan itu, taufik meminta Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Diapun menanyakan kesiapan Meifie. Kontan Meifie menjawab masih harus menanyakan kepada sang ayah.

“Nanti mau tanya ke papa. Soalnya papa yang urus depe dana,” jawab Meifie.

Gagal pada pertemuan Selasa siang, perempuan S kemudian menyambangi lagi kediaman Meifie pada Jumat pekan lalu. Tujuan untuk mem-follow up dana Rp3 miliar. Meifie yang mendengar kabar akan dieksekusi jika tidak memenuhi dana yang diminta seketikan langsung pingsan dan dilarikan ke RS Kartika Manado.

Beberapa saat kemudian, Meifie bersama suami memutuskan mengadu ke Aswas Kejati Sulut. Sedangkan keluarga yang lain langsung melapor ke Kejaksaan Agung via email resmi.

Kejati kemudian menindaklanjuti laporan Meifie bersama suami dengan menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan disiplin jaksa yang digelar, Senin (4/3) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA. Surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 itu ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulut Fakthuri SH. Meifie diminta menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.

Saat ini Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulut sudah memeriksa dan meminta keterangan suami Meifie Sasiwa yakni Emerikus Resusun di Kejati. Saksi Emerikus Resusun menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut, Senin (4/3/2024) sekira Pukul 9.00 WITA.

Sedangkan istrinya Meifie diinformasikan akan dimintai keterangan pada Rabu (6/3/2024) hari ini di Kejati Sulut. “Ini suratnya kak (wartawan,red). Saya dipanggil untuk bersaksi,” ujar Meyfa di ranjang pasien sambil menunjukan isi surat yang dikirim Kejati Sulut.

Terpisah, Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakan, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.

“Esok klien saya akan memberi keterangan di Bidang Pengawasan Kejati Sulut,” tutur Roland di Mapolsek Malalayang, Minggu malam.

Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang.

“Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkap pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.

Sementara itu, terpidana Meifie Sasiwa saat ini dititipkan RS Gunung Maria Tomohon dalam kondisi tangan diborgol di ranjang, sesuai dengan prosedur.

Ngototnya tim kejaksaan mengekskusi terpidana yang sedang sakit diduga ada korelasi dengan tidak dapatnya realisasi permintaan sejumlah uang di kediaman terpidana beberapa pekan lalu di Tarabitan.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Meifie Sasiwa tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng.

Setelah bebas, Meifie dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian. Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado.

Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH.

Kosekwensinya, drat tuntutan dicurigai hasil fotokopi drat perkara terdahulu, yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua. Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru.

Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan. Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di siding PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain.

Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado. (tim/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

RAKO Menang Telak, MA Tolak Kasasi Kepala Dinas PU Manado Terkait Sengketa Keterbukaan Informasi

Solichin

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Perkara bernomor 218 K/TUN/KI/2025 itu bermula dari gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara tingkat pertama 22/G/KI/2024/PTUN.MDO.

Sengketa ini berfokus pada permintaan keterbukaan informasi terkait kegiatan Dinas PU dan Penataan Ruang yang dinilai tidak transparan.

Berdasarkan data resmi di laman mahkamahagung.go.id, perkara ini diterima di Kepaniteraan MA pada 8 Januari 2025, kemudian diregistrasi pada 24 Februari 2025 dan didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Februari 2025.

Proses persidangan dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua anggota, yakni Dr. Cerah Bangun dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi serta Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 19 Maret 2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Dinas PU Manado. Dengan demikian, putusan PTUN Manado yang memenangkan RAKO tetap sah dan mengikat.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua RAKO, Harianto Nanga, menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung.

“Ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi. Putusan ini memperjelas bahwa badan publik wajib menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, terutama dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Harianto, Sabtu (26/4).

Ia menegaskan kalau LSM RAKO akan segera melakukan permohonan eksekusi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado.

Ia juga berharap putusan ini menjadi preseden bagi badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, kami berharap instansi lain tidak lagi mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Harianto.

Keputusan ini mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Continue Reading

Headline

48 KK 184 Jiwa di Kampung Bulude Terdampak Bencana

Redaksi

Diterbitkan

pada

By

SANGIHE,mediakontras.com – Hujan lebat yang melanda Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Jumat (25/04/2025) mengikbatkan meluapnya sungai Bulude diKampung Barangkalang Kecamatan Manganitu yang terjadi sekitar Pukul 14.00 waktu setempat.

Tercatat sebanyak 184 Kepala Keluarga (KK) 184 jiwa terdampak akibat luapan air sungai. Dan harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe segera membentuk tim asesment tanggap bencana dan bergerak kelokasi bencana.

Ketua tim Asisten Satu Pemkab Sangihe, Johanis Pilat kepada wartawan mengatakan sesuai petunjuk pimpinan daerah bupati dan wakil bupati segera melaksanakan tindakan tanggap darurat yakni turun lapangan dan menyerahkan bantuan darurat seperti bahan makanan untuk dapur umum selama tiga hari bagi warga yang terdampak serta penangan fisik yang perlu penangan seperti penimbunan material sirtu dan pasir dijalan desa dan pembuatan bronjong sebagai tanggul sementara.

“Saat ini ada sebanyak 11 KK yang masih bertahan dilokasi pengungsian tepatnya di Geraja Samaria. Dan sementara mendapatkan penanganan pelayanan kesehatan oleh dinas Kesehatan. Saat ini juga warga dibantu oleh aparat TNI dari Koramil 1304 Manganitu sementara melakukan kerjabakti penimbunan jalan desa tang rusak. Pemkab Sangihe juga akan menurunkan alat berat membantu proses pekerjaan,”jelas Pilat.

Sejumlah instansi teknis terkait dikerahkan ke lokasi bencana seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan dinas PUPR. (Putri)

Continue Reading

Headline

Materi Kemah Raya Dan Selebrasi pemuda GMIST, Bupati ajak pemuda untuk belajar menjadi pemimpin

Redaksi

Diterbitkan

pada

By

Sangihe – Bupati Kepulauan Sangihe,Michael Thungari menghadiri dan memberikan materi yang berinstiratif pada Kegiatan Kemah Raya dan Selebrasi Paskah pemuda GMIST yang berlangsung di perkemahan Angges, Tahuna Barat pada Jumat (25/4/2025).

Bupati juga menegaskan,khususnya organisasi keagamaan ini juga mengapresiasi konsep Kemah Raya yang tidak hanya diisi dengan ibadah dan selebrasi tetapi melatih kepemimpinan terhadap pemuda GMIST.

“Biasanya selebrasi hanya sebatas ibadah,lalu selesai. Tapi kali ini ada nilai lebih karena disertai perkemahan yang membentuk karakter dan kemandirian bagi pemuda GMIST,” ungkap Bupati

Menurutnya, dunia kerja kini tidak hanya membutuhkan kecerdasan,tetapi juga membutuhkan kemampuan bekerja sama,membangun relasi dan beradabtasi dengan lingkungan sosial.

Diapun mengajak para pemuda GMIST untuk memanfaatkan momentum perkemahan sebagai sarana dan memperluas pergaulan dan menjalin relasi lintas jemaat.

“Jadi harus kenalan dan bersosialisasi dengan teman-teman dari jemaat yang lain. Ini kesempatan untuk memperluas jaringan dan membuka wawasan,”ujarnya

“Yang pasti saya mengoptimis dua malam kebersamaan dalam kemah raya dan akan menjadi pengalaman berharga yang membekas dan membentuk generasi muda GMIST yang tangguh dan berkarakter,”tambahnya. (Putri)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi