Connect with us

Headline

Surat Keterangan Medis Diduga Dipalsukan tim Jaksa Kejari Manado

Meifie Sasiwa Mengaku Tidak Pernah Diperiksa di RS Bhayangkara

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com –  Satu persatu borok oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manado dalam memuluskan kasus dugaan upaya pemerasan  terhadap terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa senilai Rp3 Miliar, mulai terbongkar.

Informasi terbaru yang berhasil dirangkum, dalam memuluskan aksi ini, tanpa diduga sebelumnya tim Kejari Manado membuat kesalahan fatal. Tim eksekutor yang dipimpin oknum Kasi Pidum Kejari Manado TF alias Taufik  diduga memalsukan surat keterangan medis RS Bhayangkara Manado Nomor: SKD/23/III/2024/RS.Bhayangkara, dengan dokter pemeriksa dr Angel Goni. Dalam surat tersebut tercantum tanggal pemeriksaan Senin 4 Maret 2024. Jam pemeriksaan awalnya tertulis pukul 14.15 Wita kemudian dicoret dan diganti dengan pukul 06.15 Wita dan disahkan dengan paraf.

Dalam surat keterangan medis tersebut juga tercantum surat permintaan pemeriksaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manado Seksi Tipidum, dengan N0.Surat: -790/P.1.10/eph.1/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024, perihal Bantuan Pemeriksaan Kesehatan terhadap tahanan atas nama Meifie S.Y.Sasiwa yang beralamat Sindulang Satu Kecamatan Tuminting.

Surat keterangan medis ini, untuk selanjut digunakan sebagai pemenuhan administrasi di Lapas Perempuan Tomohon, namun tak bisa digunakan setelah berkali kali discan barcodenya oleh petugas medis Lapas Perempuan Tomohon tidak bisa.  

Ikhwal terbongkarnya surat palsu keterangan medis tersebut setelah petugas medis dari Lapas Perempuan menolak terpidana Meifies Sasiwu sebagai tahanan titipan jaksa karena setelah diselidiki ternyata surat itu paslu dan tidak bisa dipakai.

Petugas bersama pengacara sempat berupaya menyelidiki keaslian surat itu lewat barcode yang tercantum dalam surat tidak berfungsi sekalipun di-scanner berulang-ulang. Implikasi dari surat bodong itu, terpidana ditolak sebagai warga binaan Lapas Perempuan. Selanjutnya, terpidana dititipkan di RS Gunung Maria untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

“Pihak lapas menolak karena tidak ada surat medis yang menyatakan saya sakit. Surat yang dimasukan jaksa Manado ditolak karena menurut mereka itu palsu,” kata Meifie Sasiwa yang terbaring sakit , dengan tangan diborgol.

Ketika ditanya apakah dirinya pernah diperiksa di RS Bhayangkara, Meifie  langsung membantah.

Diceritakannya dari  Siloam Hospital, dirinya langsung dibawa ke Polsek Malalayang. Keesokan hari katanya mau diperiksa medis di RS Bhayangkara.

“Tapi tidak jadi. Saya langsung dibawa ke Lapas Tomohon. Karena Lapas tolak,  saya istirahat di RS Gunung Maria, sampai sekarang,” Kata Meifie, Rabu (6/3/2024) siang.

Sementara itu, kuasa hukum Roland Aror SH  ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa surat medis RS Bhayangkara tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Klien saya tidak perna menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara. Surat itu sudah di-scan tapi gagal. Kami menduga surat ini surat bodong. Anehnya ada tanda tangan dokter RS Bhayangkara dr Angel Goni,” jelas Aror.

Seperti diketahui, terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa nyaris menjadi korban pemerasan aparat penegak hukum, pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat. Meifie yang didatangi perempuan berinisial S mengaku berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Manado.

S tidak sendirian. Dia bersama sang suami dan anak. Satu keluarga itu menggunakan mobil berplat DL 1254 C. Mereka mendatangi kediaman Meifie pada Selasa (27/2/2024). S membawa aspirasi dari oknum  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Manado lelaki TF alias Taufik. Isinya meminta dana dari Meifie sebesar Rp3 miliar. Tujuan dana itu menurut penuturan S yakni Rp500 juta untuk Kepala Kejari Manado, Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim jaksa, dan Rp2 miliar untuk dibagikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang kota.

Konon, jika Meifie menyetujui dan menyerahkan uang sesuai permintaan  ia akan dieksekusi ke Lapas Tangerang dan setelan menjalani dua pekan masa penahanan di Lapas, akan diberi kesempatan keluar kemana saja.

Pada kesempatan itu, jaksa S menelpon lelaki Taufik dan menyerahkan ponsel kepada Meifie. Dalam percakapan ponsel tersebut, Taufik meyakinkan Meifie bahwa surat eksekusi akan menyusul setelah Meify menenuhi dana Rp3 miliar.

“Surat ke belakang, yang penting dana dulu,” ujar Meifie di Siloam Hospital sebelum dieksekusi ke Polsek Malalayang, Manado, Minggu (3/3/2024) sore menjelang malam.

Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum jaksa pada Jumat (27/2/2024) siang hari. Kedatangan jaksa kali ini masih dengan misi yang sama agar Meify memenuhi permintaan Rp3 miliar. Seketika, Meifie yang panik langsung pingsan. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk dirawat lebih lanjut.

Gerah dengan tindakan Jaksa yang menakut-nakuti dirinya, Meifie bersama suami Emerikus Resusun langsung mengadu ke Asisten Pengawasan Kejati Sulut. Kejati kemudian menindaklanjuti laporan Meifie bersama suam, dengan menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan disiplin jaksa yang digelar, Senin (4/3) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA.

Surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 itu ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulut Fakthuri SH. Meifie diminta menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.

Upaya paksa tim Kejari Manado ini diduga kuat berkaitan dengan jadwal pemeriksaan oknum Jaksa S dan Kasie Pidum lelaki Taufik terkait laporan pemerasan Rp3 miliar kepada terpidana Meifie.

Dimana setelah laporan masuk Kejati Sulut, Tim Kejari Manado berupaya mengeksekusi paksa ke rutan. Diduga eksekusi ini bertujuan memutus alur informasi soal upaya pemerasan Rp3 miliar. Hingga Minggu (2/3/2024) sore, tiga utusan jaksa mendatangi RS Siloam, dan memaksa eksekusi ke Rutan Manado. Hingga disepakati Meifie dititip di Polsek Malalayang.

Terpantau awak media, Kasie Pidum Kejari Manado dan tim tampak mengawal ketat proses penitipan Meifie di Polsek Malalayang. Hingga pukul 18.30 WITA, tim Kejari Manado membubarkan diri dari Polsek Malalayang.

Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakn, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.

Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang.

“Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkap pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.

Sekedar diketahui kasus yang menyeret Meyfie Sasiwu tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng. Setelah bebas, Meyfie dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian.

Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado. Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH. Konsekuensinya, draft tuntutan dicurigai hasil fotocopi draft perkara terdahulu,  yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua.

Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru. Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan. Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di siding PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain. Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado. (tim/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *