Connect with us

Hukrim

Proyek RTH Lapangan KONI Sario Skala Prioritas di 2024, Laporan Dugaan Korupsi LM RAKO Masuk Proses Penyelidikan Kejari Manado

Redaksi

Diterbitkan

pada

HASIL INVESTIGASI: Ketua LSM RAKO Harianto menyerahkan bukti-bukti hasil investigasi lapangan kepada Kasi Intel Kajari Manado. (foto:ist)

MANADO,mediakontras.com –  Perlahan namun pasti perjuangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang dikomandani Harianto, untuk membongkar borok proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) KONI Sario Manado yang dialihkan menjadi proyek rehabilitasi fasilitas Gedung olahraga KONI Gedung Hall B, mulai ada titik terang.

Hal ini terlihat ketika Ketua Harianto bersama Kejari Manado yang diwakili Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar tatap muka di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, sekaligus berdiksusi.  

“Kami mendapat informasi perkembangan laporan LSM RAKO terkait proses hukum, sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan sudah beberapa saksi yang ikut di periksa.  Laporan ini mendapatkan atensi khusus dan di targetkan akan di selesaikan tahun ini,” ungkap Anto sapaan akrab Ketua LSM RAKO.

Dikatakannya pula dari hasil diskusi yang singkat bersama Kasi Intel Kejari Manado, beliau juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan kepada para oknum  pejabat  terkait dalam dugaan kasus ini apabila diperlukan.

Selain itu usai tatap muka , LSM RAKO juga ikut menyerahkan bukti bukti hasil investigasi mereka kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado  serta bukti tambahan yaitu laporan  hasil audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara No 107/S/XIX/MND/2024 .

Seperti diketahui LSM RAKO dalam investigasinya menemukan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek RTH KONI yang diubah menjadi  rehabilitasi fasilitas gedung olahraga koni gedung Hall B, tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan, pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.

LSM RAKO menemukan ada 4 kali proses addendum  untuk merencanakan  perubahan ini. Hal tersebut berpotensi melanggar hukum di mana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan  atau pergeseran obyek pekerjaa sesuai kontrak  dan tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja) perubahan ini juga berpotensi melanggar PP  12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

selain itu ada nilai korupsi yang cukup besar  dari laporan hasil pemeriksaan BPK  realisasi anggaran Rp. 14.476.558.431,87, sementara Berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran di ketahui nilai pekerjaan penataan hall B senilai RP. 11.882.486.944.19. ada potensi korupsi sekitar Rp. 2. 594.071.487,68.

proyek ini masuk dalam kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dengan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar dengan nilai penawaran  Rp14.476.558.431,87  yang di kerjakan oleh PT Samudera Abadi.

“Besar harapan kami semoga secepatnya di tuntaskan, karena hal ini menjadi perhatian serius masyarakat terhadap ADIYAKSA dalam penegakan hukum,” pungkas Harianto. (mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sebarkan Rahasia Jabatan ke Publik, Sejumlah Notaris Desak Dewan Kehormatan Cabut Izin Profesi Christian Poae

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras.com – Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan Notaris Christian Poae. Dimana Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosmed, untuk selanjutnya diposting dan diviralkan secara vulgar mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram maupun facebook bakal berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan, karena Poae dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan. Poae yang merupakan mantan calon gagal legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.

“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.

Dalam dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.

Tindakan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).

Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.

Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.

“Itulah bro. Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” ujar Butar Butar.

Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris. Itu kata dia melangga Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.

“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.

Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris. (*)

Continue Reading

Headline

33 Miliar Dana Proyek Jalan Bandara – Likupang Diburu Kejati

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan terus mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi jalan Bandara Sam Ratulangi (Manado) – Likupang (Minut) dengan total kerugian uang negara mencapai Rp 33 miliar.

Informasi menyebutkan, proses hukum terhadap proyek yang menggunakan dana APBD-P Sulut 2019 dan dana pinjaman PEN 2020-2021 itu telah melalui rangkaian pengambilan keterangan.

Dua pejabat yang menangani teknis pelaksanaan pekerjaan proyek itu adalah, Deicy Paath selaku PPK 5 paket proyek tersebut (saat itu) dan Adolf Tamengkel selaku kepala dinas telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, kedua pejabat itu belum memenuhi panggilan. “Dua kali dipanggil, statusnya masih penyelidikan,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulut.

Aktivis Iwan Moniaga mengapresiasi langkah Kejati itu sambil mengingatkan agar proses pengusutan perkara dilakukan seprofesional mungkin. “Prosesnya harus tuntas dan dilakukan profesional. Jika terdapat indikasi pidana, harus segera ditetapkan oknum yang bertanggungjawab,” papar mantan Presidium GMNI ini seperti dikutip manadolink.

Pembangunan jalan dan jembatan di proyek ini tidak memadai, yang terlihat dari terdapatnya pembangunanan jalan yang tidak tepat sasaran, hingga negara mengalami total loss sebesar Rp. 33. 311. 138. 241, 00.

Proyek pembangunan jalan bandara Likupang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2021. Setidaknya ada 5 perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut: Untuk 2019-2020 pembangunan seksi I ditangani CV Gaudensia dan CV Anugerah. Sedangkan seksi II dimulai 2020, dilakukan CV Ceria Artha Mandiri. Ketiga perusahaan menggunakan anggaran dari APBD-Perubahan.

Sedangkan pembangunan yang menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dilakukan PT Marabunta Adi Perkasa (Seksi I-2020) dengan pagu Rp 14,655 miliar dan CV Universal (Seksi II-2021) senilai Rp 6,902 miliar.

Peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia pekerjaan, terkesan melupakan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.

Temuan di lapangan, Hendra menyebut kondisi ruas jalan sepanjang 1000 meter dan lebar 12 meter ini mulai rusak. Padahal jalan ini tidak dilalui kendaraan karena bukan jalan utama atau tertutup aksesnya.

“Pun akses keluar masuk ke jalan ini tidak ada, harus melalui halaman pemukiman penduduk dan jalan desa yang lebarnya 3 meter, bahkan konektivitasnya tidak ada sebab belum terjadi pembebasan lahan milik penduduk,” terang Hendra.

Celakanya lagi kata dia, dalam data yang dikumpulkan diketahui gambar awal perencanaan yang jadi dasar tender mensyaratkan ada 2 lapis perkerasan aspal untuk pelaksanaan pekerjaannya. Yaitu asphalt concrete-wearing course (AC/WC) setebal 4 centimeter dan asphalt concrete-binder course (AC/BC) tebal 6 centimeter pada kedua jalur.

“Apa yang kami temukan, justru hanya satu jalur saja yang memakai dua lapisan jenis itu, sedangkan jalur lainnya hanya AC/WC setebal 4 senti, sehingga konstruksi jalan dan spesifikasinya ini sudah tidak sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya sesuai yang menjadi dasar dalam tender,” urai dia, dikutip dari Barta1.com.

Kepala Dinas PUPR Sulut Deyci Paath dihubungi Barta1 di nomor 0821951**** belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.(*)

Continue Reading

Berita

Tak Terlibat dalam Pembangunan Terminal Malalayang, BW Siap Proses Hukum Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado.Mediakontras.com – Dugaan pemerasan dilakukan salah seorang oknum yang mengaku wartawan di Sulawesi Utara.

Kejadian bermula saat oknum wartawan bernama Yasir Arahat Lestaluhu melakukan peliputan di Pembangunan Terminal Tipe A Malalayang, Manado.

Pihak perusahaan penyedia pembangunan itu mengaku telah mentransfer uang sejumlah Rp 2.5 juta kepada Wartawan Yasir Arafat Lestaluhu pada bulan januari 2025. Yasir arafat meminta uang dari perusahan penyedia itu dengan alasan meminta bantuan.

Bahkan terinformasi, Pihak BPTD juga sempat dimintai uang oleh oknum wartawan tersebut.

Berhasil meminta uang kepada perusahaan, Wartawan Yasir Arafat pun mencari celah lain dalam proyek pembangunan terminal malalayang.

Kali ini yasir melalui pesan WA-nya mengirim draft berita yang belum dimuat kepada Anggota DPRD, BW yang berjudul “Proyek Terminal Tipe A Malalayang Senilai Rp23,9 Miliar Diduga Bermasalah, Oknum Anggota Dewan Terlibat”.

WA selanjutnya, Yasir Arafat dengan terang-terangan meminta uang dengan dalih pulang kampung “Malam pak dewan maaf mengggu.. Saya sdh kordinasi dengan PPK. Di balai kementrian perhubungan,, dalam hal ini PPK orang Ternate.. Saya juga orang Ternate pak dewan… Kebetulan saya mau mau balik Ternate mau lebaran dengan keluarga pak dewan karna saya Muslim.. Mgkn pak dewan bisa bantu saya.. Dalam hal ini laporan yang saya dpt pak dewan.. Saya cuma mau berteman…. Pak dewan mohon pengertianya dn arahan/petunjuk pak dewan.. Karna temuan ada p saya.. Biar saya musnahkan saja pak dewan.. Dn saya bisa kumpul keluarga di Ternate lebaran di sana pak dewan”

Juga, “Malam pak dewan..Ini saya mau balik lebaran di kampung ini… Saya cuma mau minta bantu saja… Mgkn kiranya bisa bantu… Karna saya masih jaga pak dewan punya nama…. Dalam hal pekerjaan Malalayang.. Mknya saya blm ksh naik itu berita.. Saya cuma mau minta bantu.. Sp tau ada berkat buat saya.. Pak dewan”

Karena tidak ditanggapi BW, Oknum wartawan tersebut pun dalam pemberitaannya di media xposetv menulis “Proyek Terminal Tipe A Malalayang Senilai Rp23,9 Miliar Diduga Bermasalah, Oknum Anggota Dewan Terlibat”. Juga ada berita-berita lainnya yang menyudutkan BW.

Mengenai itu, BW melakukan klarifikasi perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.

BW mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dengan proyek tersebut.

“Bagaimana mungkin saya terlibat. Tidak ada bukti yang mendasar,” Ucap BW.

Soal adanya pengancaman, BW mengaku tidak pernah mengancam siapapun.

“Saya akan proses hukum yang bersangkutan. Oknum wartawan itu juga menulis berita tidak memakai kode etik jurnalis dan UU Pers,” Tegasnya.

Pihak BPTD Kelas II Provinsi Sulut pun membantah adanya keterlibatan anggota dewan di pembangunan terminal itu.

“Keterlibatan bagaimana? Tidak ada nama anggota dewan yang terlibat. Pihak penyedia, dari direktur dan jajaran tidak ada nama BW, bagaimana mungkin terlibat. Sedangkan awal pengerjaan proyek ini sudah diawasi kejaksaan. Intinya, saya pastikan proyek ini berjalan sesuai koridor,” Ucap Gafur.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulut memastikan bahwa pembangunan Terminal Tipe A Malalayang, Manado telah selesai per tanggal 28 Februari 2025.

“Itu sudah sesuai dengan kontrak kerja dan ruang lingkup pekerjaan yang ada di dalam kontrak sudah dikerjakan 100 persen,” ucap PPK BPTD, Junkifli Gafur, Selasa (8/04/2025) lalu, saat diwawancarai awak media.

dirinya mengatakan bahwa ruang lingkup pekerjaan di Terminal Tipe A Malayang tersebut yakni Gedung, beberapa sekat berupa Musollah, ruang kesehatan dan sanitasi.

“Pekerjaan disana saya tekankan sudah selesai 100 persen. Namun jika dalam perjalanan terjadi kerusakan, tetap akan ada perbaikan sesuai spesifikasi. pemeliharaan nantinya berjalan selama 6 bulan pasca selesainya pekerjaan itu,” jelasnya.

Jawaban dari pihak BPTD itu pun membantah semua tuduhan yang menyudutkan pihak penyedia dan BPTD, sebagaimana muncul beberapa pemberitaan sebelumnya yang menulis bahwa pekerjaan tidak sesuai.

Bahkan, Pembangunan terminal itu telah melalui pemeriksaan BPK dan berjalan dengan baik.(*)

Continue Reading

Trending