Tomohon
Ombudsmen RI: Pelayanan Publik Pemkot Tomohon Masuk Kategori Zona Hijau se-Indonesia


TOMOHON, mediakontras.com – Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, dalam acara penganugerahan yang digelar pada Kamis (14/12) di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sendiri dibawah Kepemimpinan Walikota Caroll Senduk, meraih predikat kualitas tertinggi atau masuk kategori zona hijau tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Penilaian kepatuhan Pemkot Tomohon dilakukan pada berbagai SKPD, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta OPD lainnya.
Hasil penilaian terhadap seluruh SKPD yang mencangkup layanan kepada masyarakat di Kota Tomohon, Ombudsman RI memberikan nilai 92,93.
Nilai itu membawa nama Pemkot Tomohon masuk dalam daftar kategori Pemkot di Indonesia yang sukses selenggarakan pelayanan publik dengan kualitas yang sangat baik.
Kurun waktu penilaian dilakukan Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam UU N0: 25 Tahun 2009, PP N0: 96 Tahun 2012, dan Perpres N0: 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi.
Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI yang bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam acara penganugerahan yang digelar Kamis (14/12), di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.
Najih mengungkapkan terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di tahun 2023.
Hal ini dijelaskannya lantaran adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada kategori pemerintah kota, dari 98 pemkot yang disurvei tidak ada yang masuk ke zona merah. Jumlah pemerintah kota yang masuk zona hijau sebanyak 87 dan zona kuning sebanyak 11.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring mengatakan penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemkot Tomohon.
Oleh karena itu ia mengaku bersyukur atas diraihnya penghargaan ini, sekaligus menjadi bukti kepada masyarakat.
“Puji syukur, semua aspek pelayanan sudah terpenuhi di Kota Tomohon. Ini menjadi bukti komitmen kami Pemerintah Kota Tomohon untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Edwin Roring, Jumat (15/12).
Dia menjelaslan, penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Keempat dimensi penilaian ini meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Berikutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
“Hasil penilaian tahun 2023, Ombudsman RI menyatakan kita telah memenuhi standar peningkatan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelengara pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Hasil ini harus terus ditingkatkan,” tandas Roring (rek).
