Connect with us

Manado

Berpotensi TPPU, Kejati Diminta Periksa Juga Kepala Daerah Penerima dan Pengelola CSR BSG

Published

pada

InCollage 20260421 081703704
Foto: Kantor Pusat Bank SulutGo dan Ketua LSM RAKO Harianto Nanga

Manado,mediakontras.com – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) disebut menjadi bancakan dan berpotensi menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) disarankan juga memanggil semua kepala daerah.

Keterangan para kepala daerah, mulai gubernur hingga bupati/wali kota, akan sangat menentukan kejelasan soal penerimaan hingga penyaluran dana CSR tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako), Harianto, yang kini tengah berperkara dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Bitung, Tomohon dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut menyangkut transparansi penggunaan dana CSR BSG itu.

Para kepala daerah ini diminta membuka ke publik kemana dan kepada siapa saja dana ini disalurkan, setelah mereka mendapatkan dana CSR dari BSG.

“Dalam sidang, BSG sudah mengakui jika dana CSR disalurkan lewat pemegang saham melalui kepala daerah. Sesuai UU Keterbukaan Informasi, kami minta penjelasannya, rinciannya,” kata Harianto.

Harianto mengatakan, dari dokumen yang diserahkan BSG saat dieksekusi PN Manado, diketahui jika semua pemegang saham, yakni 15 kabupaten/kota di Sulut serta lima di Gorontalo plus pemerintah provinsinya, menjadi penerima dana CSR BSG.

“Jika setiap tahun ada Rp 40 miliar dana CSR yang ke pemda, kami menduga dalam 10 tahun terakhir, dananya tak kurang dari Rp 400 miliar,” tuturnya.

Karena itu, jelas dia lagi, karena penyaluran dana CSR melalui pemegang saham itu sudah menyalahi semua aturan yang ada, agar tidak menimbulkan preseden buruk, sebaiknya Pemda membeberkan rinciannya.

“Jangan sampai hal ini jadi terindikasi gratifikasi, korupsi terselubung, money laundry atau malah dimanfaatkan untuk money politik atau malah TPPU. Sesuai fakta persidangan di KIP terungkap ada kegiatan operasional Pemda yang biayanya diambil dari CSR,” beber Harianto.

Diberitakan sebelumnya LSM Rako mempertanyakan transparansi dana Rp 66,7 miliar dan soroti manfaat CSR bagi masyarakat jika tepat sasaran di Provinsi Sulawesi Utara.

LSM ini sudah mengajukan laporan di KIP Sulut terkait permintaan transparansi penggunaan dana CSR BSG yang disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selama periode 2022 hingga 2024.

Harianto Nanga mengatakan, pihaknya menuntut kejelasan pemanfaatan dana CSR yang totalnya mencapai Rp. 66.735.000.000 dalam tiga tahun terakhir.

“Jika dirata-ratakan, jumlahnya sekitar Rp 1,8 miliar per bulan. Publik berhak tahu digunakan untuk apa saja dana sebesar itu dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Harianto.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui proses eksekusi di Pengadilan Negeri Manado, dana CSR Bank SulutGo disalurkan masing-masing sebesar Rp. 19.293.000.000 pada 2022, Rp. 25.087.000.000 pada 2023, dan Rp. 22.355.000.000 pada 2024.
“Data ini sah secara hukum karena diperoleh melalui putusan pengadilan,” tegasnya.

Secara ideal, dana CSR seharusnya digunakan untuk program-program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pelestarian lingkungan.

“Jika disalurkan tepat sasaran, dana CSR sebesar itu bisa membantu masyarakat Sulawesi Utara diantaranya pengembangan sektor UMKM melalui pemberian bantuan,” kata Harianto.

Ia menambahkan bahwa penerima manfaat utama dari program CSR semestinya adalah masyarakat, bukan lembaga pemerintah.

“CSR bukan dana operasional pemerintah, tetapi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Maka transparansi menjadi penting agar publik tahu siapa yang benar-benar menerima manfaat,” ujarnya.

Harianto menegaskan permintaan keterangan kepala daerah oleh Kejati Sulut diharapkan dapat membuka tabir dana CSR ini.

“Semua utusan Pemda di sidang mengaku jika hanya kepala daerah yang tahu penggunaannya, karena tidak dibukukan dalam RKUD sebagai pendapatan daerah,” tambahnya.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */