Connect with us

Manado

Pemanggilan Kejati Sulut ke Petinggi BSG Berstatus Penyidikan, akankah Ada Tersangka CSR?

Published

pada

Screenshot 20260422 071938

Manado,mediakontras.com – Pemanggilan Pengurus Bank SulutGo (BSG) yakni para direksi dan komisaris yang tengah menjabat maupun mantan berkaitan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) SulawesiUtara (Sulut), ternyata adalah panggilan untuk penyidikan.

Hal ini terlihat dari surat Kejati Sulut yang ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) BSG. Surat itu bernomor B.1762/P.1.5/Fd.2/04/2026 bertanggal 17 April 2026 dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut selaku penyidik, Zein Yusri Munggaran.

Panggilan kepada para petinggi dan mantan petinggi BSG ini berdasarkan surat “Perintah Penyidikan” Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, dengan nomor : Print-01/P.1/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.

Dalam surat ini dengan jelas disebutkan “dalan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penganggaran dan Pengelolaan Dana CSR PT Bank Sulut Go Tahun 2023 sampai 2024.

Ada sepuluh orang pengurus dan mantan pengurus BSG yang dipanggil Kejati Sulut dalan surat tersebut, dengan jadwal pemeriksaan selama tiga hari sejak Senin (20/4/2026) di ruang Pidsus lantai 3 Kejati Sulut.

Dari penelusuran, ada perbedaan utama antara penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi, yakni terletak pada tujuan, dasar hukum, dan keberadaan tersangka.

Penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari peristiwa pidana, sedangkan penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mencari tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang kuat. 

Berikut adalah rincian perbedaan penyelidikan dan penyidikan korupsi berdasarkan KUHAP:

  1. Penyelidikan (Tahap Awal)

Definisi: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Tujuan: Menjawab pertanyaan “Apakah ini benar-benar korupsi?” dan memutuskan apakah kasus layak diteruskan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Status Tersangka: Belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyelidik hanya mengumpulkan informasi dan bukti permulaan.

Tindakan: Mengumpulkan informasi, keterangan saksi, dan mencari bukti permulaan.

  1. Penyidikan (Tahap Lanjutan)

Definisi: Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Tujuan: Menjawab pertanyaan “Siapa pelakunya?” dan membuat terang tindak pidana, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan.

Status Tersangka: Tersangka sudah ditentukan (minimal 2 alat bukti sah).

Tindakan: Penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi/ahli, penahanan, dan penetapan tersangka.

Aparat: Dilakukan oleh Penyidik (Polisi, Kejaksaan, atau KPK).

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 KUHAP (Penyelidikan).

Pasal 1 angka 2 KUHAP (Penyidikan).

Undang-Undang KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan korupsi

Pada Kejaksaan, proses gelar perkara (“ekspose”) biasanya bersifat internal dan tidak harus mengundang kepolisian, berbeda dengan kepolisian yang sering kali berkoordinasi lebih luas dengan ahli atau lembaga audit seperti BPKP sejak awal.

Dasar utama Kejaksaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah proses penyidikan adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Berikut adalah rincian aspek hukum dan prosedural yang menjadi landasan penetapan tersebut:

  1. Landasan Alat Bukti (Pasal 184 KUHAP)
    Sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Kejaksaan harus mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti dari daftar berikut untuk menetapkan tersangka:

Keterangan Saksi: Pernyataan dari orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut.

Keterangan Ahli: Keterangan dari orang yang memiliki keahlian khusus (misalnya ahli kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi).

Surat: Dokumen tertulis yang berkaitan dengan tindak pidana.

Petunjuk: Persesuaian antara perbuatan, kejadian, atau keadaan dengan tindak pidana yang terjadi.

Keterangan Terdakwa: Pernyataan yang dibuat oleh orang yang disangka di depan penyidik (dalam tahap penyidikan sering disebut sebagai keterangan calon tersangka).

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014
    Berdasarkan putusan MK ini, penetapan tersangka secara resmi menjadi objek praperadilan. Hal ini mewajibkan Jaksa untuk sangat teliti karena keabsahan penetapan tersangka dapat diuji secara hukum oleh tersangka melalui pengadilan.
  2. Prosedur Administrasi Internal
    Selain kecukupan bukti, Kejaksaan mengikuti tata kelola administrasi khusus:
    Gelar Perkara (Ekspose): Sebelum penetapan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal untuk memaparkan alat bukti dan meyakinkan pimpinan bahwa kasus tersebut layak naik statusnya.

Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18): Untuk perkara pidana khusus seperti korupsi, jaksa menerbitkan formulir administrasi khusus yang dikenal sebagai formulir Pidsus-18 sebagai bukti administratif penetapan tersangka.
Pemeriksaan Calon Tersangka: Secara prosedural, penetapan tersangka idealnya dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan pembelaan awal.

  1. Wewenang Spesifik (UU Kejaksaan)
    Dasar kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka pada tindak pidana tertentu (seperti korupsi) diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 (tentang Kejaksaan RI).

Apakah dengan status “penyidikan” kepada sepuluh petinggi dan mantan petinggi BSG itu akan ada tersangka dalam dugaan korupsi CSR ini, kita tunggu perkembangan padi Kejati Sulut.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */