Connect with us

Headline

Sedang Berproses Hukum, Wenny Lumentut tak Bisa Dapatkan SKCK

Published

on

TOMOHON, mediakontras.com – Kiprah Wenny Lumentut untuk maju bertarung di Pilwako Tomohon November mendatang lewat jalur Perseorangan terancam gagal.

Hal ini karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pendaftaran sebagai calon wali kota jalur perseorangan bisa menggagalkan keinginan Wenny Lumentut.

Mengapa demikian? , sesuai dengan Peraturan Kapolri N0: 18/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014 berbunyi:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga:

Alasan Ikut Pilkada, Wenny Lumentut Surati (Lagi) Mabes Polri, Mohon Tunda Pemeriksaan di Bareskrim

Catatan kepolisian yang dimaksud adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.

Adapun yang menjadi prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui: Pencatatan; Identifikasi; Penelitian; Koordinasi; dan Penerbitan.

Tahapan penelitian sebagaimana telah disebut. Penelitian ini dilakukan terhadap keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan; Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);

Merujuk Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 18/2014, dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait.

“Koordinasi sebagai upaya pencatatan data criminal setelah melakukan tahapan penelitian, tahapan koordinasi dilaksanakan,” Kata Praktisi Hukum Sulut, Ronald Jacobus, SSos, SH, MM

Mengacu Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf d Perkapolri 18/2014, koordinasi yang dimaksud meliputi:
Internal; dan Eksternal. Koordinasi internal dilaksanakan dalam bentuk hubungan tata cara kerja dengan pengemban fungsi Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK; dan Identifikasi, terkait pemberian hasil pengambilan rumus sidik jari pemohon SKCK.

“Salah satu point mensyaratkan seseorang bisa mendapatkan SKCK asalkan tidak dalam proses hukum,” tegas Ronald Jacobus yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Oleh sebab itu, Ronald Jacobus meminta aparat hukum dalam hal ini Polda Sulut jangan dulu mengeluarkan SKCK karena masih ada proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diketahui, Wenny Lumentut sendiri saat ini telah dilaporkan oleh Joulla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah terkait warkah tanah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .

Hal ini terlihat dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tertanggal 21 Juni 2023 serta adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/1459/VII/RES.1.1./2023/Dittipidum, tanggal 28 Juli 2023 atas nama pelapor Arif Ridho Wegitama, S.H. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

2 Kali Khianati Prabowo & PDIP, Langgar Sumpahnya pada Tuhan, Jepol: Jangan Pilih Calon Walikota Penipu Rakyat !

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Kampanye akbar Pasangan Calon Walikota Caroll Senduk dan Calon Wakil Walikota Sendy sepertinya menjadi mimpi buruk bagi paslon lain.

Dimana saat orasi di depan puluhan ribu massa pendukung, salah satu jurkam Jeffry Polii, SIK dari Partai Gerindra ketika tampil di atas panggung mengajak massa PDIP dan Gerindra tidak memilih calon pemimpin yang pernah mengkhianati kepercayaan rakyat.

“Caroll dan Sendy adalah pasangan pemimpin yang terbaik saat ini. Mari torang coblos nomor urut 3,” teriak Jepol sapaan akrabnya.

Bahkan, Jepol yang baru saja diambil sumpah sebagai salah satu pimpinan dewan dengan nada suara tinggi menegaskan Kota Tomohon sebagai kota religius.

“Yang paling fatal ada paslon yang berkhianat kepada Tuhan. Melanggar sumpah janji, dia lari. Seorang pemimpin diangkat sumpah janji sebagai wakil walikota, dia tidak perduli berarti dia berkhianat terhadap sumpah janji,” ujar Jepol.

Dibandingkan dengan Caroll Senduk yang dikenal pemimpin religius, paling pas memimpin kota religius, kata Jepol dengan berapi api yang langsung disambut dengan tepuk tangan yang meriah massa yang memenuhi Stadion Babe Palar, tempat dilaksanakannya Kampanye Rapat Umum Paslon CSSR, Kamis (21/10/2024).

Jepol sendiri usai orasi mengatakan rekam jejak seorang pemimpin sangat penting ditelusuri dalam kontetasi Pilkada ini, agar masyarakat tidak memilih kucing dalam karung.

“Rekam jejak, maupun jejak digital seorang calon pemimpin harus siap diumbar di hadapan publik, termasuk kandidat calon walikota Tomohon,” tegasnya.

Disebutkannya, sosok ini dapat dikenal rekam jejaknya di hampir setiap Pemilu, baik Pileg maupun Pilkada, karena sejak dulu selalu hadir baik sebagai calon legislatif maupun calon kepala daerah.

Dikisahkannya, tercatat tahun 2004 menjadi Caleg Provinsi dari PDIP Dapil Tomohon-Minahasa tapi gagal. Kemudian Tahun 2005, maju sebagai Calon Wakil Walikota Tomohon dari PDIP, namun tidak berhasil.

Lalu menyebrang ke Partai Gerindra dan tahun 2014 maju bertarung sebagai calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra dan menjadi anggota dewan, lantas dipercayakan sebagai wakil ketua dewan dari Partai Gerindra dan akhirnya dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Gerindra.

Tahun 2020, kata Jepol, orang tersebut maju bertarung sebagai calon wakil walikota mewakili Partai Gerindra dan berpasangan dengan Caroll Senduk sebagai Walikota dari PDIP. Kali ini, berhasil.

Tapi, Plpada tahun 2023 kembali mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan mundur dari wakil walikota untuk maju sebagai Calon anggota DPR RI Dapil Sulut dari PDIP dan gagal.

“Sekarang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Tomohon dan lebih parah lagi harus berhadapan dengan dua partai yang selama ini telah membesarkan namanya,” sindir Jepol.

Secara umum ini, menurut penilaiannya disebut petualang politik. “Hanya dengan modal fulus, dia berselancar di tiap Pemilu hanya untuk memenuhi hasrat memperdangangkan politik dengan mengandalkan pembelian suara dan janji janji yang sering diingkari. Ini penipu rakyat,” umbar Jefry Polii.

Secara politik dapat dihitung bahwa figur tersebut, dua kali berkhianat ke Prabowo Subianto dan dua kali mengkhianati PDIP.

“Paling parah ternyata juga telah melanggar sumpah dan janji yg diucapkan Demi Tuhan pada waktu pelantikan wakil Walikota. Dan hal ini, seperti terungkap dalam debat pamungkas calon walikota dan wakil walikota Tomohon beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.

Hal inilah ini perlu diketahui publik dan masyarakat kota Tomohon supaya tahu siapa sosok yang oleh pendukungnya di bilang orang baik, dan biarlah rakyat Tomohon yang akan memilih.

“Kami yakin rakyat sudah pinter dan paham siapa yang layak dalam kepemimpinan rakyat Tomohon. Kita harus mengungkap track record seorang calon pemimpin, harus jujur kepada rakyat, kalau baik katakan baik, kalau tidak katakan tidak,” tegasnya.

Dia mengajak rakyat Tomohon agar jangan terbuai dengan bujukkan materi yang justru hanya untuk menutupi sebuah kebohongan.

“Kasian rakyat. Jadi, saya yang juga selaku wakil rakyat Tomohon, harus mengungkap ini ke hadapan publik. Rakyat harus tahu kebenarannya,” pungkas Jefry Polii. (rek)

Continue Reading

Headline

19 TPS Dekat Posko Paslon, Bawaslu Tomohon Himbau  KPU Tinjau Kembali

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Bawaslu Kota Tomohon segera melayangkan surat imbauan ke KPU Kota Tomohon terkait belasan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dekat dengan Posko Pasangan Calon (Paslon).

Imbauan itu sendiri substansinya adalah mendorong KPU Kota Tomohon untuk meninjau kembali dan sebaiknya  memindahkan letak TPS di titik yang tidak terlalu berdekatan dengan Posko Paslon.

“Benar bahwa di masa tenang semua Posko sudah harus bersih dari alat peraga kampanye. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa berkaca dari Pemilu/Pilkada sebelum-sebelumnya, Posko-Posko calon jadi tempat berkumpul massa pendukung calon bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.

Pimpinan Bawaslu lainnya Handy Tumiwuda menambahkan, imbauan ini jadi bentuk mitigasi atau upaya pencegahan dari resiko kerawanan Kamtibmas yang berpotensi muncul di TPS yang berdekatan dengan Posko Paslon. (rek)

“Ingat juga bahwa di Pilkada ini setiap TPS pemilihnya lebih banyak, yakni maksimal 500 pemilih. Kerumuman dalam jumlah banyak ini tentu perlu diantisipasi, salah satunya adalah menjaga jarak TPS dengan Posko Paslon,” ungkap Tumiwuda.(rek)

Continue Reading

Headline

Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sedikitnya ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Tomohon, terindikasi melanggar Undang Undang N0: 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 71 (1) Pejabat Negara , pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 188 berbunyi Setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negeri dan kepala desa atau sebutan /ain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Ada juga sanksi lain berupa hukuman disiplin yang diatur baik dalam undang undang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang TNI maupun Undang Undang Kepolisian.

Adapun bentuk pelanggaran para ASN ini, sesuai data temuan dan bukti foto-foto yang akan dilaporkan adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon WLMM dan memberikan dukungan secara aktif.

Selain itu juga , oknum- oknum tersebut juga membuat postingan pada media sosial/media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon walikota dan wakil walikota, juga bertindak sebagai tim sukses dengan menunjukkan /memperagakan simbol keberpihakan dengan memakai atribut partai politik dengan menggunakan latar belakang foto (gambar) paslon tersebut.

“Ini juga jelas melanggar PP N0 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghadiri konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan,” ungkap sumber resmi yang layak dipercaya.

Selain itu, ada juga group whatsapp sebagai wadah untuk koordinasi yang diberi nama Swat Wat Wat yang anggotanya ada ASN. Group ini sendiri yang beranggotakan 109 orang, lewat foto tangkapan layar sudah beredar dan viral di medsos Facebook pada akun group Tomohon Tangguh.

Dari foto tangkapan layar yang diedarkan, kemungkinan Calon Walikota WL sebagai admin pada group tersebut bersama dengan oknum orang dekat WL.

Dari postingan akun Ollii Karolta , memberi judul Ternyata dan Ternyata Sih Welem Membuat Group ASN Pro Welem dan Micol . Ada juga akun Alex Borisson yang juga ikut memposting foto tangkapan layar tersebut dengan ikut menyindir menulis : Ngak sadar diri loe yah. Lain lagi dengan akun Maikel Kaparang menulis OMG ditambah dengan emotion wow.

Terang saja, postingan di akun Tomohon Tangguh tersebut langsung mendapat cibiran dari para netizen lewat koment mereka. Seperti yang ditulis akun sonny rumajar menyebutkan maunya dorang asn iko pa helem.

Makanya saki hati ja lia yg LOYAL… sory wellem angko penghianat so ser jaha dari awal pa torang pe walikota. CS lanjutkan.

Lain lagi dengan akun Nadia Samola yang menulis dalam kolom koment : adoh bahaya nde padahal blum apa apa yang ditambah dengan emotion tertawa.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ketika dikonfirmasi mengatakan kalau institusinya sementara melakukan penanganan dan penelusuran terkait persoalan tersebut.(rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi