Headline
Sedang Berproses Hukum, Wenny Lumentut tak Bisa Dapatkan SKCK

TOMOHON, mediakontras.com – Kiprah Wenny Lumentut untuk maju bertarung di Pilwako Tomohon November mendatang lewat jalur Perseorangan terancam gagal.
Hal ini karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pendaftaran sebagai calon wali kota jalur perseorangan bisa menggagalkan keinginan Wenny Lumentut.
Mengapa demikian? , sesuai dengan Peraturan Kapolri N0: 18/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014 berbunyi:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Baca Juga:
Alasan Ikut Pilkada, Wenny Lumentut Surati (Lagi) Mabes Polri, Mohon Tunda Pemeriksaan di Bareskrim
Catatan kepolisian yang dimaksud adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
Adapun yang menjadi prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui: Pencatatan; Identifikasi; Penelitian; Koordinasi; dan Penerbitan.
Tahapan penelitian sebagaimana telah disebut. Penelitian ini dilakukan terhadap keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan; Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);
Merujuk Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 18/2014, dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait.
“Koordinasi sebagai upaya pencatatan data criminal setelah melakukan tahapan penelitian, tahapan koordinasi dilaksanakan,” Kata Praktisi Hukum Sulut, Ronald Jacobus, SSos, SH, MM
Mengacu Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf d Perkapolri 18/2014, koordinasi yang dimaksud meliputi:
Internal; dan Eksternal. Koordinasi internal dilaksanakan dalam bentuk hubungan tata cara kerja dengan pengemban fungsi Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK; dan Identifikasi, terkait pemberian hasil pengambilan rumus sidik jari pemohon SKCK.
“Salah satu point mensyaratkan seseorang bisa mendapatkan SKCK asalkan tidak dalam proses hukum,” tegas Ronald Jacobus yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Oleh sebab itu, Ronald Jacobus meminta aparat hukum dalam hal ini Polda Sulut jangan dulu mengeluarkan SKCK karena masih ada proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Wenny Lumentut sendiri saat ini telah dilaporkan oleh Joulla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah terkait warkah tanah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .
Hal ini terlihat dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tertanggal 21 Juni 2023 serta adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/1459/VII/RES.1.1./2023/Dittipidum, tanggal 28 Juli 2023 atas nama pelapor Arif Ridho Wegitama, S.H. (rek)
Headline
12 Pejabat Tomohon ini Dikabarkan ‘Masuk Kotak’ Setelah Junjungannya WLMM Kalah di MK, Mereka adalah….

TOMOHON,mediakontras.com – Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digaung-gaungkan Pemerintah dan penyelenggara, ternyata tak diindahkan oknum pejabat tertentu di Kota Tomohon. Kini, sekira ada 12 di antaranya dikabarkan segera “masuk kotak”. Siapa saja mereka?
Instruksi agar ASN jangan bersentuhan dengan politik praktis saat penyelenggaraan pemilihan, baik presiden/wakil presiden, legislatif dan kepala daerah, tahun 2024 lalu terpampang jelas di banyak tempat melalui baliho maupun media promo luar ruang lainnya.
Anjurannya pun sangat jelas dan tegas. “ASN dilarang berpolitik praktis.” Seperti halnya TNI dan Polri, netralitas ini diwajibkan untuk menjaga fungsi pengabdian dan pelayanan mereka sebagai abdi negara dengan loyalitas yang tinggi.
Larangan ini berlaku juga di media sosial (medsos), termasuk meneruskan program dan visi-misi calon di grup maupun media sosial (medsos) pribadinya.
Meski tetap memiliki hak pilih, namun ASN diharapkan fokus pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat sesuai program yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ASN masih diberi “kebebasan” menyimak program kerja para calon di kampanye, dengan syarat harus “melepas” atribut ASN-nya.
Sayangnya, sejumlah ASN di Kota Tomohon enggan mengindahkan larangan tersebut. Tak hanya aparat tak berjabatan, namun pembangkangan ini melibatkan sejumlah orang yang sudah mendapatkan kepercayaan sebagai penanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di level kepala dinas atau kepala badan.
Tak hanya “bersolo karir”, para pejabat ini juga “menggandeng” pejabat di bawahnya, setingkat kepala bidang, kepala seksi, kepala bagian hingga ke sub-subnya.
Alasannya beragam. Ada yang karena ingin membalas jasa karena dulu pernah “masuk kotak” dan kemudian dipromosikan oleh orang yang kini menjadi calon, ataupun sempat dibantu kebutuhan pribadi ataupun keluarganya oleh yang bersangkutan.
“Semua data (siapa ASN itu) beserta perbuatannya, sudah ada pada kami disertai bukti dan saksi,” ungkap sebuah sumber di Tomohon, Jumat (7/2/2025).
Sumber yang mengaku pernah masuk dalam tim inti WLMM dan mengkoordinir ribuan anggota melalui sebuah grup yang diberi nama satu jenis bunga itu, semua data tersebut juga disertakan sebagai bukti di sidang MK untuk mengkonter tuduhan penggugat bahwa calon petahana melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) menyangkut berbagai hal. Termasuk pelitan ASN.
“Sebagai bagian tim inti, saya jadi tahu siapa orangnya dan pergerakan mereka. Termasuk ketika terjadi pertemuan di salah satu tempat di Manado dua hari sebelum pencoblosan. Tracking-nya sangat jelas di ada di mana dan sedang bersama siapa,” tutur sumber.
Menurut dia, jika di MK WLMM mendalilkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) melakukan pelanggaran TSM dalam Pilkada, hal tersebut justru terbalik. “Dorang da beking justru jao lebe soe le (yang dilakukan mereka justru jauh lebih sadis dari pada tuduhannya),” tegasnya berapi-api.
Setelah WLMM kalah di MK, kata dia, tingkah para pejabat ini dengan mudah dapat terbaca. “Lia jo, sapa yang rajin ba pedekate (pendekatan) pa bapak (Wali Kota Caroll Senduk) atau ibu Sendy (Sendy Rumajar, wakil wali kota terpilih), so dorang itu (lihat saja siapa yang rajin melakukan pendekatan, merekalah itu,” ungkap sumber sambil tertawa lepas.
Perilaku para pejabat ini, tambah sumber, sudah di luar batas kewajaran atau bidang tugasnya yang dilakukan agar mendapat kesan jika dia adalah pejabat ASN yang tak berpihak.
“Untuk sementara, ada 12 eselon dua berstatus TSK (tersangka) atau yang patut dicurigai menjadi bagian tim itu. Kemungkinan termujur (bagi) mereka adalah masuk kotak agar bisa introspeksi diri lagi,” tambah sumber lainnya.
Tindak tegas tersebut, kabarnya akan segera dilaksanakan setelah pelantikan wali kota/wakil wali kota yang direncanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Februari ini.
Dalam keterangan kepada wartawan, Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring, awal Januari lalu, mengungkapkan kepala daerah dapat mengganti pejabat di bawahnya meskipun usia jabatannya belum enam bulan.
“Atas izin Kemendagri (boleh). Salah satu pertimbangannya adalah loyalitas, kepala daerah itu butuh staf yang sevisi dan loyal dalam membangun, melayani masyarakat,” papar Roring.(rek)
Headline
Permohonan WLMM Dismisal, Ralph Poluan: isi Permohonan Mengarang Bebas

TOMOHON,mediakontras.com — Perjuangan pasangan calon walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar di Mahkamah Konstitusi masih menyisahkan cerita yang menarik dibalik putusan dismisall Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Permohonan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut dan Maikel Mait (WLMM) yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, seorang Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia.
Kuasa hukum Caroll-Sendy (CSSR) yang dipercayakan kepada Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A. selaku Pihak Terkait memberikan apresiasi terhadap Putusan MK karena memang sudah sepatutnya dan isi Permohonan Pemohon yang dinilainya hanya mengarang bebas.
Seperti yang sudah pernah saya sampaikan dipersidangan bahwa ada 4 (empat) poin penting yang harus dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Permohonan Pemohon di MK pada saat itu, yaitu:
- Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.
- Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan.
- Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil
- Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat kami dibuktikan Sebaliknya
Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.
“Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon hanya dapat menggugat hasil pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2% dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa,” kata Poluan.
Fakta Data Pilkada Kota Tomohon 2024:
Selisih Suara WLMM dan CSSR: 31.173 – 29.494 = 1.679 suara
Persentase Selisih: (1.679 / 68.009) × 100 ≈ 2,47%
Selisih suara sebesar 2,47% ini melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan undang-undang, sehingga gugatan terkait hasil pemilu patut untuk tidak dapat diterima oleh MK.
“Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan,” tanbah Ketua Satria Segar ini.
Dalam persidangan Ralph mengungkapkan jika Pemohon dianggap gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WhatsApp ‘’INFO PEMKOT TOMOHON’’ tersebut memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan berdampak Masif.
Sedangkan berkaitan dengan dalil Pemohon tentang foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, Kuasa Hukum mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Paslon.
“Dengan demikian maka dalil tersebut dapat terbantahkan, ujar Ralph dalam persidangan di MK.
Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa melalui surat permohonan pelantikan pejabat struktural di masa Pilkada dengan Nomor 090/WKT/IV-2024 yang disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat, Kementrian Dalam Negeri Telah telah memberikan balasan melalui surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 yang pada intinya memberikan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.
“Dengan demikian maka pergantian Pejabat yang dilakukan oleh Wali Kota Tomohon telah memenuhi syarat Formil,” Jelas Ralph.
Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat dibuktikan Sebaliknya
Dalam persidangan Pihak Terkait mengugkapkan faktanya PEMOHON-lah yang didapati melakukan sejumlah money politik dalam berbagai macam kegiatan-kegiatan kampanyenya dalam mencari simpatik pemilih warga Kota Tomohon dan terutama memanjakan pendukungnya dengan membagikan sejumlah uang saat jalan sehat, pembagian beras, voucher, hingga kacamata.
Sehingga dengan demikian maka tuduhan Pemohon dalam Permohonannya dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pihak Terkait.
Adapun amar putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah sebagai berikut:
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (rek)
Headline
Ketua PDIP Tomohon Caroll Senduk Ikut Hadir di Perayaan HUT ke 17 Partai Gerindra

TOMOHON,mediakontras.com – Moment Hari Ulang Tahun ke 17 Partai Gerindra yang dirayakan DPC Partai Gerindra Kota Tomohon memberikan warna lain kali ini. Diusia sweet seventeen ini, perayaan yang dilaksanakan secara sederhana di Linow Café, Kamis 6 Februari 2025, ikut pula dihadiri PDIP Kota Tomohon.
Ya, koalisi kedua partai besutan Megawati Soekarno Putri dan Prabowo Subianto ini, baru saja memenangkan pertarungan politik . Koalisi yang mengusung Caroll Senduk dan Sendy Rumajar sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon periode 2025-2030 akhirnya mendapat kepercayaan rakyat untuk menjadi pemimpin selama lima tahun kedepan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tomohon, Sendy Rumajar, dalam sambutan singkatnya mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan Partai Gerindra yang telah mencapai usia 17 tahun.
Ketua PDIP Tomohon Caroll Senduk tidak datang sendirian. Beliau ikut didampingi Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang yang juga kader Banteng. Ikut pula hadir jajaran pengurus DPC PDIP yang datang merayakan HUT Partai Gerindra.
“Puji syukur kami panjatkan atas tuntunan Tuhan, sehingga kita bisa berkumpul dalam acara syukuran sederhana ini. Di usia yang ke-17 ini, Partai Gerindra telah berhasil mengantarkan Ketua Umum kita menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8. Sesuai arahan Ketua Umum, perayaan kali ini kita laksanakan secara sederhana, karena acara puncaknya akan digelar pada 14 dan 15 Februari dalam bentuk Kongres serta perayaan HUT Partai Gerindra di Jakarta,” ujar Sendy Rumajar.
Ia juga menyampaikan bahwa momen ini bertepatan dengan selesainya Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih dari koalisi Partai PDIP dan Gerindra.
“Mudah-mudahan ini menjadi semangat baru bagi kita semua dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Tomohon. Masa depan Tomohon ditentukan oleh kita semua. Mari kita bersama-sama berkolaborasi untuk membangun Tomohon yang lebih baik ke depan,” tambahnya.
Acara syukuran ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tomohon terpilih, Caroll Senduk, yang didampingi oleh pengurus DPC PDIP Kota Tomohon, Ketua DPRD Kota Tomohon, serta Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra.
Dengan mengusung tema “Berjuang Hingga Akhir”, Sendy Rumajar mengajak seluruh kader Partai Gerindra untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat Kota Tomohon.
“Atas nama DPC Partai Gerindra Kota Tomohon, saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-17 untuk Partai Gerindra. Sesuai tema kita, mari kita berjuang hingga akhir demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. Tuhan Yesus memberkati,” tutupnya.(*)
-
Headline3 minggu ago
Pejabat & ASN Tomohon Diduga Patungan Rp10 Juta/Orang untuk Jegal CSSR
-
Headline4 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Headline2 minggu ago
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…
-
Headline3 minggu ago
Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK
-
Headline3 minggu ago
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
-
Headline4 minggu ago
Tetapkan Tersangka Baru, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Oknum PPK Pembangunan Asrama MTsN 1 Tahuna
-
Headline2 minggu ago
UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK