Headline
Sedang Berproses Hukum, Wenny Lumentut tak Bisa Dapatkan SKCK


TOMOHON, mediakontras.com – Kiprah Wenny Lumentut untuk maju bertarung di Pilwako Tomohon November mendatang lewat jalur Perseorangan terancam gagal.
Hal ini karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pendaftaran sebagai calon wali kota jalur perseorangan bisa menggagalkan keinginan Wenny Lumentut.
Mengapa demikian? , sesuai dengan Peraturan Kapolri N0: 18/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014 berbunyi:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Baca Juga:
Alasan Ikut Pilkada, Wenny Lumentut Surati (Lagi) Mabes Polri, Mohon Tunda Pemeriksaan di Bareskrim
Catatan kepolisian yang dimaksud adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
Adapun yang menjadi prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui: Pencatatan; Identifikasi; Penelitian; Koordinasi; dan Penerbitan.
Tahapan penelitian sebagaimana telah disebut. Penelitian ini dilakukan terhadap keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan; Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);
Merujuk Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 18/2014, dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait.
“Koordinasi sebagai upaya pencatatan data criminal setelah melakukan tahapan penelitian, tahapan koordinasi dilaksanakan,” Kata Praktisi Hukum Sulut, Ronald Jacobus, SSos, SH, MM
Mengacu Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf d Perkapolri 18/2014, koordinasi yang dimaksud meliputi:
Internal; dan Eksternal. Koordinasi internal dilaksanakan dalam bentuk hubungan tata cara kerja dengan pengemban fungsi Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK; dan Identifikasi, terkait pemberian hasil pengambilan rumus sidik jari pemohon SKCK.
“Salah satu point mensyaratkan seseorang bisa mendapatkan SKCK asalkan tidak dalam proses hukum,” tegas Ronald Jacobus yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Oleh sebab itu, Ronald Jacobus meminta aparat hukum dalam hal ini Polda Sulut jangan dulu mengeluarkan SKCK karena masih ada proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Wenny Lumentut sendiri saat ini telah dilaporkan oleh Joulla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah terkait warkah tanah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .
Hal ini terlihat dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tertanggal 21 Juni 2023 serta adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/1459/VII/RES.1.1./2023/Dittipidum, tanggal 28 Juli 2023 atas nama pelapor Arif Ridho Wegitama, S.H. (rek)
