Connect with us

Pilkada

Kunjungi Jarod, Istri Capres Ganjar Pranowo Gobrol Sambil Ngopi Dengan Masyarakat 

Redaksi

Published

on

MANADO, mediakontras.com – Sulawesi Utara (Sulut) kedatangan tamu istimewa, Istri calon Presiden RI yang diusung PDIP Ganjar Pranowo, Ibu Siti Atikoh Supriyanti tiba di Sulawesi Utara, Selasa (16/01).

Kedatangan Ibu Atikoh disambut oleh para Istri dari kader PDI Perjuangan, diantaranya istri Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey,  dan juga Irene Golda Angouw-Pinontoan

Selain itu, hadir juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Sulut Andrei Angouw, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Manado dr.Richard Sulawesi Utara serta Sekjen Taruna Merah Putih TMP Bung Rio Dondokambey.BS

Dalam sambutannya Ibu dari Alam Ganjar ini juga menyampaikan lokasi Jarod ini sudah dikenal banyak orang, bukan hanya di Manado. Menurut dia, banyak aktivitas ekonomi di Kota Manado, umumnya di Sulut, terjadi di Jarod ini.

“Banyak aktivitas ekonomi, mulai dari warung kopi, kafe, ini potensi luar biasa,” ungkapnya.

Pada kunjungan di hari Pertama ini, Atikoh menggelar pertemuan dan ngopi sore dengan sejumlah masyarakat di Kawasan Kuliner Jalan Roda Wenang Manado dan berdialog dengan pelaku UMKM, pedagang serta pengunjung jarod

Bersamaan dengan itu Ketua DPC  PDI Perjuangan Kota Manado dr. Richard Sualang menyampaikan pujiannya, dimana ibu Atikoh mampu menjabarkan apa yang menjadi program unggulan Ganjar-mahfud secara langsung ditengah-tengah masyarakat.

“Beliau menjabarkan apa yang menjadi program Unggulan Ganjar-mahfud, saya kira ini lebih membumi karena disampaikan secara langsung ditengah-tengah masyarakat” ucap Sualang yang juga menjabat sebagai wakil wali Kota Manado.(*/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Siap Adu Bukti, Tim WT – AGB : Kemenangan Sudah Di Depan Mata

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Jelang pelaksanaan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Talaud 2024, Kuasa Hukum pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah – Anisa G. Bambungan (WT – AGB) siap adu bukti di hadapan hakim mahkamah konstitusi.

“Kami tim hukum WT – AGB sebagai pihak terkait, sudah sangat siap untuk membuktikan bantahan terhadap empat dalil yang diajukan pemohon yakni, Pihak Terkait Menggunakan Fasilitas Pemda bersama ASN dan Pj. Bupati; melibatkan perangkat Desa, ASN Aktif, pendamping Desa dalam Tim Kampanye; Politik Uang pada Masa Kampanye; dan Melakukan Transferan ke Penyelenggara,” ungkap Vanderik Wailan kepada mediakontras.com, Senin (10/2/2025).

Dirinya yakin, setiap dalil yang disodorkan oleh pihak pemohon bernilai absurd dan terkesan mengada – ada, terlebih dua dalil yang ditujukan kepada pihak penyelenggara mengenai pelanggaran Prosedural di 20 TPS.

“Pada intinya memang dalam fase pembuktian ini mahkamah berwenang untuk mendalami dalil pemohon melalui pemeriksaan bukti surat dan keterangan ahli dan atau saksi, apakah benar apa yang di dalilkan itu sesuai fakta yang terjadi ataukah hanya dalil yang tidak benar dan mengada-ada,” tukas Wailan.

Setelah mengumpulkan bukti – bukti serta mempersiapkan saksi dan atau ahli, dirinya sangat yakin kemenangan ada di pihak WT – AGB sebagaimana mandat konstitusi yang telah disuarakan oleh mayoritas masyarakat Talaud dalam pilkada 2024.

“Kemenangan sudah didepan mata, untuk itu kami selaku kuasa hukum pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Welly Titah & Anisa Gretsya Bambungan siap bertarung habis – habisan dalam agenda pembuktian nanti, dengan bukti – bukti baik Surat dan saksi – saksi maupun ahli yang telah disiapkan,” ujarnya.

Menurut Wailan, pihaknya yakni kubu WT – AGB sudah menerima panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi melalui kepaniteraan yanh di kirim melalui email dan WhatsApp dengan Agenda Pembuktian pada hari Kamis (13 Februari 2025) Pukul 17.00 WIB.

“Kami yakin bersama pihak termohon akan mempertahankan SK Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1259 oleh KPUD Talaud, sebab bapakWelly Titah dan Nona Anisa Gretsya Bambungan adalah prodak yang di hasilkan KPUD Talaud melalui kehendak demokrasi masyarakat Talaud, sehingga kami akan mempertahankan kemenangan ini, hingga benar – benar Kabupaten Talaud memiliki pemimpin yang benar – benar lahir dari rahim rakyat dan dicntai serta di inginkan masyarakat Talaud,” tandasnya.

Wailan pun mengimbau kepada masyarakat Talaud terlebih khusus pendukung WT – AGB untuk tetap tenang, tak perlu terpancing dengan isi – isu liar yang disebarkan untuk memperkeruh suasana.

“Kemenangan WT – AGB sah dan mutlak, jadi kepada masyarakat terlebih pendukung WT – AGB tak perlu khawatir ataupun terprovokasi oleh isu – isu liar yang disebarkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Tetapi mari kita sama – sama berdoa agar proses penyelesaian perkara di MK segera selesai dan akhirnya WT – AGB selaku pemenang pilkada Talaud yang sah, segera dilantik,” pungkasnya.

Continue Reading

Headline

Ini Penyebab WLMM Kalah Suara. Mantan TS Berkisah Strategi Jitu Berakhir Gagal Total karena…..

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Tomohon sudah berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, bagaimana kisahnya hingga Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) bisa kalah, masih ramai diperbincangkan.

Tak hanya di tempat menyeruput kopi yang kini tersebar di mana-mana dengan aneka sajian dan nama, diskusi, analisa dan perdebatan soal kalah-menang Pilkada 2024 itu, masih cukup ramai. Termasuk di Kota Tomohon.

Banyak yang masih penasaran dan bertanya-tanya apa yang menjadi penyebab WLMM bisa kalah suara. Tuturan seseorang yang menjadi nara sumber kami dan mengaku pernah terlibat aktif sebagai Tim Sukses (TS) pasangan calon (paslon) itu mengisahkannya. Sumber ini meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Dalam setiap kontestasi, adu program, visi-misi termasuk menyusun strategi dan tim yang tepat, menjadi suatu keharusan. Di sinilah trik dan intrik disusun dengan menetapkan target capaian. Tentunya, juga memperhatikan handicap (halangan) dan cara penyelesaiannya.

Pun demikian dengan paslon WLMM. Sebagai kandidat independen yang secara legal tak memiliki mesin partai yang dapat dipakai menggerakkan semua rancangan itu, segala sesuatu wajib diperhitungkan dengan matang.

Menurut sumber yang mengaku mengkoordinir pemenangan itu melalui sebuah tim yang diberi nama dengan mengambil sejenis bunga berwarna merah ini, strategi yang disusun sangat jitu dan diyakini mampu mewujudkan mimpi Wenny Lumentut meraih kursi wali kota.

“Organnya rapi dan terstruktur hingga ke tingkat lingkungan. Ada koordinator yang bertugas menggalang dari lima orang, 10 hingga 20 calon pemilih,” tutur sumber.

Dia mengakui, tidak sedikit Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dari tingkatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga yang paling bawah semisal kepala lingkungan.

“Ada yang bergerak dalam kesenyapan, tapi tidak sedikit juga yang terang-terangan menjadi pendukung WLMM dan dengan berani mengumbarnya di media sosial,” papar sumber.

Dikatakan, elain dibekali doktrin untuk disampaikan ke calon pemilih bahwa Papa Ani-lah orang terbaik dalam membawa Tomohon lebih maju dan sejahtera, tim-tim ini mendapat ‘modal’ operasional maupun kepentingan penggalangan.

Hingga saat pencoblosan tinggal dalam hitungan jam, papar sumber, semua sudah siap dalam posisi dan peran masing-masing. Suara WLMM dihitung akan di atas 50%, sehingga angan-angan Wenny Lumentut yang belum lama berselang sudah gagal meraih kursi DPR RI, dapat terobati di Tomohon.

“Akhirnya strategi jitu itu gagal total. Semua yang sudah disusun tak berjalan sesuai rencana dan target. Banyak yang lari dan berbalik arah,” ujar sumber sambil menyebut nama seorang perempuan keturunan yang namanya mirip merek rokok serta seorang warga keturunan lainnya yang berdomisili di Tomohon Utara.

“Dua penyandang dana besar ini sudah siap dengan uang cash, tinggal menunggu sertifikat yang dijanjikan Pak Wenny, tapi hingga selesai pencoblosan barang itu tak pernah ada,” tambahnya.

Setelah gagal dalam pemilihan dan kemudian menggugat ke MK sebagai harapan terakhir Wenny Lumentut merealisasi mimpinya, menurut sumber, dia yang tak lagi bersama WLMM kemudian “menyuplai” data-data yang dimilikinya untuk dijadikan dokumen bukti Tim Hukum Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR).

“(Makanya) Jangan heran jika di sidang itu dalil TSM yang dituduhkan ke CSSR (kemudian) berbalik arah ke dia (WLMM), karena memang yang dilakukan Wenny Lumentut itu jao lebe soe le (jauh lebih sadis),” ungkap sumber.

Siapa saja ASN pejabat yang terlibat aktif memenangkan WLMM dan berkhianat pada Caroll Senduk, sumber menyarankan agar mencermati dinamika di medsos serta pemberitaan media. “Lia jo (lihat saja) di situ. So dorang samua itu. Ada yang so tergambar jelas orang dan perbuatannya,” tutupnya.(*)

Continue Reading

Headline

Permohonan WLMM Dismisal, Ralph Poluan: isi Permohonan Mengarang Bebas

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com — Perjuangan pasangan calon walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar di Mahkamah Konstitusi masih menyisahkan cerita yang menarik dibalik putusan dismisall Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Permohonan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut dan Maikel Mait (WLMM) yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, seorang Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia.

Kuasa hukum Caroll-Sendy (CSSR) yang dipercayakan kepada Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A. selaku Pihak Terkait memberikan apresiasi terhadap Putusan MK karena memang sudah sepatutnya dan isi Permohonan Pemohon yang dinilainya hanya mengarang bebas.

Seperti yang sudah pernah saya sampaikan dipersidangan bahwa ada 4 (empat) poin penting yang harus dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Permohonan Pemohon di MK pada saat itu, yaitu:

  1. Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.
  2. Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan.
  3. Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil
  4. Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat kami dibuktikan Sebaliknya
    Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.

“Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon hanya dapat menggugat hasil pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2% dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa,” kata Poluan.

Fakta Data Pilkada Kota Tomohon 2024:
Selisih Suara WLMM dan CSSR: 31.173 – 29.494 = 1.679 suara
Persentase Selisih: (1.679 / 68.009) × 100 ≈ 2,47%

Selisih suara sebesar 2,47% ini melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan undang-undang, sehingga gugatan terkait hasil pemilu patut untuk tidak dapat diterima oleh MK.

“Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan,” tanbah Ketua Satria Segar ini.

Dalam persidangan Ralph mengungkapkan jika Pemohon dianggap gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WhatsApp ‘’INFO PEMKOT TOMOHON’’ tersebut memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan berdampak Masif.

Sedangkan berkaitan dengan dalil Pemohon tentang foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, Kuasa Hukum mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Paslon.

“Dengan demikian maka dalil tersebut dapat terbantahkan, ujar Ralph dalam persidangan di MK.

Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil

Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa melalui surat permohonan pelantikan pejabat struktural di masa Pilkada dengan Nomor 090/WKT/IV-2024 yang disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat, Kementrian Dalam Negeri Telah telah memberikan balasan melalui surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 yang pada intinya memberikan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.

“Dengan demikian maka pergantian Pejabat yang dilakukan oleh Wali Kota Tomohon telah memenuhi syarat Formil,” Jelas Ralph.

Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat dibuktikan Sebaliknya

Dalam persidangan Pihak Terkait mengugkapkan faktanya PEMOHON-lah yang didapati melakukan sejumlah money politik dalam berbagai macam kegiatan-kegiatan kampanyenya dalam mencari simpatik pemilih warga Kota Tomohon dan terutama memanjakan pendukungnya dengan membagikan sejumlah uang saat jalan sehat, pembagian beras, voucher, hingga kacamata.

Sehingga dengan demikian maka tuduhan Pemohon dalam Permohonannya dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pihak Terkait.

Adapun amar putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah sebagai berikut:

AMAR PUTUSAN
Mengadili:

Dalam Eksepsi:

Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi