Connect with us

Talaud

Deddy Pangetti:  Mari Selaraskan Perkataan dan Perbuatan Agar Kita Menjadi Contoh

Camat Rainis Sukses Gelar Acara Manduruggu Tonna

Redaksi

Published

on

TALAUD,mediakontras.com –  Acara Manduruggu Tonna Kecamatan Rainis yang diselenggarakan di Pandopo Kecamatan Rainis, sukses digelar. Hal itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi pimpinan wilayah, tokoh adat, tokoh agama beserta seluruh elemen masyarakat, (Selasa, 06/02/2024).

Tradisi adat Manduruggu Tonna yang senantiasa menjadi warisan turun temurun generasi tanah Porodisa, dapat diselenggarakan dengan penuh khidmat. Dimana seluruh elemen masyarakat dapat berkumpul dan bersama – sama merajut tali kasih persaudaraan dalam menyambut berkat Tuhan di tahun 2024.

Camat Rainis Deddy Pangetti, SH turut mengamini terselenggaranya acara Manduruggu Tonna dapat berlangsung karena kehendak dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Tak bisa dipungkiri, kegiatan hari ini bisa berlangsung dengan lancar dan baik hanya karena penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebagai pimpinan wilayah kecamatan Rainis, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh elemen masyarakat yang senantiasa mendukung kegiatan ini,” ungkap Pangetti.

Dirinyapun mengakui memang tak berharap banyak, jika kegiatan ini bisa terlaksana namun hanya lewat doa serta dukungan masyarakat kagiatan ini bisa terlaksana dengan baik.

“Dalam segala kekurangan dan keterbatasan, saya sempat berfikir kegiatan ini bakal terselenggara tak semeriah ini, namun ternyata berkat persatuan dan kesatuan serta doa dan dukungan dari para tokoh agama dan masyarakat di kecamatan Rainis, kegiatan Manduruggu Tonna ini boleh terlaksana dengan baik,” tukasnya lagi.

Dalam acara yang dihadiri oleh hampir 1000 orang tersebut, Pangetti pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, baik itu pimpinan desa, tokoh adat yang di kecamatan Rainis, dapat berkaca dari apa yang disampaikan oleh pemerintah daerah melalui Assisten I Setda Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Pemimpin harus menjadi teladan. Harus selaras apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan, agar kita sebagai pimpinan bisa menjadi contoh dan teladan yang hidup, ditengah – tengah masyarakat. Bukan kita yang menjadi pokok propaganda dan isu yang tak benar. Mari bersama kita bangun tanah Rainis ini dengan penuh rasa cinta kasih, dan persaudaraan sebagaimana yang diinginkan oleh Dia yang empunya kehidupan,” pungkas Camat Rainis.

Turut hadir dalam acara Manduruggu Tonna di Kecamatan Rainis, Asisten Tata Pemerintahan Setda kabupaten Kepulauan Talaud Daud Malensang, Kabag Protokol Setda Kab. Kepl. Talaud Oni Maliatja, Kapolsek Rainis, Danramil Rainis, tokoh adat dan tokoh agama sekecamatam Rainis. (frendy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Pasca masuknya nama Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024 Anisa Gretsya Bambungan dalam daftar pencarian saksi (DPS) yang keluarkan oleh Polres Kepulauan Talaud, tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon angkat bicara.

Menurut Vanderik Wailan, SH pencantuman nama dan identitas diri pribadi Anisa Gretsya Bambungan (AGB) dalam surat penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud merupakan sebuah bentuk perampasan kemerdekaan dan hak seseorang.

“Semestinya Penyidik jangan Terburu – buru menetapkan saksi dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), karena Status DPS adalah merupakan bentuk upaya Paksa yang merampas hak dan kemerdekaan seseorang, apalagi perkara yang melibatkan saksi masih dalam tahapan Penyidikaan yang belum menemukan Tersangkanya, belum ada Tersangka seorang saksi sudah diperlakukan layaknya buronan/Penjahat yang seluruh Identitas Diri dan Data Pribadinya telah dibuka dan dipertontonkan di depan Publik secara Terbuka, ini merupakan Pelanggaran Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (PDP)  serta Jelas dan nyata Menurut UU LPSK saksi itu berhak dilindungi dan dijaga Identitas Kerahasiaanya,” ungkap Vanderik, Minggu (22/12/2024).

Menurut Vanderik, hal tersebut berbeda dengan saksi yang tidak mau menghadiri panggilan Hakim dalam Tahapan Persidangan yang sudah jelas ada Korban, ada Terdakwanya, saksi yang demikian bisa di hukum. Berbeda dengan Kasus DPS AGB, Tersangkanya dan terdakwanya belum Jelas, saksinya sudah di perlakukan seperti Buronan pelaku Kejahatan Terorisme dan Pembunuhan.

“Dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV bagi Saudari saksi Anisya Gresya Bambungan yang jelas dan nyata berstatus sebagai saksi bukan Tersangka merupakan dugaan Tindakan Penyalagunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah,” tambahnya.

Karena menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur atau Dasar Hukumnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bukankah Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap tindakan Hukum yang dilakukan harus berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Tak hanya itu, kata Vanderik dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada Saudari Saksi Anisya Gresya Bambungan (AGB) terkesan di paksakan.

“Mengapa di paksakan, seolah – olah menempatkan saksi sebagai Tersangka, karena jika kita melihat isi Daftar Pencarian Saksi yang di Publikasikan melalui akun Facebook Polres Kepulauan Talaud di angka/poin 13 dengan Terang-terangan mempublikasikan Identitas Saksi secara Terbuka dan tidak dirahasikan apalagi tidak Menggunakan kata diduga langsung menggunakan Kata “Melanggar Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menggunakan kata diduga, Tersangka saja dalam Pengertian Menurut KUHAP menggunakan Kata “Patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana”,” tukasnya.

Vanderik sangat menyayangkan pencantuman identitas pribadi Anisa Gretsya Bambungan dalam surat DPS tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang – undang, data dan identitas pribadi saksi seharusnya disembunyikan, dan saksi juga harusnya mendapatkan perlakuan khusus.

“Tindakan menempatkan saksi sama dengan Tersangka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang dirumuskan dalam bentuk pemberian hak-hak kepada saksi dan korban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana harus dirahasiakan identitasnya,” Ujarnya lagi.

Menurutnya, dalam kaitanya dengan Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur atau Regulasi baik dalam KUHP, KUHAP, PERBAWASLU, PKPU dan UU Pemilukada, dimana jika saksi di Panggil secara sah dan patut tidak datang atau mangkir dari Panggilan Polisi/Penyidik untuk dimuat dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

“Jelas dalam rumusan KUHAP Jika saksi yang di panggil tidak datang dapat dibuat surat perintah untuk membawa di depan Penyidik, bukan di Jemput Paksa, apalagi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dipublikasikan, karena jika seorang saksi yang di jemput paksa oleh Penyidik minimal berdasarkan bukti permulaan yang Cukup untuk membuktikan bahwa benar orang tersebut merupakan pelaku tindak Pidana,” tandasnya.

Continue Reading

Breaking News

Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Pemilihan AGB Masuk DPS Polres Talaud

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Anisa Gretsya Bambungan (AGB), Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari Paslon Nomor Urut 2 yang meraih suara terbanyak di Pilkada Talaud berdasarkan pleno KPU, masuk dalam Daftar Pencarian Saksi yang dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud.

Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang bernomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim atas nama AGB dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud tertanggal 19 Desember 2024. Dimana, DPS ini beredar di media social Facebook sejak Sabtu (21/12/2024) malam.

DPS yang ditandatangani IPDA Yulham Azhar selaku penyidik, AGB sebagai saksi, diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan Tindak Pidana Pemilihan Paslon Bupati dan Wabup melibatkan perangkat desa dalam kampanye.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, AGB dipanggil (pemeriksaan) pertama  pada 11 Desember 2024 untuk menghadap di 13 Desember 2024, tapi tidak menghadap. Kemudian panggilan kedua pada 13 Desember 2024 untuk menghadap di 16 Desember 2024 juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Pencarian terhadap AGB sudah dilakukan di Talaud, Manado dan Jakarta tapi tidak ditemukan. Sehingga karena keberadaan tidak diketahui, terbitlah DPS.

Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.

Continue Reading

Talaud

Long – Long Nyaris Renggut Nyawa Bocah Essang, Polres Talaud Akan Razia Mainan Berpemicu Spritus Itu

Frendy Sapoh

Published

on


MELONGUANE, mediakontras.com — sebelum memakan korban jiwa, Polres Kepulauan Talaud akan melakukan razia dan membersihkan long-long yang marak dimainkan anak-anak di wilayah Kepulauan Talaud.

Diketahui, long-long adalah mainan anak-anak yang bisa mengeluarkan suara ledakan yang sangat kuat.

Suara mirip ledakan yang dihasilkan dari mainan long – long yakni kaleng yang disambung dan disatukan menggunakan perekat atau lakban, menggunakan bahan dasar spiritus sebagai pemicunya

Mainan ini marak dibuat oleh anak-anak dan dimainkan menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru. Namun sebaik – baiknya sebuah mainan, namanya juga rakitan tetaplah memiliki resiko kecelakaan.

Hal itu seperti yang dialami seorang anak berusia 9 tahun di Desa Essang Selatan, Kecamatan Essang kemarin sore, Sabtu, 21 Desember 2024.

IM alias Ivander akhirnya mengalami luka bakar di bagian tangan sebelah kanan, perut, alat kelamin, paha kiri dan kanan akibat bermain long-long.

Kapolsek Essang Ipda Pance Wee menerangkan, nahas yang menimpa Ivander terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu Ivander dan adiknya VM sedang bermain long-long di halaman rumah dari Keluarga Majore – Mailantang. Tiba-tiba api menyembul ke arah Ivander dan membakar baju dan celananya.

Untung ada seorang lansia yang melihat kejadian itu. HM yang berusia 73 tahun langsung teriak minta tolong sehingga korban bisa diselamatkan.

“Keterangan saksi HM( 73). Pada saat saksi sedang membersihkan halaman rumah, saksi melihat korban dan adiknya sedang bermain long-long terbuat dari blek dengan menggunakan spiritus. Tidak lama kemudian, saksi melihat korban dengan baju serta celana sudah terbakar, sehingga saksi langsung berteriak meminta bantuan. Ayah korban, dari dalam rumah, langsung bergegas ke luar dan langsung memadamkan api. Dan saksi juga melihat ada gelon minyak bensin/pertalite sama-sama terbakar,” ungkap Kapolsek.

Diketahui, spritus, sebagai pemicu ledakan punya titik didih hanya sekitar 78,37 derajat Celsius pada tekanan standar dan titik nyala sekitar 12-15 derajat Celsius sehingga membuat cairan ini mudah terbakar.

Atas peristiwa ini, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan merazia dan membersihkan long-long untuk menghindari kejadian serupa sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.

“Polres Kepulauan Talaud dan jajaran akan melaksanakan razia dan sweeping terkait petasan long-long di wilayah hukum,” Tegas Kapolres Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi