Connect with us

Talaud

Budirman : 20 November Batas Pindah Pemilih

Published

pada

Foto Komisoner KPU Talaud BUDIRMAN scaled
Foto Komisoner KPU Talaud BUDIRMAN 1
Budirman : 20 November Batas Pindah Pemilih 123

Hari pencoblosan semakin dekat, tinggal sembilan hari lagi menuju pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Masyarakat Tanah Porodisa bakal menentukan siapa pemimpin mereka lima tahun kedepan.

KPU Talaud melalui Ketua Divisi Perencanaan, Informasi dan Data Budirman mengatakan bahwa orang-orang dengan kategori ini masih bisa memilih dengan catatan harus mengurus pindah memilih.

Untuk mengurus pindah memilih, Boedirman mengatakan, batas akhirnya adalah tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 20 November 2024.

“Batas akhir mengurus pindah itu tanggal 20 November. Jadi, bagi warga pemilih Talaud yang ingin mengurus pindah memilih bisa segera mengurusnya,” ujar Budirman pada Senin (18/11/) malam.

Adapun pindah memilih kata Budirman, tidak serta merta berlaku untuk semua pemilih. Pengurusan pindah memilih hanya berlaku untuk pemilih dalam keadaan tertentu seperti pemilih yang sedang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara.

“Pemilih kiranya dapat membawa dokumen persyaratan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Boedirman menjelaskan, hal pertama yang harus dilakukan dalam mengurus pindah memilih adalah memastikan kita terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Karena yang tidak terdaftar dalam DPT tidak dapat mengurus pindah memilih. Status terdaftar di DPT itu bisa di cek di https://www.cekdptonline.kpu.go.jd.

Kalau kita terdaftar dalam DPT, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota daerah asal/tujuan dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

“Dan terakhir yang bersangkutan melapor ke posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tempat tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan dokumen kependudukan,” tukasnya

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */