Connect with us

Headline

Tanggapi Wenny Lumentut yang “Merengek” ke Bareskrim, Mait : Tak Ada Hubungan Pilkada dan Proses Hukum

Redaksi

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Aktivis anti korupsi dan praktisi hukum menilai, tak ada aturan yang dapat dijadikan dasar alasan bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menunda seluruh proses pemeriksaan atas laporan pidana terhadap Wenny Lumentut.

Mereka berpandangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini tidak dapat dijadikan dasar atau penghalang bagi Bareskrim menunda proses suatu kasus, dan wajib menuntaskan semua kasus yang terindikasi pidana umum maupun khusus, hingga ke tahapan persidangan.

Pandangan ini dikemukakan Stenly Towoliu, Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), dua praktisi hukum Sulawesi Utara, masing-masing Jehezkiel Subari, SH, MH, dan Stardo Mait, SH, MH.

Ketiga tokoh ini dimintakan pendapatnya menyangkut dua surat permohonan perlindungan yang dilayangkan Wenny Lumentut ke institusi Polri dan beberapa lembaga negara lainnya di Jakarta. Sebelumnya Wenny Lumentut telah dilaporkan pidana oleh Dra. Joulla Jouverzine Benu, baik ke Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Jehezkiel Subari, SH, MH, Bareskrim sebagai organ negara, sebagai institusi penegakan hukum di Indonesia, berfungsi  memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya dan sepatutnya Bareskrim tetap menjalankan alur serta proses penegakan hukum itu  bagi siapapun, termasuk terhadap peserta Pilkada 2024 sekalipun,” paparnya dalam perbincangan Sabtu (15/6/2024).

 Menurutnya, Bareskrim harus menjadikan proses pemeriksaan terhadap Wenny Lumentut ini sebagai momentum penegakan yang transparan, profesional, proposional dan berkeadilan untuk mencegah terjadinya politisasi kasus, sesuai visi Polisi yang Presisi sebagaimana dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Inilah momentumnya agar hukum dijadikan sarana utama untuk mengantisipasi agar tak ada calon pejabat publik yang track recordnya buruk, khususnya mereka yang terindikasi masalah pidana,” tambah pengacara yang dikenal dengan panggilan Jes ini.

Sementara, Stardo Mait, SH, MH, praktisi hukum lainnya lebih menekankan pandangannya pada prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). “Bahwa siapapun yang berhadapan dengan permasalahan hukum, khususnya dalam tahapan penyelidikan atau penyidikan, tetap harus dikedepankan prinsip bahwa setiap orang mempunyai bobot yang sama, dengan pengertian tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa,” beber advokat Peradi asal Kota Tomohon ini.

Berita Terkait: Alasan Ikut Pilkada, Wenny Lumentut Surati (Lagi) Mabes Polri, Mohon Tunda Pemeriksaan di Bareskrim

Dengan menerapkan prinsip seperti itu, kata dia, proses hukum yang sedang berjalan itu dapat cepat diselesaikan, dalam arti semakin cepat proses hukum itu diikuti semakin cepat pula menghasilkan kepastian untuk individu yang berhadapan dengan proses tersebut.

“Jika proses hukumnya  berlarut-larut, justru hal ini merugikan pemilih tokoh yang ikut pencalonan dan kemudian terindikasi masalah hukum. Artinya, jangan nanti setelah keluar hasil pilkada dan ternyata calon tersebut memang betul bermasalah, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri karena ternyata yang dipilih adalah calon  bermasalah dan negara juga dirugikan karena biaya pilkada yang dikeluarkan tidak sedikit, apalagi hanya untuk memilih calon yang tidak dapat menjalankan tugas jika memang terbukti ada permasalahan hukum,” urai Stardo Mait, SH, MH.

Lagi pula, tegasnya, secara teoritis dan konseptual, apa hubungannya pilkada dengan penegakkan hukum sehingga urgen untuk didahulukan proses pilkadanya? “Kan Indonesia ini negara hukum,” tambahnya.

Ketua MJKS Stenly Towoliu yang dihubungi terpisah bereaksi lebih keras lagi soal adanya dua surat Wenny Lumentut itu. “Sejak awal saya kan sudah desak Bareskrim supaya tangkap saja Wenny Lumentut,” kata dia yang meyakini indikasi adanya perbuatan pidana telah terpenuhi.

Menurutnya, status pencalonan Wenny Lumentut di KPU belum resmi sebagai calon, karena tahapan tersebut nanti pada bulan September. “Dengan demikian, Bareskrim harus mengabaikan surat (Wenny Lumentut) itu karena statusnya hanya sebagai warga biasa saja. Tak perlu diistimewakan, tangkap saja,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Wenny Lumentut menyurat ke pimpinan Polri agar proses pemeriksaannya di Bareskrim ditangguhkan, karena sedang mengikuti tahapan Pilkada.

Itu adalah surat kedua Wenny Lumentut berkaitan dengan pelaporan dirinya oleh Dra. Joulla Jouverzine Benu ke Bareskrim. Surat pertamanya yang juga berkaitan dengan laporan pidana baik di Polda Sulut maupun Bareskrim itu, berupa permohonan perlindungan yang ditujukan ke Kapolri dan sejumlah lembaga di Jakarta

Informasi tentang adanya surat kedua Wenny Lumentut ini disampaikan Vega Alva Wauran, SH, salah satu kuasa hukum Benu, pada Jumat (14/6/2023).

Saat dihubungi lagi Sabtu (15/6/2024) dia mengungkapkan surat kedua Wenny Lumentut tersebut bertanggal 10 Juni 2024 dengan tiga berkas lampiran.

Sementara, Heivy Mandang, SH, yang coba dikonfirmasi yang dikonfirmasi Jumat (14/6/2024) sore melalui nomor telepon 08219307***0 sempat menerima panggilan. “Sebentar ya, nanti saya hubungi lagi,” katanya. Namun, hingga kini dia tak menelepon lagi.(dki/rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Fakta Persidangan Mendukung, WT – AGB Siap Melenggang Menuju ‘Gedung Putih’

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Penyelesaian sengketa hasil pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 tinggal menunggu musyawarah hakim mahkamah konstitusi untuk menentukan putusan, yang nantinya akan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Berdasarkan sejumlah fakta – fakta yang muncul dalam persidangan, baik itu keterangan ahli maupun saksi dari pihak pemohon termohon dan pihak terkait, semakin memuluskan langkah Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

Salah satunya adalah pernyataan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi DR. Suhartoyo, MH kepada pihak pemohon, yang mengajukan banyak bukti namun keterangan saksi dan ahli yang terkesan tidak rasional.

“Semangat sekali saudara (pemohon) mengajukan bukti tapi, cara mengajukan keterangan saksi, ahli kok sampai teledor begitu, bagaiman itu,?” Tukas Hakim Suhartoyo.

Hal itupun menjadi salah satu dasar kuat bagi Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 3 WT – AGB, mematenkan kemengan Cabup – Cawabup Talaud yang diusung oleh partai PDI – Perjuangan.

“Kalau melihat fakta persidangan lewat keterangan ahli & saksi kamis (13/2) kemarin, optimis permohonan pemohon pasti akan di tolak,” ungkap Vanderik Wailan, SH kepada mediakontras.com.

Menurutnya hal itu menjadi landasan kuat bagi tim hukum WT – AGB dengan tanpa mendahului putusan sembilan orang yang mulia hakim yang nantinya akan bermusyawarah menentukan putusanya.

“Kami berharap serta memohon topangan doa dari 20.813 suara (pemilih) WT-AGB, sehingga kemenangan yang telah di raih dapat tetap di pertahankan. Supaya kedepan Kabupaten Talaud benar – benar memiliki pemimpin yang diinginkan dan benar – benar di cintai oleh seluruh rakyat Kabupaten Kepulauan Talaud,” pungkasnya.

Diketahui saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon yakni Suwempry Sivrit Suoth dan Soleman Timpua, yang tampak tak berkutik menjawab sejumlah pertanyaan hakim berdasarkan dalil – dalil dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.

Continue Reading

Headline

PT PLN Nusantara Power UP Minahasa Hadiri Apel Bulan K3 Nasional 2025 dan Raih Penghargaan

Solichin

Published

on

MANADO,mediakontras.com – PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Minahasa turut serta dalam Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan dihadiri oleh berbagai perusahaan, instansi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya yang berkomitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja masing-masing.

Selain menghadiri apel, UP Minahasa juga meraih penghargaan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penghargaan yang diterima meliputi:

  1. Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) – sebagai bentuk pengakuan atas implementasi sistem manajemen K3 yang sesuai dengan regulasi nasional.
  2. Penghargaan Zero Accident – diberikan kepada UP Minahasa karena berhasil mencatatkan nihil kecelakaan kerja dalam operasionalnya.
  3. Penghargaan Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja – sebagai apresiasi atas inisiatif UP Minahasa dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran pekerja terkait pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS

Manager UP Minahasa Muhaimin menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang diraih dan menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan.

“Kami sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan ini. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dalam mengimplementasikan budaya K3 yang berkelanjutan. Kami akan terus berupaya meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan,” ujar Muhaimin.

Dengan penghargaan ini, UP Minahasa semakin termotivasi untuk terus menjaga standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi serta berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.(*)

Continue Reading

Headline

Kantor PLN UP3 Manado Terbakar, Manager Revi Aldrian Turun Langsung Atasi Tanggap Bencana

Solichin

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Sejumlah karyawan Kantor PT PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Manado kemarin siang tiba tiba panik dan berhamburan lari keluar kantor berkumpul di halaman depan. Kepulan asap terlihat membumbung tinggi. Terlihat para karyawan yang menggunakan helem pengaman menggunakan alat pemadam kebakaran (Apar) yang berusaha untuk memadamkan api. Markas yang dipimpin oleh Manager Revi Aldrian mengalami kebakaran.

Revi Aldrian terlihat sibuk menangani upaya penyelamatan karyawannya agar tidak menjadi korban dalam bencana kebakaran.

Ternyata, pemandangan tersebut hanyalah sebuah simulasi penanggulangan bencana kebakaran  dan bajir yang dilakukan PT PLN UP3 Manado yang bekerja sama denga Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado, Senin (10/2/2025)

Kegiatan tanggap darurat  ikut pula melibatkan para karyawan dan satuan pengamanan (Satpam) dalam lingkungan kerja PLN UP3 Manado.

Manager PLN UP3 Manado Revi Aldrian yang memimpin langsung simulasi tersebut terlihat memberikan edukasi dalam melakukan pertolongan pertama bila terjadi  bencana kebakaran ataupun banjir .

“Kami memberikan pengetahuan kepada karyawan PLN UP3 Manado dan Satpam agar bila hal terjadi,maka para karyawan sudah memahami untuk melakukan pertolongan sedini mungkin,”Kata Revi Aldrian.

Sementara itu, team Leader K3L PLN UP3 Manado, Denny Tereima yang ditemui disela sela kegiatan mengatakan kalau simulasi seperti ini sudah menjadi kegiatan yang rutin sebagai bekal dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, sehingga para karyawan dan satpam sudah dibekali kemampuan dalam menghadapinya.

Hadir dalam kegiatan ini,Manager PLN UP3 Manado dan kepala dinas kebakaran Kota Manado Jimmy Rotinsulu yang memimpin langsung pelaksanaan tanggap darurat kebakaran dan banjir.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi