Minahasa Tenggara
KPU Minahasa Tenggara Gandeng Media Ikut Berperan Mengawal Pilkada Berintegritas


RATAHAN, mediakontras.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar Media Gathering disela sela kegiatan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara pada, Sabtu (15/6/2024) di Lapangan Taman Kota Tombatu.
Ada tiga narasumber yang dihadirkan dalam Media Gathering ini masing masing; Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jerry Sumampouw, Ahli Pers dari Dewan Pers Yoseph Ikanubun, serta Penggiat Pemilu Aske Benu.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Otnie N Tamod dalam pengantarnya mengatakan, dalam mensosialisasikan berbagai agenda dan tahapan Pilkada pihaknya membutuhkan kerjasama dan peran media massa. Peran itu termasuk dalam upaya melakukan edukasi kepada publik terkait Pilkada.
“Peran media massa penting dalam ikut mensosialisasikan berbagai agenda dan tahapan Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara ini kepada masyarakat. Sebagaimana yang telah dilakukan saat Pemilu 2024 lalu,” tutur Otnie N Tamod.
Terkait tahapan Pilkada di Minahasa Tenggara yang sementara berjalan, sebenarnya sejak 27 Januari 2024 lalu itu tahapan sudah mulai jalan. Sejak Desember 2024 pihaknya sudah menandatangani NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dengan dana hibah untuk Pilkada 2024 sebanyak Rp32 miliar.
“Dengan beberapa tahapan, sesuai dengan apa yang kami susun dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pilkada ini,” papar dia.
KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Menggelar Bimtek Pemutahiran Data PemilihPeluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, pada 27 November Jangan GolputDialog Kebangsaan saat Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara
Tamod juga mengatakan, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara telah melewati proses 20 bulan Pemilu 2024. Sampai rekap di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, atau laporan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).
“Artinya KPU Minahasa Tenggara mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab. Ketika bekerja dengan tanggungjwab, dan sesuai aturan tidak ada masalah. Apapun yang kita lakukan tidak akan bermasalah di kemudian hari,”’ tuturnya.
Otnie N Tamod juga mengingatkan agar pihak penyelenggara untuk tidak membuat “gerakan tambahan” yang hanya akan membuang energi. Beberapa contoh kasus di daerah lain, ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipecat, serta Komisioner yang dipecat.
“Jangan bikin gerakan tambahan, akan buang energi kita sendiri. Penyelenggara banyak godaan, ada orang tertentu yang menggoda kita dengan suap. Kalau punya integritas, professional, dan sesuai aturan maka tidak ada masalah,” papar dia.
Disisi lain Yoseph Ikanubun yang tampil dengan membawakan materi terkait pers, dan jurnalis, serta peran media dalam mengawal Pilkada yang berintegritas, memaparkan Pers berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
“Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Kemudian melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” papar dia.
Ikanubun juga menyinggung soal potensi irisan atau permasalahan yang timbul sebagai dampak dari pemberitaan media massa. Langkah yang ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan media massa adalah, mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada penyelenggara atau pihak lainnya yang merasa keberatan dengan pemberitaan media massa, silahkan menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi, jangan melaporkan wartawan itu ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Langkah lainnya yang bisa ditempuh adalah mengadu ke Dewan Pers untuk dimediasi. Hal itu dilakukan demi menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu elemen demokrasi.
Selain dihadiri oleh kalangan media massa, kegiatan ini juga diikuti 900-an Badan Adhoc yang terdiri dari PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta warga masyaralat di Kabupaten Minahasa Tenggara. (chae)
