Manado
Diduga Ada Indikasi Kerjasama Ilegal di Tubuh PLN Suluttenggo
LSM RAKO Siap Laporkan ke Ombudsman RI


MANADO, Mediakontras.com – Sepak terjang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korusi (RAKO) dalam menumpas korupsi di Bumi Nyiur Melambai seakan tidak pernah ada ujungnya. Terbaru, LSM yang mendedikasikan diri sebagai salah satu pegiat anti korupsi tersebut ‘menyerang’ PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (IUD) Suluttenggo yang bermarkas di jalan Bethesda Sario.
Dalam press release yang dikirimkan kedapur redaksi media ini , Minggu (28/1/2024) , Ketua LSM Rako Harianto meminta agar laporan dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke Polda Sulut agar bisa ditindak lanjuti dan berproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini proses hukum terhadap laporan kami ke Polda Sulu tatas dugaan Kerjasama illegal di perusahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum ada perkembangan yang signifikan,” tulis Harianto.
Padahal , dalam penjelasan Harianto dalam press realease tersebut Dinas Kesehatan Kota Manado sudah memberikan signal positif adanya indikasi tersebut.
“ Semestinya, hal itu sudah merupakan bukti awal perilaku melawan hukum dengan menggunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” Kata Harianto.
Kami juga akan laporkan ke OMBUDSMAN RI karena ada potensi adanya MALADMINISTRASI dan ini berpotensi melanggar UU no 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI
pasal 1 yang berbunyi (3). Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau inmateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. (Yaziin Solihin)
Manado
Prabowo Tetapkan Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers 2025–2028, PWI Sulut Beri Ucapan Selamat

MANADO,mediakontras.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 melalui Keputusan Presiden (Kepres) N0: 16/M Tahun 2025.
Dalam susunan baru itu, Prof. Komaruddin Hidayat ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pers, menggantikan kepengurusan sebelumnya.
Acara serah terima jabatan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 bertempat di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dan dihadiri berbagai elemen insan pers nasional.
Dalam komposisi teranyar, Totok Suryanto mendampingi Komaruddin sebagai Wakil Ketua.
Selain itu, tujuh tokoh lainnya diangkat memimpin komisi-komisi strategis, antara lain:
Muhammad Jazuli (IJTI) – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik
Abdul Manan – Ketua Komisi Hukum
Yogi – Ketua Komisi Pendataan
Niken W. – Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga
Dahlan Dahi – Ketua Komisi Digital
Busyro Muqoddas – Ketua Komisi Pendidikan
Maha Eka – Ketua Komisi Komunikasi
Penetapan susunan Dewan Pers ini ditujukan untuk memperkuat fungsi lembaga tersebut dalam mengawal kebebasan pers, menjaga standar profesionalisme jurnalisme, serta memperluas literasi informasi di era digital.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara turut memberikan apresiasi dan dukungan terhadap pengangkatan pengurus Dewan Pers yang baru.
“Kami sampaikan banyak selamat kepada sembilan anggota Dewan Pers untuk periode 2025–2028,” ujar Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, pada Rabu (14/5/2025).
Vanny menambahkan bahwa pihaknya berharap Dewan Pers dengan komposisi baru ini mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah dan integritas pers di Indonesia, termasuk memperhatikan dinamika dan kebutuhan media daerah.
Dengan latar belakang kuat dari tokoh-tokoh yang terpilih—baik dari kalangan akademisi, praktisi media, maupun pegiat kebebasan informasi—Dewan Pers diharapkan lebih adaptif dalam menghadapi tantangan kontemporer, seperti penyebaran hoaks, disinformasi, tekanan politik terhadap media, dan problematika verifikasi perusahaan pers.
“PWI Sulut siap bersinergi dan memberi masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola pers nasional,” tutup Vanny Loupatty.
Kepemimpinan baru Dewan Pers membawa harapan segar bagi masa depan jurnalisme Indonesia yang bebas, berkualitas, dan berpihak pada kebenaran.(*)
Berita
Braien Waworuntu Ketua Komisi I DPRD Sulut Beri Dukungan Polda Berantas Premanisme

Manado. Mediakontras. com – Polda Sulut kerahkan personil mengoptimalkan operasi kewilayahan “Berantas Premanisme 2025”, seperti halnya yang disampaikan Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Bahagia Dachi di ruangan vicon Polda Sulut, Kamis (08/05/2025) siang.

Langkah Polda Sulut didukung dan apresiasi Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu.
Menurutnya, langkah-langkah memberantas premanisme merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum dan upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Langkah Polda Sulut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam program “Asta Cita”, yang menekankan pentingnya kehidupan yang harmonis dan aman. Selain soal kenyamanan publik, tapi juga berpotensi menghambat investasi,” ucap Politisi dari Partai Nasdem ini, Rabu (14/05/2025).
Braien menambahkan bahwa premanisme bisa menjadi hambatan bagi para investor yang ingin membuka usaha di Sulut.
Ia mendorong masyarakat agar berani melapor jika menemukan tindakan-tindakan mencurigakan.
“Melalui langkah konkret ini, kita harap masyarakat bisa hidup lebih tenang dan terbebas dari ancaman premanisme,” pungkas yang juga ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulut.
Untuk diketahui, dalam sepekan pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme, yang dimulai sejak tanggal 1 Mei 2025, Satgas Operasi Polda Sulut dan jajaran telah mengungkap sejumlah kasus premanisme, sajam, penganiayaan dan miras serta judi domino.
“Sejak dimulai pada 1 Mei 2025, baik Satgas Operasi Polda maupun Polres telah mengungkap sebanyak 12 kasus premanisme, 7 kasus sajam, 20 kasus miras dan 7 kasus penganiayaan, serta 1 kasus judi domino,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamasyah P. Hasibuan, Kamis (08/05/2025).
Data yang diperoleh dari Biro Operasi Polda Sulut ini katanya, juga mencatat sejumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Beberapa barang bukti yang diamankan dalam Operasi ini yaitu 7 senjata tajam jenis pisau dan parang, 6 buah panah wayer dan 345 liter minuman beralkohol jenis captikus, sedangkan tersangka sebanyak 26 orang,” lanjutnya.
Operasi ini kata Kabid AKBP Hasibuan, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
“Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi premanisme serta peredaran minuman keras (miras) yang dapat memicu tindak pidana kekerasan,” ucapnya.
Ia pun mengatakan, Polda Sulut dan jajaran akan terus melaksanakan Operasi ini hingga 30 Mei 2025.
“Kami terus berkomitmen menjaga wilayah hukum Polda Sulut tetap aman dan kondusif serta bekerja sama dengan stakholder terkait, yaitu Pemerintah Daerah dan TNI,” pungkasnya. (*)
Berita
Sebarkan Rahasia Jabatan ke Publik, Sejumlah Notaris Desak Dewan Kehormatan Cabut Izin Profesi Christian Poae

Manado. Mediakontras.com – Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan Notaris Christian Poae. Dimana Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosmed, untuk selanjutnya diposting dan diviralkan secara vulgar mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram maupun facebook bakal berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan, karena Poae dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan. Poae yang merupakan mantan calon gagal legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.
“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.
Dalam dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.
Tindakan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).
Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.
Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.
“Itulah bro. Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” ujar Butar Butar.
Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris. Itu kata dia melangga Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.
“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.
Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris. (*)
-
Manado12 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim1 tahun lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline10 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline8 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS