Connect with us

Hukrim

Datangi Polda Sulut, LSM RAKO Laporkan Proses Tender Tujuh Proyek di Manado

Berharap Kapolda Tindak Lanjuti Hasil Temuan

Redaksi

Diterbitkan

pada

LAPORKAN TEMUAN: Ketua LSM Rako Harianto secara resmi melaporkan hasil investigasi

MANADO, mediakontras.com – Perjuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Rakyat Anti korupsi (RAKO) untuk memberantas korupsi di Kota Manado seperti tidak ada ujungnya.

Usai melaporkan  proses tender tujuh (7) proyek belanja jasa  APBD di Kota Manado yang dinilai ada dugaan upaya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di BPK RI Perwakilan Sulut beberapa waktu lalu, kali ini LSM pimpinan Harianto SPi kembali melaporkan temuan mereka hasil investigasi di Polda Sulut.  

Ditemui mediakontras.com,Ketua LSM RAKO, Harianto Spi mengatakan hal ini sebagai wujud komitmen tehadap pemberantasan korupsi di  Bumi Melambai.

“ini adalah wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal pembagunan di Manado sebagai mana di atur dalam UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP 43 tahun 2018 tentang  Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”ungkap Harianto.

Pada  pasal (2) merasa perlu melaporkan ini karena dengan kasat mata telah terjadi pengkondisian dan persekongkolan dalam proses tender ini, sehingga berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum.

Adapun indikasi aturan pengadaan barang dan jasa yang di langgar yaitu 1. Perpres no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres N0:16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2  PERMEN PUPR N0: 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. 3 LKPP N0:12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Kami berharap Kapolda Sulut memiliki keberanian untuk melakukan pemeriksaan kepada PA,KPA,POKJA,PPK UPBJ dan  pihak terkait, karena potensi kerugian negara cukup besar, dan hal ini terjadi secara terstruktur,sistimatis dan masif dan berpotensi melanggar UU N0:31 tahun 1999 JO UU N0:20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Harianto. (yaziin solichin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *