Manado
Diduga Ada Indikasi Kerjasama Ilegal di Tubuh PLN Suluttenggo
LSM RAKO Siap Laporkan ke Ombudsman RI


MANADO, Mediakontras.com – Sepak terjang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korusi (RAKO) dalam menumpas korupsi di Bumi Nyiur Melambai seakan tidak pernah ada ujungnya. Terbaru, LSM yang mendedikasikan diri sebagai salah satu pegiat anti korupsi tersebut ‘menyerang’ PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (IUD) Suluttenggo yang bermarkas di jalan Bethesda Sario.
Dalam press release yang dikirimkan kedapur redaksi media ini , Minggu (28/1/2024) , Ketua LSM Rako Harianto meminta agar laporan dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke Polda Sulut agar bisa ditindak lanjuti dan berproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini proses hukum terhadap laporan kami ke Polda Sulu tatas dugaan Kerjasama illegal di perusahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum ada perkembangan yang signifikan,” tulis Harianto.
Padahal , dalam penjelasan Harianto dalam press realease tersebut Dinas Kesehatan Kota Manado sudah memberikan signal positif adanya indikasi tersebut.
“ Semestinya, hal itu sudah merupakan bukti awal perilaku melawan hukum dengan menggunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” Kata Harianto.
Kami juga akan laporkan ke OMBUDSMAN RI karena ada potensi adanya MALADMINISTRASI dan ini berpotensi melanggar UU no 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI
pasal 1 yang berbunyi (3). Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau inmateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. (Yaziin Solihin)
