Connect with us

Nasional

Polda Metro Jaya Bantah Langgar Kuhap dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019

Published

pada

IMG 20260702 WA0001

Mediakontras.com, Jakarta – Termohon Direskrimum Polda Metro Jaya memberikan bantahannya (eksepsi) saat sidang ke-2 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Bantahan atas tanggapan dari kuasa hukum SME, tersangka dugaan TPPO.

Dalam jawaban tertulisnya yang diserahkan kepada Hakim Tunggal Praperdilan dan diserahkan salinannya kepada kuasa hukum SME Selasa 07 Juyl 2026, bahwa  Polda Metro Jaya (Termohon) melakukan serangkaian tahapan penyelidikan diawali informasi masyarakat terakit dugaan tindak pidana perdagangan orang sehingga dibuatkan Laporan Informasi : LI/743/XI/2025/SUB Direktorat Kejahatan Kekerasan Tanggal 24 November 2025.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan Surat Perintah Penyelidikan : pemeriksaan saksi-saksi dituangkan termohon dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyelidkan, kemudian termohon menemukan adanya dugaan tindak pidana selanjut termohon membuat Laporan membuat Laporan Polisi Tipe A : LP/A/105/XI/2025/SPKT/POLDA Metro Jaya tanggal 27 November 2025

Termohon menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup adalah minimal bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP  yakni ; Keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, keterangan Ahli dan Surat  

Dijelaskan dalam jawaban termohon bahwa Pedoman Pasal 32 : ayat (1) huruf b, Perkap Nomor 6 Tahun 2019pada  Tanggal 15 Desember 2025 Termohon Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tiga orang yakni : Rifaldo Aquino Pontoh, Shesee Monicha Elshaday, Rivaldo Victor Parengkuan.

Demikian pula penetapan SME sebagai tersangka sudah sesuai bukti permulaan cukup diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 tanggal 14 April 2025 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Dikataka berdasarkan Laporan Informasi (LI) tersebut, pihak termohon menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan Surat Perintah Penyelidikan, kemudian membuat Laporan Polisi Tipe A, : LP/A/105/XI/2025/SPKT/POLDA Metro Jaya pada tanggal 27 November 2025.  

Termohon Polda Metro Jaya juga menyebutkan pada tanggal 27 November 2025 melakukan gelar perkara dan hasilnya pada tanggal 27 November 2025 (dihari yang sama) berdasarkan gelar perkara itu telah dibuat Laporan Polisi Tipe A,yakni ; LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan TPPO dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Termohon juga menyebutkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan (27 November 2025) kemudian membuat surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dikirim ke Kepala Kejari Banten (tanggal 27 November 2025).

Termohon juga menyatakan permohonan praperadilan pasal 158 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 20 Tahun 2025, tidak dapat diajukan praperadilan (pemohon) jika tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.

Oleh karena itu menurut Termohon, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah sah dan memenuhi syarat dan memenuhi syarat materil karena didukung oleh alat yang cukup serta unsur formil hukum acara pidana.

Usai sidang Praperadilan dimulai pukul 10.30 Wib diruangan 6, PN Tangerang  kuasa hukum SME, Ahmad WD SH mengatakan; bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari orang tua tersangka SME tetap berpegang teguh bahwa terjadi kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka.

Dikatakan jawaban dari termohon Polda Metro mengenai proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat kemudian dilakukan gelar perkara dan tahapan selanjutnya membuat Laporan Polisi Tipe A, prosesnya itu tidak mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Adapun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAP yang hanya mengatur tentang proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Tipe A dan Laporan Polisi Tipe B dan gelar perkara untuk menemukan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Demikian pula mengenai wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Tangerang dimana gugatan praper dilakukan pemohon berdasarkan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten yang menjadi alamat surat termohon dalam proses pengiriman SPDP sesuai tempus dan lokus wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. 

Terkait dengan jawaban pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 pasal 158 huru a dan c, tidak bisa upaya praper karena status DPO atau rednotice, menurut kuasa hukum Ahmad WD, tidak beralasan karena klien mereka SME saat Laporan Polisi dibuat dan ditetapkan tersangka, klien mereka SME tidak sedang kasus melarikan diri karena memang berada diluar negeri sebagai pekerja migran legal yang memiliki visa kerja dan ijin tinggal di Kamboja. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */