Artikel
Optimalisasi DBH: Menakar Kontribusi Strategis PGE Lahendong & PLN dalam Transformasi Ekonomi Tomohon
Oleh: Stefy Edwin Tanor SE, Ak, MM
Praktisi Akuntansi dan Manajemen Keuangan (FORTRAN)
BAGIAN I: PENDAHULUAN
1.1. Geothermal: Anugerah Alam dan Paradigma Fiskal Baru
Kota Tomohon dianugerahi kekayaan alam berupa potensi panas bumi yang melimpah, menjadikannya salah satu pilar utama dalam peta ketahanan energi nasional. Kehadiran PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong dan jaringan distribusi infrastruktur PT PLN (Persero) bukan sekadar simbol modernitas industri di “Kota Bunga”, melainkan instrumen vital dalam penggerak ekonomi makro. Namun, di tengah gemuruh turbin pembangkit dan bentangan kabel transmisi yang melintasi bukit serta lembah Tomohon, muncul sebuah pertanyaan mendasar: Sudahkah kontribusi fiskal kedua entitas besar ini teroptimalisasi secara adil bagi pembangunan daerah?
Selama dekade terakhir, hubungan antara daerah penghasil energi dengan entitas pengelola sering kali terjebak dalam romantisme “tuan rumah” yang pasif. Kini, seiring dengan berlakunya regulasi baru dalam sistem keuangan negara, paradigma tersebut harus bergeser. Tomohon tidak boleh lagi hanya menerima dampak lingkungan atau sosial semata, melainkan harus berdiri tegak sebagai mitra strategis yang memiliki hak konstitusional atas bagi hasil dan pajak yang dihitung secara presisi, matematis, dan deterministik.
1.2. Transformasi Regulasi sebagai Momentum
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membawa perubahan fundamental dalam struktur pendapatan daerah. Regulasi ini bukan sekadar pergantian nomenklatur dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), melainkan sebuah pesan kuat tentang otonomi fiskal.
Bagi pemerintah daerah, khususnya Kota Tomohon, momentum ini adalah peluang emas untuk meninjau kembali setiap jengkal aset objek pajak yang ada—mulai dari kedalaman sumur produksi panas bumi hingga luas tapak tower-tower transmisi yang menjulang. Penajaman pengawasan terhadap Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 (Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan) menjadi harga mati jika kita ingin mewujudkan kemandirian anggaran yang berkelanjutan.
1.3. Urgensi Kajian Teknokratis
Artikel ini disusun bukan untuk menghambat iklim investasi, melainkan untuk memastikan bahwa prinsip keadilan fiskal berjalan selaras dengan operasional bisnis BUMN. Sebagai kota yang sedang bertransformasi menuju Tomohon 2045, diperlukan ketajaman analisis teknokratis untuk membedah potensi pendapatan yang selama ini mungkin masih berada dalam area “abu-abu”.
Dengan pendekatan yang komprehensif, kita akan menelaah bagaimana setiap tetes air tanah yang digunakan untuk pendingin mesin pembangkit dan setiap meter persegi lahan yang ditempati oleh infrastruktur kelistrikan memiliki nilai ekonomi yang wajib kembali ke rakyat Tomohon. Pendahuluan ini menjadi pintu masuk untuk memahami bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah kunci utama dalam membiayai akselerasi birokrasi dan pembangunan infrastruktur publik yang lebih inklusif.
1.4 Landasan Hukum Utama
Penyusunan klaim dan analisis potensi fiskal ini berdiri di atas tiang-tiang regulasi nasional dan daerah yang mengikat kuat pihak operator (PT PGE dan PT PLN) serta Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM):
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD):
- Sektor Transmisi Energi & DBH: Menjadi payung hukum baru yang mengatur tata cara reklasifikasi porsi bagi hasil dan perluasan basis pajak daerah demi kemandirian fiskal kab/kota.
- Sektor Pajak Air Tanah (PAT): Ditata secara spesifik dalam Pasal 37 s.d. Pasal 41 UU HKPD yang menetapkan Air Tanah sebagai Objek Pajak Daerah yang sah dengan kewenangan pemungutan tarif maksimal berada di tingkat kabupaten/kota sebesar 20%.
- Sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Mengalami reformasi nomenklatur berdasarkan Pasal 49 s.d. Pasal 55 UU HKPD, di mana PPJ diubah dan diintegrasikan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, dengan PT PLN ditunjuk secara tegas oleh undang-undang sebagai wajib pungut (withholding agent).
- Hak Koreksi Fiskal: Pasal 172 UU HKPD memberikan hak pengawasan dan Hak Audit Kepatuhan yang mutlak kepada Pemerintah Daerah untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak dan menerbitkan instrumen ketetapan kurang bayar.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil:
- Porsi Panas Bumi: Aturan turunan UU HKPD ini menegaskan formula pembagian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Panas Bumi, di mana kabupaten/kota lokasi penghasil berhak atas alokasi sebesar 32% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke pusat.
- Porsi PBB Sektor P3: Mengatur alokasi balik atas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan (PBB-P3), di mana porsi alokasi bagi hasil sebesar 64,8% dijamin harus dikembalikan langsung ke daerah tempat objek pajak tersebut berada.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi:
- Mengatur kewajiban material bagi seluruh pemegang Izin Panas Bumi (IPB) atau Kuasa Pengusahaan (seperti PT PGE) untuk menyetorkan kewajiban finansialnya kepada negara berupa PNBP yang bersumber dari Pendapatan Negara Fungsional hulu (iuran tetap dan iuran produksi/royalti). Setoran inilah yang menjadi basis pembagian DBH ke Pemkot Tomohon.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
- Menjadi basis legalitas pengawasan volume air tanah. Regulasi ini mewajibkan setiap entitas usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan industri berat wajib memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Dokumen SIPA ini menjadi instrumen kontrol bagi daerah untuk melakukan verifikasi volume pemakaian riil di lapangan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan:
- Menegaskan aspek hukum pengenaan PBB Sektor P3 untuk kategori “Sektor Lainnya”. Regulasi ini menetapkan secara rigid bahwa menara/tower listrik transmisi berkekuatan tinggi (SUTT/SUTET) beserta jalur penarikan kabel udara merupakan Objek Pajak yang bernilai ekonomis dan wajib dinilai secara struktural untuk bagi hasil daerah.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015:
- Mengatur juknis tata cara pendaftaran, pelaporan Surat Pembetulan Objek Pajak (SPOP), dan mekanisme penilaian rill di lapangan atas bangunan fisik menara transmisi dan konstruksi ketenagalistrikan hulu, guna menghindari manipulasi pelaporan aset objek pajak.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
- Merupakan instrumen hukum lokal (local statutory instrument) yang mengeksekusi perintah UU HKPD. Perda ini memberikan kepastian tarif pemungutan pajak di wilayah yurisdiksi Tomohon secara mandiri, termasuk penetapan tarif maksimal untuk Pajak Air Tanah (PAT) industri serta PBJT Tenaga Listrik hingga batas tertinggi 10%.
BAGIAN II: MEMBEDAH KONTRIBUSI PGE LAHENDONG: PAJAK AIR TANAH DAN PBB-P3
2.1. Validasi Pajak Air Tanah (PAT): Bukan Sekadar Retribusi
Dalam operasional industri panas bumi, air memiliki peran ganda yang krusial. Selain uap alami dari reservoir, perusahaan seringkali memerlukan air tanah (groundwater) untuk menunjang sistem pendingin (cooling tower), pembersihan peralatan, hingga kebutuhan domestik di area perkantoran dan mess karyawan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) dan diturunkan melalui Perda Kota Tomohon No. 1 Tahun 2024, penggunaan air tanah oleh entitas bisnis seperti PGE wajib dikenakan Pajak Air Tanah.
Potensi under-reporting dalam volume pengambilan air seringkali menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Sebagai langkah teknokratis, Pemerintah Kota Tomohon perlu memastikan bahwa setiap titik sumur bor milik perusahaan telah dilengkapi dengan flow meter yang terkalibrasi. Perhitungan PAT tidak boleh hanya berdasarkan taksiran rata-rata, melainkan harus berbasis data volume riil dikalikan dengan Nilai Perolehan Air (NPA) yang ditetapkan sesuai klasifikasi industri berat. Hal ini penting karena nilai ekonomi air tanah di wilayah konservasi seperti Tomohon memiliki koefisien lingkungan yang tinggi.
2.2. PBB-P3: Menakar Nilai dari Permukaan hingga Tubuh Bumi
Berbeda dengan PBB pemukiman warga, PGE Lahendong masuk ke dalam kategori PBB Sektor P3 (Pertambangan Panas Bumi) yang pengelolaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama terkait. Namun, meskipun administrasinya di pusat, besaran nilai yang ditetapkan sangat bergantung pada data faktual di lapangan yang berada di wilayah administratif Kota Tomohon.
Objek pajak ini terbagi menjadi dua komponen utama yang harus diawasi oleh daerah:
- Areal Permukaan Bumi: Mencakup lahan yang digunakan untuk tapak sumur (wellpad), kantor, gedung pembangkit (PLTP), hingga jalan akses yang dibangun perusahaan. Pemkot harus memastikan luas lahan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai dengan izin lokasi dan kenyataan di lapangan.
- Areal Tubuh Bumi: Inilah komponen terbesar dari PBB Panas Bumi. Nilainya dihitung berdasarkan Angka Kapitalisasi dikalikan dengan hasil penjualan uap atau listrik dalam satu tahun pajak. Di sini letak krusialnya koordinasi; Pemkot Tomohon harus memiliki akses data realisasi produksi tahunan PGE untuk memastikan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah nantinya telah sesuai dengan kinerja produksi riil di perut bumi Tomohon.
2.3. Sinergi Pengawasan sebagai Kunci Optimalisasi
Kelemahan umum dalam pengelolaan pajak sektor energi adalah “asimetri informasi”, di mana pemerintah daerah seringkali hanya menerima laporan final tanpa mengetahui proses penghitungannya. Transparansi data harus diakselerasi melalui sinkronisasi antara laporan operasional perusahaan dengan sistem pengawasan keuangan daerah.
Penguatan fungsi pengawasan terhadap PGE Lahendong bukanlah bentuk intimidasi terhadap investor, melainkan bentuk kedaulatan data. Setiap Megawatt (MW) listrik yang dihasilkan dan setiap meter kubik air yang digunakan adalah aset publik yang harus dikonversi menjadi kemakmuran bagi rakyat Tomohon melalui kontribusi fiskal yang akurat. Dengan validasi yang ketat pada sektor ini, Kota Tomohon tidak hanya akan mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki profil data fiskal yang lebih sehat dan terpercaya.
BAGIAN III: PLN DAN ASET TRANSMISI: POTENSI YANG TERLUPAKAN
3.1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tower Transmisi: Infrastruktur yang Bernilai Fiskal
Selama ini, perhatian publik dan pemerintah daerah sering kali hanya tercurah pada bangunan kantor atau gardu induk milik PLN. Padahal, terdapat aset raksasa yang membentang di sepanjang wilayah administratif Kota Tomohon: jaringan transmisi tegangan tinggi. Berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2019 dan secara spesifik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2015, tower listrik dan jalur kabel (transmisi) merupakan objek PBB Sektor P3 kategori “Sektor Lainnya”.
| Komponen Nilai Jual | Penjelasan Akuntansi & Perpajakan |
| Tanah Tapak Tower | Luas lahan yang digunakan sebagai fondasi tower harus dihitung sebagai objek pajak bumi. Walaupun secara fisik ukurannya kecil per unit, namun secara kumulatif di seluruh wilayah Tomohon, total luasnya sangat signifikan. |
| Konstruksi Tower & Jaringan | Tower itu sendiri dikategorikan sebagai “Bangunan” dalam hukum perpajakan. Perhitungannya didasarkan pada biaya investasi pembangunan dikurangi penyusutan. |
Mengingat jalur transmisi dari PGE Lahendong menuju sistem interkoneksi sangat padat di wilayah ini, maka potensi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari aset bangunan ini merupakan sumber pendapatan negara yang porsinya akan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
3.2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik: Transformasi Fiskal untuk Rakyat
Perubahan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik sesuai dengan amanat UU HKPD memberikan legitimasi lebih kuat bagi daerah untuk mengelola pendapatan ini. Sebagai perusahaan yang menyalurkan energi listrik, PLN memiliki kewajiban sebagai pemungut pajak dari konsumen untuk disetorkan ke kas daerah Tomohon.
Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada pelaporan administratif semata. Sebagai bagian dari akselerasi birokrasi yang transparan, Pemerintah Kota perlu melakukan sinkronisasi data konsumsi listrik per segmen (industri, komersial, dan rumah tangga). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan warga dan pelaku usaha di Tomohon benar-benar kembali untuk membiayai penerangan jalan umum dan infrastruktur kota lainnya secara maksimal.
3.3. Mengintegrasikan Data Spasial dalam Pemetaan Pajak
Tantangan terbesar dalam memungut pajak dari aset PLN adalah akurasi data lokasi. Tower transmisi sering kali berada di area yang sulit dijangkau secara manual. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan teknokratis melalui pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (GIS).
Dengan memetakan setiap titik koordinat tower transmisi dan panjang jaringan kabel yang melintasi Tomohon, Pemerintah Kota dapat menyodorkan data tandingan yang akurat saat melakukan rekonsiliasi dengan PLN dan Direktorat Jenderal Pajak. Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembangunan berbasis data. Dengan memastikan setiap jengkal infrastruktur kelistrikan terdaftar dan terhitung nilai pajaknya, Tomohon tidak hanya mengamankan pendapatan daerah, tetapi juga membangun kemitraan yang sehat dan akuntabel dengan BUMN strategis seperti PLN.
BAGIAN IV: TRANSPARANSI DANA BAGI HASIL (DBH): HAK DAERAH PENGHASIL
4.1. Rekonstruksi Mekanisme DBH Berdasarkan PP No. 37 Tahun 2023
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan instrumen fiskal yang dirancang untuk meminimalkan ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, sekaligus memberikan insentif bagi daerah penghasil sumber daya alam. Bagi Kota Tomohon, DBH dari sektor panas bumi (PGE) dan pajak PLN bukan sekadar “pemberian” dari pemerintah pusat, melainkan hak konstitusional yang diatur dalam PP No. 37 Tahun 2023 sebagai turunan dari UU HKPD.
Transparansi dalam perhitungan DBH menjadi titik krusial. Sering kali, daerah hanya menerima angka “bersih” tanpa memahami variabel pengali yang digunakan di tingkat pusat. Sebagai teknokrat, kita harus memastikan bahwa variabel seperti realisasi penerimaan pajak (PBB-P3) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari panas bumi disinkronkan secara real-time. Jika produksi uap atau listrik di Lahendong meningkat, maka secara matematis, plafon DBH yang masuk ke kas daerah Tomohon harus menunjukkan tren kenaikan yang proporsional.
4.2. Komposisi Pembagian: PBB dan SDA Panas Bumi
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan, pembagian DBH untuk sektor energi di Tomohon terbagi menjadi dua koridor utama:
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3): Setelah dikurangi biaya pemungutan, porsi sebesar 64,8% dialokasikan langsung untuk kabupaten/kota tempat objek pajak berada. Ini berarti, optimalisasi NJOP atas tower PLN dan area produksi PGE akan memberikan dampak instan dan signifikan terhadap kenaikan alokasi DBH PBB bagi Kota Tomohon.
- DBH Sumber Daya Alam (SDA) Panas Bumi: Penerimaan yang berasal dari setoran bagian negara (PNBP) oleh PGE dibagikan kembali ke daerah dengan rumus yang spesifik: 32% untuk Kota Tomohon sebagai daerah penghasil, dan 32% sisanya dibagikan kepada kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dalam satu provinsi (Sulawesi Utara). Hal ini menegaskan posisi Tomohon sebagai “motor fiskal” bagi daerah sekitarnya.
4.3. Diplomasi Fiskal: Sinkronisasi Kemenkeu dan Kemendagri
Akurasi penyaluran DBH membutuhkan sinergi ketat antara laporan produksi dari perusahaan (PGE/PLN) dengan validasi dari Kementerian Keuangan (DJPK) dan Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri berperan memastikan bahwa setiap rupiah DBH yang dialokasikan benar-benar tercatat dalam APBD dan digunakan untuk mendukung urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pemerintah Kota Tomohon harus aktif melakukan diplomasi fiskal melalui forum rekonsiliasi data triwulanan. Tanpa adanya data pembanding yang kuat dari daerah—seperti data volume air tanah dan pemetaan aset infrastruktur kelistrikan—daerah berisiko menerima alokasi yang lebih rendah dari potensi sebenarnya (potential loss). Transparansi data produksi harus menjadi dasar utama dalam menuntut keadilan bagi hasil yang lebih transparan dan akuntabel.
ANALISIS MATEMATIS & SIMULASI POTENSI FISKAL
Berikut adalah simulasi estimasi pendapatan berdasarkan parameter umum industri dan regulasi keuangan yang berlaku:
SIMULASI 1: Pajak Air Tanah (PAT) – PGE Lahendong
“Asumsi” Volume Pemakaian: 5.000 m³ bulan
Nilai Perolehan Air (NPA) Estimasi: Rp. 15.000 m³ (Sesuai Keputusan Gubernur)
Tarif Pajak: 20% (Sesuai UU HKPD)
Formulasi:
Volume × NPA × Tarif = 5.000 × 15.000 × 20% = Rp. 15.000.000 / bulan.
Potensi PAD per Tahun (dari PAT) = Rp. 180.000.000,-
SIMULASI 2: PBB-P3 Sektor Lainnya (Tower Transmisi PLN)
Asumsi: 100 Unit Tower SUTT/SUTET di wilayah Tomohon
Total NJOP (100 Tower): Rp 55.000.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (NJKP 40%):
40% × Rp. 55.000.000.000 = Rp. 22.000.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (NJKP 40%):
0,5% × Rp. 22.000.000.000 = Rp. 110.000.000,-
SIMULASI 3: Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Panas Bumi – PGE
Asumsi PNBP Negara dari Lahendong: Rp 100 Miliar}/tahun
Porsi Alokasi Kota Tomohon (Daerah Penghasil): 32% dari total PNBP
Formulasi:
32% × 100.000.000.000 = Rp. 32.000.000.000 / Tahun
Potensi Masuk APBD: Rp32.000.000.000 secara reguler.
SIMULASI 4: PBJT Tenaga Listrik (Konsumsi Publik & Industri)
Asumsi Omzet Tagihan PLN Tomohon: Rp. 20 Miliar bulan
Tarif PBJT Listrik: 10 % (Asumsi tarif maksimal Perda)
Formulasi:
Total Tagihan × Tarif = Rp. 20.000.000.000 × 10% = Rp. 2 Milyar / bulan
Potensi PAD per Tahun = Rp. 24 Milyar.
REKAPITULASI POTENSI FISKAL TAHUNAN (ESTIMASI)
| Jenis Penerimaan | Sumber Entitas | Estimasi Pendapatan / Tahun |
| Pajak Air Tanah (PAT) | PGE Lahendong | Rp180.000.000 |
| DBH PBB-P3 (Tower & Lahan) | PLN & PGE | Rp500.000.000 – Rp1.000.000.000 |
| DBH SDA Panas Bumi | PGE Lahendong | Rp32.000.000.000 |
| PBJT Listrik (Ex-PPJ) | PLN (Konsumen Daerah) | Rp24.000.000.000 |
| TOTAL ESTIMASI KONTRIBUSI | | + Rp57 Miliar / Tahun |
BAGIAN V: TANTANGAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
5.1. Tantangan: Kesenjangan Data dan Asimetri Informasi
Salah satu hambatan utama dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor energi adalah kesenjangan data antara Pemerintah Kota, Pemerintah Pusat, dan BUMN terkait. Sering kali, pemerintah daerah hanya menjadi penerima pasif atas data yang disodorkan.
Ketimpangan informasi ini harus dipangkas melalui transparansi yang terakselerasi. Tanpa data spasial yang akurat mengenai jumlah tower atau debit air yang presisi, potensi kehilangan pendapatan (potential loss) akan terus membayangi APBD kita.
5.2. Rekomendasi Strategis untuk Tata Kelola Daerah
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang berani, terukur, dan berbasis keahlian:
- Audit dan Uji Petik Mandiri: Pemerintah Kota harus melakukan audit lapangan terhadap volume penggunaan air tanah di area operasional PGE secara berkala, bukan hanya mengandalkan laporan mandiri (self-assessment).
- Integrasi Data Spasial (GIS): Membangun peta digital aset infrastruktur energi yang melintasi Tomohon. Setiap tower PLN harus terdata koordinatnya untuk memastikan perhitungan PBB-P3 yang akurat.
- Pembentukan Satgas Optimalisasi Pendapatan Energi: Sebuah tim lintas sektor yang terdiri dari ahli keuangan, hukum, dan teknis untuk melakukan diplomasi fiskal dengan Kementerian Keuangan dan manajemen pusat BUMN.
- Digitalisasi Dashboard DBH: Mendorong terciptanya sistem informasi yang memantau realisasi produksi panas bumi secara real-time sebagai dasar tuntutan bagi hasil yang transparan.
BAGIAN VI: PENUTUP: TOMOHON 2045 DAN KEMANDIRIAN FISKAL
Menuju Keadilan Ekonomi
Optimalisasi pajak dan bagi hasil dari PGE Lahendong serta PLN bukanlah upaya untuk memberatkan iklim investasi. Sebaliknya, ini adalah langkah penegakan keadilan fiskal. Sebagai daerah yang memberikan ruang bagi pembangunan energi nasional, warga Tomohon berhak mendapatkan kompensasi yang adil melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang didanai dari kontribusi sektor energi.
Kemandirian fiskal Kota Tomohon sangat bergantung pada seberapa cerdas kita mengelola potensi yang ada di depan mata. Dengan pendekatan teknokratis yang matematis dan deterministik, setiap jengkal tanah dan setiap tetes air yang digunakan untuk industri harus mampu memberikan nilai balik bagi kemakmuran rakyat.
Mari kita jadikan Tomohon bukan sekadar penonton di tengah gemerlap industri energi, melainkan pemain utama yang mampu mengonversi anugerah alam menjadi akselerasi pembangunan menuju visi Tomohon 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan kota yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.