Tomohon
FORPPAM Kota Tomohon Resmi Dideklarasikan, Kawal Transformasi Perumda Air Minum dan Dorong Seleksi Direksi Profesional
TOMOHON,mediakontras.com — Forum Pelanggan Perumda Air Minum (FORPPAM) Kota Tomohon resmi dideklarasikan pada Jumat, 9 Mei 2026, sebagai wadah representatif masyarakat pelanggan dalam mengawal tata kelola pelayanan air minum yang transparan, profesional, dan berkeadilan di Kota Tomohon.
Deklarasi FORPPAM dilakukan sebagai bentuk kepedulian pelanggan terhadap peningkatan kualitas pelayanan Perumda Air Minum Zano Mahawu Kota Tomohon, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Dalam deklarasinya, FORPPAM menegaskan bahwa pembentukan forum tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perumda Air Minum Zano Mahawu Kota Tomohon.

Ketua Umum FORPPAM, Tomas Abraham Pangemanan atau yang akrab disapa Om Tommy, mengatakan forum tersebut hadir untuk memperjuangkan hak-hak pelanggan sekaligus memastikan pelayanan air bersih berjalan sesuai standar.
“Selama ini pelanggan cenderung dirugikan dengan pelayanan yang tidak profesional. Mulai dari pembayaran rekening dengan meteran yang tidak dikalibrasi sehingga pembayaran tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan. Kami sangat dirugikan,” tegas Pangemanan.
Ia juga menyoroti persoalan kualitas air yang dinilai belum maksimal, terutama saat musim hujan.
“Belum lagi kualitas kebersihan air yang tidak terjamin, apalagi waktu hujan. Ini hak kami sebagai pelanggan,” ujarnya.
FORPPAM bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan meter air apabila tidak ada langkah perbaikan dan kalibrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dalam pernyataan sikapnya, FORPPAM menegaskan tiga tujuan strategis organisasi yakni menjadi jembatan advokasi pelanggan, meningkatkan edukasi mengenai hak dan kewajiban pelanggan, serta melakukan pengawasan tata kelola perusahaan agar prinsip Good Corporate Governance (GCG) berjalan secara konsisten.
Selain fokus pada pelayanan pelanggan, FORPPAM juga memberi perhatian serius terhadap proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Zano Mahawu Kota Tomohon yang sementara berlangsung.
FORPPAM mendesak Panitia Seleksi (Pansel) agar menjalankan proses seleksi secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan Pasal 58 huruf h PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa calon direksi wajib memiliki keahlian manajemen, integritas, kepemimpinan, pengalaman, sertifikasi manajemen air minum, kejujuran, perilaku baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan.
“Kami memohon kepada Pansel untuk tidak berkompromi. Direksi yang terpilih harus memiliki kompetensi manajerial dan teknis yang teruji. Ketentuan Pasal 58 huruf h PP 54 Tahun 2017 merupakan instrumen penting agar Perumda Air Minum dikelola secara profesional demi kepentingan pelanggan,” tegas pimpinan deklarasi FORPPAM.
Deklarasi FORPPAM ditutup dengan komitmen untuk menjadi mitra kritis pemerintah dan Perumda Air Minum dalam membangun pelayanan air bersih yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Hadir dalam penandatanganan berita acara Deklarasi PORPPAM DR Arnold Poli SH, Ir Enos Pontororing, Andrikus Wuwung, Judie Turambi dan Stevy Edwin Tanor SE,Ak,MM yang juga Narasumber membahas tentang PARADIGMA BARU BUMD lewat Resensi Buku berjudul Paradigma Baru BUMD penulis Stefy Tanor; Penerbit Antares (Semarang). (*)