Headline
Kerugian Capai 600 Juta, Mantan Kapitalaung Binebas Resmi Pakai Rompi Orange


SANGIHE,medikontras.com – Setelah kurang lebih tiga Tahun kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Binebas ditangani pihak penyidik Kepolisian Polres Sangihe, akhirnya Selasa (18/02/2024) tersangka yang merupakan mantan Kapitalaung SB alias Ade resmi di tahan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Sangihe.
Dimana sebelum dilakukan penahanan, ada berbagai tahapan yang dilalui pihak penyidik mulai dari penyelidikan hingga penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka dilakukan bersama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Waka polres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo di dampingi Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Royke Mantiri SH MH saat pres kongres dengan sejumlah media menyatakan, dalam prosesnya Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi.
“Dimana tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tatuwo.

Lanjutnya, dalam menjalankan aksinya, tersangka SB yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga juga mengambil alih tugas bendahara desa dalam mengelola keuangan desa secara langsung, yang seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan seperti Menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKam.
Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukkannya, termasuk pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi, pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada wujud fisiknya, Pengadaan fiktif laptop, printer, dan alat peraga olahraga, Pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi dan
Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Januari 2021.
“Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan. Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok,” jelas Wakapolres.
Disentil terkait pasal yang disangkakan, Wakapolres menegaskan Tersangka di ancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sebagai alternatif, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya sembari menambahkan kasus ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (Putri)
