Connect with us

Headline

Tanggapi Wenny Lumentut yang “Merengek” ke Bareskrim, Mait : Tak Ada Hubungan Pilkada dan Proses Hukum

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Aktivis anti korupsi dan praktisi hukum menilai, tak ada aturan yang dapat dijadikan dasar alasan bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menunda seluruh proses pemeriksaan atas laporan pidana terhadap Wenny Lumentut.

Mereka berpandangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini tidak dapat dijadikan dasar atau penghalang bagi Bareskrim menunda proses suatu kasus, dan wajib menuntaskan semua kasus yang terindikasi pidana umum maupun khusus, hingga ke tahapan persidangan.

Pandangan ini dikemukakan Stenly Towoliu, Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), dua praktisi hukum Sulawesi Utara, masing-masing Jehezkiel Subari, SH, MH, dan Stardo Mait, SH, MH.

Ketiga tokoh ini dimintakan pendapatnya menyangkut dua surat permohonan perlindungan yang dilayangkan Wenny Lumentut ke institusi Polri dan beberapa lembaga negara lainnya di Jakarta. Sebelumnya Wenny Lumentut telah dilaporkan pidana oleh Dra. Joulla Jouverzine Benu, baik ke Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Jehezkiel Subari, SH, MH, Bareskrim sebagai organ negara, sebagai institusi penegakan hukum di Indonesia, berfungsi  memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya dan sepatutnya Bareskrim tetap menjalankan alur serta proses penegakan hukum itu  bagi siapapun, termasuk terhadap peserta Pilkada 2024 sekalipun,” paparnya dalam perbincangan Sabtu (15/6/2024).

 Menurutnya, Bareskrim harus menjadikan proses pemeriksaan terhadap Wenny Lumentut ini sebagai momentum penegakan yang transparan, profesional, proposional dan berkeadilan untuk mencegah terjadinya politisasi kasus, sesuai visi Polisi yang Presisi sebagaimana dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Inilah momentumnya agar hukum dijadikan sarana utama untuk mengantisipasi agar tak ada calon pejabat publik yang track recordnya buruk, khususnya mereka yang terindikasi masalah pidana,” tambah pengacara yang dikenal dengan panggilan Jes ini.

Sementara, Stardo Mait, SH, MH, praktisi hukum lainnya lebih menekankan pandangannya pada prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). “Bahwa siapapun yang berhadapan dengan permasalahan hukum, khususnya dalam tahapan penyelidikan atau penyidikan, tetap harus dikedepankan prinsip bahwa setiap orang mempunyai bobot yang sama, dengan pengertian tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa,” beber advokat Peradi asal Kota Tomohon ini.

Berita Terkait: Alasan Ikut Pilkada, Wenny Lumentut Surati (Lagi) Mabes Polri, Mohon Tunda Pemeriksaan di Bareskrim

Dengan menerapkan prinsip seperti itu, kata dia, proses hukum yang sedang berjalan itu dapat cepat diselesaikan, dalam arti semakin cepat proses hukum itu diikuti semakin cepat pula menghasilkan kepastian untuk individu yang berhadapan dengan proses tersebut.

“Jika proses hukumnya  berlarut-larut, justru hal ini merugikan pemilih tokoh yang ikut pencalonan dan kemudian terindikasi masalah hukum. Artinya, jangan nanti setelah keluar hasil pilkada dan ternyata calon tersebut memang betul bermasalah, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri karena ternyata yang dipilih adalah calon  bermasalah dan negara juga dirugikan karena biaya pilkada yang dikeluarkan tidak sedikit, apalagi hanya untuk memilih calon yang tidak dapat menjalankan tugas jika memang terbukti ada permasalahan hukum,” urai Stardo Mait, SH, MH.

Lagi pula, tegasnya, secara teoritis dan konseptual, apa hubungannya pilkada dengan penegakkan hukum sehingga urgen untuk didahulukan proses pilkadanya? “Kan Indonesia ini negara hukum,” tambahnya.

Ketua MJKS Stenly Towoliu yang dihubungi terpisah bereaksi lebih keras lagi soal adanya dua surat Wenny Lumentut itu. “Sejak awal saya kan sudah desak Bareskrim supaya tangkap saja Wenny Lumentut,” kata dia yang meyakini indikasi adanya perbuatan pidana telah terpenuhi.

Menurutnya, status pencalonan Wenny Lumentut di KPU belum resmi sebagai calon, karena tahapan tersebut nanti pada bulan September. “Dengan demikian, Bareskrim harus mengabaikan surat (Wenny Lumentut) itu karena statusnya hanya sebagai warga biasa saja. Tak perlu diistimewakan, tangkap saja,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Wenny Lumentut menyurat ke pimpinan Polri agar proses pemeriksaannya di Bareskrim ditangguhkan, karena sedang mengikuti tahapan Pilkada.

Itu adalah surat kedua Wenny Lumentut berkaitan dengan pelaporan dirinya oleh Dra. Joulla Jouverzine Benu ke Bareskrim. Surat pertamanya yang juga berkaitan dengan laporan pidana baik di Polda Sulut maupun Bareskrim itu, berupa permohonan perlindungan yang ditujukan ke Kapolri dan sejumlah lembaga di Jakarta

Informasi tentang adanya surat kedua Wenny Lumentut ini disampaikan Vega Alva Wauran, SH, salah satu kuasa hukum Benu, pada Jumat (14/6/2023).

Saat dihubungi lagi Sabtu (15/6/2024) dia mengungkapkan surat kedua Wenny Lumentut tersebut bertanggal 10 Juni 2024 dengan tiga berkas lampiran.

Sementara, Heivy Mandang, SH, yang coba dikonfirmasi yang dikonfirmasi Jumat (14/6/2024) sore melalui nomor telepon 08219307***0 sempat menerima panggilan. “Sebentar ya, nanti saya hubungi lagi,” katanya. Namun, hingga kini dia tak menelepon lagi.(dki/rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Peringati Harla Pancasila, Walikota Sebut Pembangunan Harus Berakar Pada Lima Sila

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

TOMOHON,mediakontras.com – Pemerintah Kota (Pemkot) memperingati Hari Lahir (Harla) Pancasila yang ditandai dengan upacara bendera di Lapangan Kantor Wali Kota Tomohon, Senin, 2 Juni 2025.

Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, SH, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam amanatnya membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.

Kepala BPIP menegaskan peringatan Hari Lahir Pancasila adalah momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh bangsa terhadap nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pancasila bukan sekadar teks historis. Ia adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, dan bintang penuntun dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tulis Yudiawan Wahyudi dalam sambutannya.

Pancasila mempersatukan lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang suku, agama, budaya, dan bahasa. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, nilai-nilai Pancasila dinilai semakin relevan sebagai benteng terhadap ekstremisme, intoleransi, dan disinformasi.

Melalui agenda nasional Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia menjadi prioritas utama pemerintah. Sambutan tersebut juga menekankan bahwa pembangunan bangsa harus berakar pada lima sila Pancasila, dari ketuhanan hingga keadilan sosial.

Selain itu Kepala BPIP mengajak seluruh elemen bangsa untuk membumikan Pancasila melalui:
Pendidikan, dengan menanamkan nilai-nilai luhur sejak dini;
Birokrasi, melalui pelayanan publik yang adil dan transparan;
Ekonomi, dengan memperkuat UMKM dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan;
Ruang digital, dengan menanamkan etika bermedia dan melawan hoaks serta ujaran kebencian.

BPIP juga disebut terus berkomitmen menguatkan ideologi Pancasila melalui berbagai program strategis lintas sektor: dari kurikulum pendidikan, pelatihan ASN, hingga pembinaan masyarakat.

Menutup sambutan, Kepala BPIP mengajak seluruh masyarakat menjadikan Pancasila sebagai pedoman nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Raya, maka tidak ada jalan lain selain memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi jiwa dalam setiap denyut nadi pembangunan,” kata Walikota mengutip sambutan Kepala BPIP.

Turut hadir dalam upacara tersebut Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE, ME, Korwil BIN Tomohon Alfons Tuegeh, SSTP, Wakapolres Tomohon Kompol Djonny Rumate, S.Sos, M.AP, perwakilan Kejari Tomohon Kasie Intel Ivan Roring, SH, MH, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan para peserta upacara lainnya.(*)

Continue Reading

Headline

Berharap Tomohon Jadi Leader, Wawali Sendy Rumajar Dorong MBG Gunakan Bahan Baku Pangan Organik

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

TOMOHON,mediakontras.com – Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.,melihat langsung bahan-bahan pangan organik yang dihasilkan oleh para petani lokal, dan diajak untuk menyaksikan demo memasak menggunakan bahan-bahan organik tersebut di Michi No Eki, Jumat, 30 Mei 2025.

Kedatanhan orang nomor dua di Kota Tomohon tersebut,untuk menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 fasilitas tersebut.

Direktur Michi No Eki Pakewa Tomohon, Vonny Josefien Pangemanan dihadapan Wawali pilihan rakyat ini,
Berbagai potensi di Kota Tomohon, terutama UMKM kuliner dan produk lokal.

“Michi No Eki Pakewa merupakan hasil kerja sama G to G antara Pemerintah Jepang melalui Kota Minamiboso, dan Pemerintah Indonesia melalui Kota Tomohon, difasilitasi oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) serta Kementerian Pertanian,” Kata Vonny Panggemanan.

Kami bersyukur Kota Tomohon dipilih sebagai lokasi pengembangan pusat promosi dan distribusi produk organik dan pangan segar asal tumbuhan, sambung pemilik jargon VJP ini.

Sebagai representasi dari Pemerintah Kota Tomohon, VJP mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat dan petani, untuk terus mendukung dan bekerja sama.

“Saya memahami bahwa memperkenalkan dan memasarkan produk organik tidaklah mudah. Namun saya selalu memotivasi petani organik, bahwa segala sesuatu membutuhkan proses dan pengorbanan. Jika dilakukan dengan niat baik, hasilnya pun akan baik. Dan inilah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal kita,” Ujarnya.

Vonny Panggemanan juga menyatakan MNE sangat mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berharap ini dapat menjadi pilot project di Kota Tomohon, dengan mengandalkan bahan pangan organik yang telah tersedia secara lokal.

“Semoga melalui sinergi dan kolaborasi, Michi No Eki terus menjadi motor penggerak ekonomi, pemberdayaan petani, dan promosi produk lokal Kota Tomohon,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Tomohon Sendy G A Rumajar mengawali dengan ucapan selamat atas nama Pemkot Tomohon dan Wali Kota Caroll J.A. Senduk, S.H.

“Saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-2 kepada Michi No Eki Pakewa Tomohon.
Meski masih berusia dua tahun, kami percaya Michi No Eki akan semakin berkembang dan memperluas perannya ke depan,” kata Sendy Rumajar.

Perlu kami sampaikan, di wilayah Sulawesi Utara, fasilitas seperti ini hanya ada di Kota Tomohon. Ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kita.

“Saya ingin menyampaikan secara khusus kepada para petani organik bahwa kami memahami tantangan yang dihadapi, terutama dalam menjangkau pasar dan pembeli. Memang, langkah awal selalu menjadi bagian tersulit. Namun dengan semangat dan dukungan dari pemerintah, saya yakin para petani dapat terus mengembangkan potensi pertanian organik yang dimiliki Kota Tomohon,” ujar wawali yang ngetop dengan jargon SEGAR.

Sendy Rumajar juga menyatakan kalau dirinya sudah berdiskusi dengan Direktur Michi No Eki, Ibu Vonny Pangemanan, mengenai keberlanjutan petani organik, dan kami turut membahas program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Presiden Prabowo Subianto.

“Program ini memang belum berjalan di Kota Tomohon, namun kami telah mulai menjajaki pendirian dapur serta pemanfaatan bahan-bahan organik sebagai bahan baku utama.
Kami percaya, Tomohon dapat menjadi kota pertama di Indonesia yang mendorong MBG dengan basis bahan pangan organik. Ini tentu tidak mudah, tetapi bila dijalani bersama, hasilnya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Wawali.

Harapan kami, para petani organik tetap semangat. Pemerintah sangat mendukung gerakan pangan organik, dan kami siap berkolaborasi untuk pengembangan lebih lanjut, pungkas putri tercinta mantan Walikota Tomohon JSMR.

Acara ini turut dihadiri oleh Jajaran Direksi dan Manajemen Michi No Eki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tomohon, Dra. Lily Solang, M.M, Kepala Dinas Kominfo, Novi Politon, Kepala Dinas Pangan, Novi Kainde, Kepala Dinas Pariwisata, Yudhistira Siwu, Pengurus PKK dan Dekranasda Kota Tomohon dan Para petani organik.(*)

Continue Reading

Headline

Kerugian Ditaksir Sekira Rp1,2 Miliar, BPMS Sinode GMIM digugat dua Pendeta

Yaziin Solichin

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com-
Dua pendeta perempuan senior GMIM yakni Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th. M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M. Th. yang didampingi kuasa hukumnya Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menggugat Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) melalui Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa.

Kedua Pendeta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ‘onrechtmatige daad’ dalam memperjuangkan hak-haknya baik gaji selama belasan tahun juga hak pensiun.

Kedua pendeta senior ini dengan sangat terpaksa menggugat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lembaga yang mereka cintai dan tempat mengabdikan diri selama puluhan tahun dan.

Perkara perdata nomor 192/Pdt.G/2025/Pn Tnn mulai sidang perdana pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sesuai relas panggilan sidang.

Dan sidang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Sejak jam 10 pagi menungu antri sidang hingga jelang jam 12 siang, dipanggil panitera dan mulai sidang. Pihak tergugat Ketua & Pengurus BPMS GMIM dan atau kuasa hukumnya tidak hadir.

“Saya sebagai kuasa hukum bersama kedua pendeta yang duduk dalam ruang sidang sebagai penggugat, oleh Majelis Hakim yang membuka sidang hanya melakukan pemeriksaan berkas kuasa hukum, baik surat kuasa & Berita acara sumpah, Kartu Advokat serta dokumen gugatan kemudian Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang,” Kata Jimmy Yosadi.

Adapun kronologis dilakukannya gugatan tersebut berawal dari latar belakang kedua Pendeta ini menerima Surat Keputusan dari Pimpinan BPMS GMIM sebagai Pendeta pada tahun 1982 dan 1983.

Mulai saat itu menerima hak sebagai pekerja dan mendapatkan gaji. Setiap bulan dipotong gajinya untuk mendapatkan hak pembayaran pensiun nanti.

Pada tahun 1988 dan 1989, kedua Pendeta ini mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Sinode GMIM untuk diberikan penugasan sebagai dosen pengajar di Fakultas Teologi UKIT.

Kedua Pendeta ini adalah dosen dari para calon pendeta, Teolog dan guru agama dan mengajar selama puluhan tahun.

Namun sejak tahun 2008 hingga gugatan ini diajukan, hak gajinya tidak dibayarkan lagi oleh Sinode GMIM dengan alasan adanya kisruh UKIT.

Setelah melakukan berbagai upaya melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara bersama beberapa pendeta GMIM lainnya maka pada tanggal 19 Januari 2017, setelah beberapa kali bertemu mediasi antara kedua belah pihak maka kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulut memberikan surat berupa anjuran tertulis kepada Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk membayar hak-hak para pendeta tersebut termasuk kedua pendeta klien saya tersebut.

Ternyata upaya inipun tidak diindahkan oleh Pimpinan BPMS GMIM dan tidak membayar semua hak para pendeta tersebut dan mengabaikan anjuran tertulis pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.

Lama menunggu kepastian agar hak-hak mereka dibayarkan, pada tahun 2021, kedua pendeta mulai melakukan pendekatan personal kepada ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina dan beberapa pimpinan lainnya. Saat itu bahkan ditengah pandemi Covid 19.

Perjuangan panjang bolak balik ke kantor Sinode di kota Tomohon, hanya janji-janji akan dibayar yang diberikan oleh Ketua Sinode dan beberapa pengurusnya.

Pada tahun 2022 dan 2023, kedua Pendeta memasuki pensiun sebagai pekerja yang awalnya telah diberikan Surat Keputusan BPMS GMIM sebaga pekerja namun tidak lagi menerima haknya berupa gaji sejak tahun 2008 dan hak pensiun yang seharusnya diterima termasuk dijanjikan rumah masa depan sesuai tata gereja sebagai apresiasi terhadap pengabdian keduanya selama puluhan tahun.

Hak pensiun harus didapatkan karena dipotong dari gaji setiap bulan yang diterima sejak diteguhkan dan mendapat Surat Keputusan sebagai pekerja oleh BPMS GMIM sejak tahun 1982 dan 1083.

Pada awal bulan Juni 2024, kedua pendeta ini datang ke rumah saya dan meminta bantuan hukum dengan membawa berbagai dokumen.

“Kami diskusi lama dan diceritakan perjuangan selama belasan tahun hingga tiga tahun lamanya berusaha melakukan pendekatan personal tapi hanya janji-janji dan harapan yang diberikan tanpa realisasi apapun,” tambah Jimmy Yosadi.

Setelah memeriksa semua dokumen tersebut maka dibuatlah surat kuasa dan ditanda tangani pada tanggal 3 Juni 2024 dan keesokan harinya tanggal 4 Juni 2024, didaftarkan surat kuasa tersebut melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano.

Namun, karena saya mengenal baik teman-teman Pendeta dan pimpinan BPMS GMIM maka saya melakukan pendekatan personal agar hak-hak berupa gaji dan pensiun kedua pendeta klien saya ini bisa dibayar tanpa harus berperkara di Pengadilan.

Bahkan, saat momentum Pilkada, agar tidak dipolitisir proses hukum ini maka upaya pendekatan terus dilakukan dan menunda proses berperkara di pengadilan.

Ketika mulai heboh kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM hingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahannya ketua Sinode Pdt. Hein Arina, kami bersepakat agar “cooling down” dulu dan tidak tergesa-gesa berproses dipengadilan sambil terus melakukan berbagai pendekatan pribadi baik saya sebagai kuasa hukum juga kedua pendeta klien saya tersebut.

“Namun, kembali janji-janji akan segera dibayar ternyata tidak dilakukan,” ujarnya.

Akhirnya, kami kembali berunding dan proses gugatan melalui pengadilan negeri Tondano dilakukan sambil berharap pimpinan BPMS GMIM akan melaksanakan pembayaran hak-hak kedua pendeta GMIM yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun hingga memasuki usia pensiun, belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak diberikan.

Kerugian materiil yang diderita oleh kedua Pendeta akibat gaji dan pensiun tidak dibayarkan, kurang lebih Rp1,2 Miliar sesuai perhitungan.

Disinyalir melalui informasi dan komunikasi dengan banyak pihak ternyata banyak sekali gaji para pendeta lainnya yang belum dibayarkan dan masih tertunda selain kedua pendeta yang menjadi klien saya tersebut.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.(*)

Continue Reading

Trending