Talaud
Tidak Ada Penjabat, Mendagri Tegaskan Jabatan Bupati dan Wakil E2L – MAP Sampai 2025


Melonguane – Selang sehari pasca kunjungan Ir. Joko Widodo ke Kabupaten Kepualauan Talaud, kini warga tanah Porodisa kembali dihebohkan dengan beredarnya surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor : 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi N0: 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Surat yang dilayangkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada sejumlah Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota tentang pemberian norma baru atas ketentuan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 tentang masa jabatan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tersebut turut menampik sejumah isu yang berseliweran di Kabupaten Kepulauan Talaud yang menyebutkan bahwa akan ada PJ Bupati Talaud tertanggal 31/12/2023.
“Sebenarnya informasi terkait Penjabat Bupati tersebut hanya diisukan oleh segilintir kelompok tertentu yang notabene hingga kini jadi pembenci pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini,” Kata mantan Ketua DPRD Kab. Kepulauan Talaud, Drs. Engelbertus Tatibi.
Jika mereka merasa sebagai orang yang paham hukum, harusnya menyampaikan informasi berdasarkan kajian hukum dan bukan karena prediksi pribadi. Tapi karena mungkin tingkat kebencian itu sudah mandarah daging maka, segala macam cara dihalalkan untuk mencapai tujuan, termasuk menciptakan isu dan informasi tanpa dasar hukum agar dapat memperkeruh suasana yang ada di masyarakat,” tambahnya Tatibi akrab dengan jargon ET.
Tatibi pun menyayangkan sikap oknum – oknum tersebut yang mana mereka yang seharusnya menjadi penyejuk malahan menjadi tokoh antagonis karena kepentingan semata.
“Seharusnya sebagai tokoh dan yang di tokohkan di masyarakat, dapat menciptakan suasana yang aman dan damai. Seperti yang pak Bupati (Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME) katakan, jika memang masa jabatan Bupati hanya sampai tangggal 31 (Des 2023-red) tak perlu lagi di persoalkan, karena jabatan itu hanya titipan Tuhan. Hal itupun terbukti saat ini, jadi masyarakat Talaud sudah bisa meembedakan, siapa yang dapat dipercaya dan siapa yang tidak dapat dipercaya, yang hanya menyebarkan isu dan informasi hoax,” ujarnya.
Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Talaud, ditengah – tengah suasana Natal yang penuh dengan sukacita dan damai ini, agar kembali mempererat tali kasih persaudaraan, tak perlu lagi terkotak – kotak karena urusan politik semata.
“Mari Bersama kita membangun Talaud dari segala segi pembangunan, agar bisa dinikmati oleh generasi masa depan. Dan atas nama pribadi serta keluarga, saya Drs. Engebertus Tatibi menyampaikan selamat Natal 25 Desember 2023 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2024,” Ajak Caleg Nomor urut 1 dari Dapil 1 Partai Demokrat.
Perlu diketahui, Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada : 24 Gubernur/ Pj. Gubernur, 5 Ketua DPRD Provinsi, 36 Bupati, 36 Ketua DPRD Kabupaten, 8 Walikota, 8 Ketua DPRD Kota. (*)
