Connect with us

Talaud

Tidak Ada Penjabat, Mendagri Tegaskan Jabatan Bupati  dan Wakil E2L – MAP Sampai 2025

Published

on

Melonguane – Selang sehari pasca kunjungan Ir. Joko Widodo ke Kabupaten Kepualauan Talaud, kini warga tanah Porodisa kembali dihebohkan dengan beredarnya surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor : 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi N0: 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Surat yang dilayangkan oleh Mendagri  Muhammad Tito Karnavian kepada sejumlah Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota  tentang pemberian norma baru  atas ketentuan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 tentang masa jabatan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tersebut turut menampik sejumah isu yang berseliweran di Kabupaten Kepulauan Talaud yang menyebutkan bahwa akan ada PJ Bupati Talaud tertanggal 31/12/2023.

“Sebenarnya informasi terkait Penjabat Bupati tersebut hanya diisukan oleh segilintir kelompok tertentu yang notabene hingga kini jadi pembenci pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini,” Kata mantan Ketua DPRD Kab. Kepulauan Talaud, Drs. Engelbertus Tatibi.

Jika mereka merasa sebagai orang yang paham hukum, harusnya menyampaikan informasi berdasarkan kajian hukum dan bukan karena prediksi pribadi. Tapi karena mungkin tingkat kebencian itu sudah mandarah daging maka, segala macam cara dihalalkan untuk mencapai tujuan, termasuk menciptakan isu dan informasi tanpa dasar hukum agar dapat memperkeruh suasana yang ada di masyarakat,” tambahnya Tatibi akrab dengan jargon ET.

Tatibi pun menyayangkan sikap oknum – oknum tersebut yang mana mereka yang seharusnya menjadi penyejuk malahan menjadi tokoh antagonis karena kepentingan semata.

“Seharusnya sebagai tokoh dan yang di tokohkan di masyarakat, dapat menciptakan suasana yang aman dan damai. Seperti yang pak Bupati (Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME) katakan, jika memang masa jabatan Bupati hanya sampai tangggal 31 (Des 2023-red) tak perlu lagi di persoalkan, karena jabatan itu hanya titipan Tuhan. Hal itupun terbukti saat ini, jadi masyarakat Talaud sudah bisa meembedakan, siapa yang dapat dipercaya dan siapa yang tidak dapat dipercaya, yang hanya menyebarkan isu dan informasi hoax,” ujarnya.

Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Talaud, ditengah – tengah suasana Natal yang penuh dengan sukacita dan damai ini, agar kembali mempererat tali kasih persaudaraan, tak perlu lagi terkotak – kotak karena urusan politik semata.

“Mari Bersama kita membangun Talaud dari segala segi pembangunan, agar bisa dinikmati oleh generasi masa depan. Dan atas nama pribadi serta keluarga, saya Drs. Engebertus Tatibi menyampaikan selamat Natal 25 Desember 2023 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2024,” Ajak Caleg Nomor urut 1 dari Dapil 1 Partai Demokrat.

Perlu diketahui, Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada : 24 Gubernur/ Pj. Gubernur, 5 Ketua DPRD Provinsi, 36 Bupati, 36 Ketua DPRD Kabupaten, 8 Walikota, 8 Ketua DPRD Kota. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Ibadah Bersama Jemaat GMPU Ayalon Rainis, MAP Mohon Doa Restu Dan Berikan Bantuan

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud nomor Urut 01, Drs. Moktar Arunde Parapaga (MAP) mengikuti ibadah bersama jemaat Gereja Masehi Prostestan Umum (GMPU) Ayalon Rainis, Minggu (06/09/2024).

MAP yang datang bersama rombongan, didampingi Ny. Parapaga – Leong disambut hangat oleh tokoh masyarakat, Pimpinan Majelis Pelaksana Harian Jemaat (MPHJ) dan jemaat yang hadir beribadah.

Ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Aristoteles Maalinu, S.Th dihadiri sekira 350 orang tersebut berlangsung dengan penuh khidmat.

Pada kesempatan tersebut, Calon Bupati Drs. Moktar Arunde Parapaga menyampaikan bahwa masa jabatan dirinya dan E2L sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan resmi berakhir pada Oktober 2024.

“Sampai saat ini saya masih berstatus sebagai wakil Bupati, periode saya bersama pak Elly Lasut akan berakhir pada tanggal 26 bulan ini (Oktober,red), berdasarkan surat dari mahkamah konstitusi. Jadi jika hari ini ada pak Manumpil sebagai pejabat sementara, itu karena mengisi kekosongan sementara kami cuti diluar tanggungan negara,” ungkap MAP.

“Nanti setelah tanggal 27 Oktober 2024 akan ada penjabat Bupati yang masa jabatannya berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati hasil pilkada serentak 2024 dilantik,” tambahnya.

MAP juga menyampaikan terimakasih kasih dan permohonan maaf kepada masyarakat dan jemaat yang hadir, jika selama menjabat tidak bisa memenuhi harapan mereka.

“Sekaligus saya menyampaikan terimakasih kepada saudaraku sekalian selama hampir lima tahun saya mendampingi Elly Lasut. Dan juga memohon ampun, selama menjadi wakil Bupati saya tidak diberikan kewenangan, bahkan adik saya di Non Jobkan, mobil dinas saya ditarik, semua itu tersimpan dalam hati saya, saya malu jika masyarakat tahu Bupati dan Wakil Bupati bertengkar,” Tutur Calon Bupati nomor urut 01 tersebut.

“Jadi kalau ada yang marah kepada saya, saya siap menerima. Karena memang selama menjabat saya tidak diberikan kekuasaan. Semua pejabat yang saya lantik, di nonjobkan karena katanya sudah loyal kepada Wakil Bupati. Bantuan – bantuan saya untuk tempat – tempat ibadah dihentikan,” tukasnya.

MAP berharap pada kesempatan kali ini, dirinya diperkenankan Tuhan untuk menjadi Bupati agar bisa menenunaikan janji dan kerinduannya untuk membantu masyarakat.

“Semua orang tidaklah sempurna, karena yang sempurna itu hanyalah Tuhan. Hari ini saya memohon, terimalah permohonan maaf saya selama menjabat sebagai wakil Bupati. Dan perkenankan saya, untuk memohon doa restu agar bisa menjadi Bupati agar bisa membantu masyarakat sekalian,” Pungkas MAP.

Ibadah pun turut menampilkan pujian dari Keluarga Besar Parapaga – Leong, serta pujian dari penyanyi Talita Doodoh. Tak lupa, Mantan Staff Ahli Walikota Bitung 3 Periode itu memberikan bantuan 50 sak semen kepada Jemaat GMPU Ayalon Rainis, yang sedang membangun gedung gereja yang baru.

Sesaat setelah selesai mengikuti ibadah, MAP bersama Ny. Martji Parapaga – Leong menyempatkan diri untuk berziarah ke makam kakek dari MAP yang ada di Desa Rainis.

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Talaud

Polda Sulut Diminta Periksa Ijin Tambang PT. Bulawan Daya Lestari, Diduga Ikut Melibatkan Pejabat Bupati Talaud

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Penjabat Bupati Talaud, Fransiskus Manumpil diduga terlibat dalam skandal izin tambang yang beroperasi di wilayah Bolang Mongondouw.

Dugaan kasus yang diduga melibatkan Pj. Bupati Talaud tersebut terjadi saat dirinya menjabat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulut diduga menerbitkan surat izin operasi tambang kepada PT. Bulawan Daya Lestari tanpa persetujuan dari kementrian ESDM. Sehingga hal itu menuai polemik di tengah – tengah masyarakat Bolaang Mongondow, bahkan menelan korban jiwa dari warga sipil karena konflik antara masyarakat dan pihak tambang.

Menurut advokat muda Sulawesi Utara Ryan Maariwuth, SH perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ataupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hingga berujung penutupan operasional tambang yang dikelola PT. Bulawan Daya Lestari oleh Kementrian ESDM.

“Perusahaan tersebut beroperasi sejak awal tahun 2020 tanpa rekomendasi persyaratan dari dua kementrian, yakni kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup. Lalu darimana izin operasi tersebut. Itu yang harusnya ditelusuri,” Ungkap Maariwuth, Jumat (04/10/2024).

Dirinya menilai ada kejanggalan terhadap kebijakan pemerintah daerah Provinsi terutama gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerbitkan izin tambang kepada PT. Bulawan Daya Lestari melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020.

“Kami berpendapat bahwa adanya dugaan tindak pidana administrasi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Dinas PMPTSP Sulut hingga membuat kementerian ESDM menutup operasional tambang tersebut. Oleh karena itu kami meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk mengusut siapa pelaku utama dan dalang terbitnya izin tambang PT. Bulawan Daya Lestari melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulut dalam hal ini Gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” Pungkas Maariwuth.

Ketika dikonfirmasi mediakontras.com via WhatsApp di nomor kontak 0821477***29, PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil menyebutkan masih akan dicek lagi kalau tahun berapa kejadiannya.

“Qta cek, tahunnya. Mksih,” balas Manumpil singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil terkait keterlibatannya dalam dugaan skandal izin tambang di wilayah Bolaang Mongondow.

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Headline

Soroti Netralitas Dalam Pilkada, Sahea : ASN Harus Berbenah Diri, Agar Dapat Dihargai Berdasarkan Prestasi

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Politisasi ‘Birokrasi’ senantiasa menjadi jualan laris di tengah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Hinggga saat ini, banyak Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam sosialisi calon kepala daerah yang berkontestsi.

Dengan alasan karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon ataupun hanya ikut mendengar visi dan misi karena ASN harus pasif dalam kampanye sebagaimana diatur dalam undang – undang, ada juga yang mulai aktif dalam kampanye maupun bergerilya di media sosial.

Hal itupun senantiasa menjadikan ASN target utama mutasi jabatan setelah pelantikan kepala daerah dilaksanakan. Berdasarkan data hasil survey Komisi Aparatur Sipil Negara, diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan (50,76 persen) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72 persen).

“Ikatan persaudaraan menjadi penyebab utama pelanggaran netralitas ASN, khususnya di wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Sumatra, dan Kalimantan,” ungkap Agus Pramusinto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam perilisan survei pada webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024”

Menurut data BKN tahun 2020-2022  total pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke BKN tercatat sebanyak 1125 ASN, dan 46% direkomendasikan KASN mendapatkan hukuman disiplin sedang, 1 % hukuman disiplin berat, 3 % hukuman disiplin ringan, sanksi kode etik sebanyak 48%.

Tak terkecuali, hal itupun terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud. Mendekati hari pemungutan suara semakin terlihat keterlibatan ASN dalam mendukung para calon kepala daerah tanpa memperdulikan aturan dan batasan sebagai ASN.

“Tidak dipungkiri lagi keberadaan aparatur sipil negara sangat penting dalam peningkatan pelayanan di daerah sehingga sangat diperlukan netralitas dan profesionalitas dalam mengemban tugas. Namun selang beberapa waktu jelang pelaksaan pilkada, sudah ada yang terang – terangan menyatakan diri bahkan turut serta dalam penyelenggaraan kampanye, hal itu harusnya tidak boleh dilakukan,” ungkap Rifaldi Sahea praktisi Sosial Politik Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (04/10/2024).

Dirinya tak menampik jika nantinya ASN akan menjadi korban mutasi pasca pilkada, karena keterlibatan ASN dalam pelaksanaan kampanye sudah terang – terangan.

“Ada yang menyediakan fasilitas penunjang kampanye, ada pula yang aktif mensosialisasikan calonnya di media sosial. Bahkan ‘black campaign’ (kampanye hitam) yang biasanya dilakukan oleh buzzer, namun kini sudah juga dilakukan oleh ASN baik itu di media social maupun secara tertutup. Itu sebuah pelanggaran,” tukas pemuda lulusan Fisipol Universitas Sam Ratulangi Manado.

Dirinya berharap ASN kembali netral dan professional dalam pelaksaan pilkada serentak 2024 ini, agar mutasi jabatan yang nantinya dilaksanakan oleh kepala daerah terpilih, bukan lagi karena dampak pilkada, melainkan mutasi karena prestasi.

“Sebaiknya dalam pilkada ini kita berpesta dengan aman damai, riang gembira. Dengan tak mengesampingkan kebebasan berpolitik bagi ASN, haruslah menakar diri serta mempertimbangkan segala situasi dengan cermat. Agar tidak lagi ada korban mutasi atau non job, pasca pemilihan kepala daerah serentak ini. Jika ada ASN yang sudah terlalu jauh melangkah, segeralah berbenah agar nantinya kalian dihargai berdasarkan prestasi dan kemampuan kalian, bukan karena kedekatan atau status sebagai tim sukses,” pungkas Koordinator Divisi Publikasi dan Media Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.

Komisi Aparatur Sipil Negara merilis jumlah pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024, yakni 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan laporan tersebut, 197 ASN di antaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi