Talaud
Tidak Ada Penjabat, Mendagri Tegaskan Jabatan Bupati dan Wakil E2L – MAP Sampai 2025
Melonguane – Selang sehari pasca kunjungan Ir. Joko Widodo ke Kabupaten Kepualauan Talaud, kini warga tanah Porodisa kembali dihebohkan dengan beredarnya surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor : 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi N0: 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Surat yang dilayangkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada sejumlah Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota tentang pemberian norma baru atas ketentuan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 tentang masa jabatan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tersebut turut menampik sejumah isu yang berseliweran di Kabupaten Kepulauan Talaud yang menyebutkan bahwa akan ada PJ Bupati Talaud tertanggal 31/12/2023.
“Sebenarnya informasi terkait Penjabat Bupati tersebut hanya diisukan oleh segilintir kelompok tertentu yang notabene hingga kini jadi pembenci pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini,” Kata mantan Ketua DPRD Kab. Kepulauan Talaud, Drs. Engelbertus Tatibi.
Jika mereka merasa sebagai orang yang paham hukum, harusnya menyampaikan informasi berdasarkan kajian hukum dan bukan karena prediksi pribadi. Tapi karena mungkin tingkat kebencian itu sudah mandarah daging maka, segala macam cara dihalalkan untuk mencapai tujuan, termasuk menciptakan isu dan informasi tanpa dasar hukum agar dapat memperkeruh suasana yang ada di masyarakat,” tambahnya Tatibi akrab dengan jargon ET.
Tatibi pun menyayangkan sikap oknum – oknum tersebut yang mana mereka yang seharusnya menjadi penyejuk malahan menjadi tokoh antagonis karena kepentingan semata.
“Seharusnya sebagai tokoh dan yang di tokohkan di masyarakat, dapat menciptakan suasana yang aman dan damai. Seperti yang pak Bupati (Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME) katakan, jika memang masa jabatan Bupati hanya sampai tangggal 31 (Des 2023-red) tak perlu lagi di persoalkan, karena jabatan itu hanya titipan Tuhan. Hal itupun terbukti saat ini, jadi masyarakat Talaud sudah bisa meembedakan, siapa yang dapat dipercaya dan siapa yang tidak dapat dipercaya, yang hanya menyebarkan isu dan informasi hoax,” ujarnya.
Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Talaud, ditengah – tengah suasana Natal yang penuh dengan sukacita dan damai ini, agar kembali mempererat tali kasih persaudaraan, tak perlu lagi terkotak – kotak karena urusan politik semata.
“Mari Bersama kita membangun Talaud dari segala segi pembangunan, agar bisa dinikmati oleh generasi masa depan. Dan atas nama pribadi serta keluarga, saya Drs. Engebertus Tatibi menyampaikan selamat Natal 25 Desember 2023 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2024,” Ajak Caleg Nomor urut 1 dari Dapil 1 Partai Demokrat.
Perlu diketahui, Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada : 24 Gubernur/ Pj. Gubernur, 5 Ketua DPRD Provinsi, 36 Bupati, 36 Ketua DPRD Kabupaten, 8 Walikota, 8 Ketua DPRD Kota. (*)
Headline
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
MELONGUANE, mediakontras.com — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil pilkada 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan (WT- AGB) optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan WT-AGB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Selasa (21/01/2024).
Hal ini dikarenakan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dinilai tak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pada 27 November kemarin.
“Kami dari kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon 03 bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gretsya Bambungan sudah melakukan ‘inzage’ atau melihat dan mempelajari bukti – bukti yang di ajukan oleh pemohon, dan setelah di cermati sudah bisa di baca arah putusanya sudah terlihat mau kemana,” ungkap Vanderik Wailan SH, selaku kuasa hukum WT – AGB dengan
Dirinya menuturkan, alasan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon menurutnya tidak cukup kuat untuk menjegal WT – AGB menjadi pemimpin tanah Porodisa.
“Kami optimis namun tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa di lanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat – alat bukti yang masuk atau tidak, kita tunggu saja,” Tukas Vanderik.
“Namun jika melihat bukti – bukti yang diajukan, kami berharap permohonan pemohon gugur di tahap awal, karena menurut kami sekalipun dihadirkan dalam persidangan tidak akan berdampak bagi kemenangan WT – AGB. Untuk itu, mari sama – sama kita berdoa, karena namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” pungkas Wailan.
Diketahui sidang PHPU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahapan penyampaian tanggapan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.
Talaud
Rugikan Masyarakat, Maariwuth Laporkan PLN di Pengadilan Negeri Melonguane
MELONGUANE, mediakontras.com – Penyakit ‘listrik Padam’ yang sudah mencapai tahap kronis, tak bias lagi ditoleransi. Pemadaman sepihak yang selalu dilakukan oleh pihak PLN, bakal mendapat balasan yang setimpal.
Advokat muda asal tanah Porodisa, Nofrian Maariwuth, SH bakal melayangkan gugatan terhadap kinerja PLN yang ada di Talaud. Pasalnya pemadaman listrik yang sering terjadi selalu dengan alasan klasik yakni pemeliharaan mesin maupun alat rusak.
“Kalaupun memang ada alat yang rusak, secepatnya diganti. Masa setiap tahun selalu alat rusak, apa memang alat rusak atau PLNnya yang rusak,” ujar Maariwuth.
Menurutnya, hal ini wajib di seriusi oleh semua elemen, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Sebab ini berlangsung sudah lama sejak kabupaten Kepualauan Talaud terbentuk yaitu sejak tahun 2002. Jika pemadaman seperti ini terus menerus bisa menimbulkan kerugian secara ekonomi maupun sosial terhapat masyarakat yg pendapatan tergantung pada aliran listrik,” tambahnya.
Maariwuth juga menambahkan pemadaman yang membabibutab ini sudah melebihi batas rasa kemanusiaan. Bayangkan masyarakat musti menunggu 10 – 12 jam baru mendaoatkan aliran listrik.
“Bagimana semua urusan rumah tangga, pendapatan kebutuhan rumah tangga dan sebagainya tergantung pada listrik.? Ini kan melemahkan bahkan mematikan ekonomi masyarakat bahkan secara sosial punya sangat-sangat terganggu” tukasnya.
Terkait hal itu, Mariwuth akan mengambil langkah konstitusional sebagai salah satu warga yang merasa di rugikan untuk membawah seluruh kepentingan umum pengguna listrik di Talaud ini.
“Pada hari ini Rabu (15/1/2025) pukul 15.00 wita kami akanmengajukan gugatan secara perdata perbuatan melawan hukum/ganti rugi ke Pengadilan Negeri Melonguane. Saya secara pribadi mangajukan gugatan ini sangat merasa prihatin atas tindakan perusahaan milik negara yakni PT. PLN persero di Talaud, sebab ini merupakan hak yang tidak perlu lagi tanyakan ada apa seorang pengacara mengguat PLN dan sudah mendapat nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mgn,” Pungkas Maariwuth.
Talaud
13 Bintara Remaja Bertugas Di Polres Perbatasan, Dijemput Dengan Tradisi Kepolisian
MELONGUANE, mediakontras.com — Tiga Belas (13) Bintara Remaja Polri yang terdiri dari 10 orang Polisi Laki – Laki (Polki) dan 3 orang Polisi Wanita (Polwan) resmi bertugas di Polres Kabupaten Kepulauan Talaud.
ketiga belas Bintara Remaja tersebut datang dari Kota Manado dengan menumpangi kapal KM GREGORIUS dan tiba di pelabuhan Melonguane pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 08.30 wita.
Selanjutnya di arak berjalan kaki menuju Mapolres kepulauan Talaud dan di jemput oleh Kasat Sabhara Iptu Ricky Taliwuna dan langsung di arahkan untuk mengikuti kegiatan binrohtal.
Sementara itu,Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho,SIK,MH membenarkan adanya ketambahan 13 Personel Bintara Remaja Penempatan di Polres Kepulauan Talaud.
“Selanjutnya nanti akan dilaksanakan pembinaan tradisi bintara remaja untuk membentuk fisik yang prima, memiliki mental-mental baja, tangguh, kokoh dan loyal terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian,” ungkap Kapolres.
“Dengan adanya kegiatan tradisi penerimaan ini para bintara remaja nantinya dapat menjalankan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum dengan baik,” tutupnya.
-
Headline3 minggu ago
MK Harus Tolak, 𝗪𝗟𝗠𝗠 t𝗮𝗸 P𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 G𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗛𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗧𝗼𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻
-
Talaud2 minggu ago
Sukses Amankan Natal Dan Tahun Baru, Kinerja Polres Talaud Tuai Pujian
-
Talaud2 minggu ago
Butuh Konsultasi Hukum ? Silahkan Hubungi Posbakum PN Melonguane, Layanan Gratis….
-
Olahraga2 minggu ago
Athena Shantay Lamia Bersama BJE Sulut Siap All Out di Kejuaraan U15
-
Headline1 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Talaud2 minggu ago
Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Melonguane
-
Hukrim3 minggu ago
Kasus Penembakan Advokat di Bone (Masih) Misterius, Abdillah Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku